Investasi, Adakah dalam Islam?
Oleh:
Ummu Fahhala
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
Terasjabar.co – Guna mendorong pertumbuhan ekonomi provinsi sebesar 5,6 persen pada 2025, maka Pemda Provinsi Jawa Barat manargetkan investasi mencapai Rp 270 triliun (jabarprov.go.id, 11/02/2025).
Kebijakan investasi sejatinya merupakan konsekuensi dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalisme telah menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai indikator keberhasilan ekonomi yang berjalan dalam sebuah negeri. Pertumbuhan ekonomi yang dimaksud adalah peningkatan jumlah barang dan jasa atau dengan kata lain fokus pada aktivitas produksi.
Untuk menunjang hal ini, maka negara wajib menyuburkan tumbuhnya investasi di berbagai sektor. Tak heran hari ini investor asing terlibat di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, infrastruktur, energi pariwisata dan lain-lain.
Padahal investasi dalam ekonomi kapitalisme jelas memiliki kesalahan yang sangat mendasar, sebab investasi ini berangkat dari pandangan yang mementingkan aktivitas produksi tanpa dibarengi dengan mekanisme distribusi barang dan jasa yang sangat berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat individu per individu.
Pertumbuhan ekonomi yang didukung investasi ini juga hanya dihitung secara komunal sehingga meskipun angka pertumbuhan ekonomi tinggi akibat melejitnya investasi, akan tetapi hal tersebut tidak menjamin terpenuhinya kebutuhan tiap individu rakyat. Yang terjadi justru sebaliknya, yakni munculnya kesenjangan yang lebar di tengah masyarakat. Dampak lebih jauh adalah potensi penjajahan ekonomi akibat investasi asing yang mengancam kedaulatan negara.
Investasi dalam Islam
Berbeda dengan sistem ekonomi yang diatur dengan sistem politik Islam. Investasi bukan sesuatu yang dilarang, akan tetapi pelaksanaannya dibatasi dengan syari’at yang telah ditetapkan Islam. Investasi asing tidak boleh terjadi pada pengelolaan sumber daya alam yang merupakan milik umum, pada kebutuhan pokok rakyat atau pun pada kebutuhan hidup orang banyak.
Investasi ribawi dan melanggar syari’at Islam juga tidak akan diperbolehkan. Penjajahan ekonomi berkedok investasi tidak boleh terjadi karena bisa mengancam kedaulatan negara. Dalam menjalankan hubungan luar negeri termasuk perdagangan maupun investasi, negara akan berpedoman pada politik luar negeri yang disandarkan pada syari’at Islam, yakni berkaitan dengan dakwah dan jihad serta kemaslahatan rakyat.
Kesejahteraan rakyat sejatinya merupakan tanggung jawab negara sebagai pengurus rakyat (ra’in). Politik ekonomi Islam mampu mewujudkan hal tersebut dan berjalannya politik ekonomi Islam memastikan pihak swasta tidak terlibat secara langsung dalam pemenuhan kebutuhan seluruh rakyat.
Sistem keuangan negara yang berada di bawah Baitul Mal memastikan negara memiliki sumber pemasukan yang sangat besar yang diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat. Alhasil, negara bisa mandiri dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif tanpa bergantung pada investor asing yang sarat dengan penjajahan ekonomi.
Selain itu, pelaksanaan hubungan luar negeri akan ditentukan oleh status negara tersebut didasarkan syari’at Islam. Negara tidak akan melakukan hubungan luar negeri dengan negara lain yang terkategori negara kafir harbi fi’lan, yaitu negara yang sedang terlibat dalam peperangan secara nyata.
Adapun terhadap negara kafir harbi hukman, yaitu negara yang tidak memerangi umat Islam dan negara muahid, yaitu negara yang terikat perjanjian damai, maka boleh melakukan perdagangan luar negeri dengan mereka, sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
Demikianlah penerapan aturan Islam secara menyeluruh (kafah) dalam segala aspek kehidupan, sehingga akan dipastikan bahwa kebijakan negara termasuk investasi, senantiasa berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan sesuai dengan aturan Allah Swt.





Leave a Reply