Efek Domino Kenaikan PPN, Islam Memberi Solusi Menyejahterakan!
Oleh:
Ummu Fahhala, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
Terasjabar.co – Kenaikan harga jual sejumlah produk makanan dan minuman olahan diprediksi terpengaruh oleh penerapan PPN 12%. Bahkan, Statistisi Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Statistik Distribusi BPS Provinsi Jawa Barat, Ninik Anisah mengatakan bahwa PPN 12 persen akan menimbulkan efek domino yang lebih besar, “Efek dominonya bisa lebih dari 1 persen, tidak sesederhana itu,” ungkapnya. (jabar.idntimes.com, 02/01/2025).
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% diklaim tidak akan berpengaruh pada rakyat menengah bawah, sebab penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu. Tapi faktanya tetap berpengaruh juga.
Muncul berbagai penolakan masyarakat terhadap kenaikan pajak, disertai pengkajian dan fakta bahwa setiap ada kenaikan pajak maka pengeluaran mereka pasti akan meningkat, sementara hal itu tidak disertai dengan kenaikan gaji.
Semua ini merupakan akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini telah menjadikan pajak atas rakyat sebagai sumber pemasukan utama negara. Maka hakikatnya rakyat membiayai sendiri kebutuhan akan berbagai layanan hidupnya, artinya negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat, karena tidak lebih dari sekedar fasilitator dan regulator.
Solusi Islam
Kepemimpinan dalam Islam, dijelaskan dalam kitab Syakhshiyyah Islamiyyah juz 2 halaman 161, karya ulama terkemuka Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, dituliskan bahwa Islam telah memerintahkan agar penguasa atau pemimpin memperhatikan rakyatnya, memperingatkannya agar tidak menyentuh sedikitpun harta kekayaan milik umum, memberikan nasihat, dan mewajibkannya agar memerintah rakyat dengan Islam.
Negara wajib mengelola Sumber Daya Alam (SDA) yakni harta milik umum secara penuh, tidak boleh diserahkan kepada asing atau swasta. Hasil pengelolaannya wajib dikembalikan negara kepada rakyat dalam rangka memberikan pelayanan yang akan memudahkan hidup rakyat, membangun berbagai fasilitas umum untuk kesejahteraan rakyat.
Sumber utama pemasukan negara dalam Islam ada tiga jenis, yakni dari harta milik umum, harta milik negara dan harta zakat. Pos pengeluarannya pun ditetapkan oleh syariat untuk meraih kesejahteraan rakyat dan mengemban dakwah Islam.
Sistem ekonomi Islam, menempatkan dharibah (pajak) sebagai alternatif terakhir sumber pendapatan negara. Itu pun hanya dikenakan dalam kondisi tertentu saja yaitu ketika Baitul Mal (kas negara) dalam keadaan kosong, pungutan tersebut hanya dikenakan pada individu tertentu sesuai dengan dana yang dibutuhkan.
Sistem Islam akan menerapkan aturan syariat tentang dharibah (pajak) dan seluruh aturan yang diwajibkan Allah Swt. dengan dorongan takwa. Syariat Islam memiliki kebijakan yang jauh dari kezaliman, apalagi manipulasi demi memenuhi kepentingan segelintir orang, sebab sumber lahirnya kebijakan berasal dari Allah SWT yang Maha Adil.
Maka kesejahteraan rakyat, individu per individu akan terjamin dengan penerapan sistem Islam yang menyeluruh (kafah) dalam segala aspek kehidupan.
Leave a Reply