Menyoal Maraknya Pengangguran dan TKI Ilegal, Siapa Salah?

Oleh:
Apt. Indah Rahma
(Praktisi Kesehatan)

Terasjabar.co – Baru-baru ini tingkat pengangguran dikalangan Gen Z meningkat, sekitar 22% dari 44 juta Gen Z masih menganggur. Menurut direktur utama PT. Bank Central Asia (BCA) Antonius Widodo “Data BPS tahun lalu itu sekitar 44 juta sekian Gen Z atau 22 sekian persen masih berstatus pengangguran ini fakta yang menurut saya cukup mengkhawatikan. Dengan kondisi ini tentu tantangan ini menjadi tantangan kita bersama”, pungkasnya (kompas.com, 16/11/24).

Tidak hanya itu, pemerintah akhir-akhir ini sedang melakukan upaya untuk memberantas tenaga kerja Indonesia yang ilegal. Kepolisian Jakarta Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (PMI) ilegal ke Erbil/Arbil, Kurdistan, dan Irak. Tiga orang tersangka ditangkap terkait kasus tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, menyatakan operasi ini menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam program Asta Cita. Selain itu, operasi ini juga sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan (detiknews.com, 12/11/24).

Tersangka yang ditangkap yaitu DR, DC, dan HG terlibat dalam perekrutan tenaga kerja dengan menawarkan gaji sebesar USD 300 untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. DC berperan sebagai perekrut, pengurusan visa, dan transportasi. Sementara DR, warga negara Indonesia yang tinggal di Erbil, mengurus pengajuan visa. Para korban diangkut terlebih dahulu ke Turki, kemudian ke Kurdistan, melalui jalur bebas visa. Polisi menyita paspor, tiket pesawat, dan perangkat elektronik sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar (detiknews.com, 12/11/24).

Faktor pendorong adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal erat kaitannya dengan masih tingginya angka pengangguran, ataupun dikarenakan penghasilan yang rendah yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Persoalan ini terjadi pada berbagai kelompok usia termasuk para Generasi Z. Sulitnya mendapatkan pekerjaan (lapangan kerja sedikit, skill rendah, birokrasi sulit) dan gaji yang layak mengakibatkan rakyat mencari pekerjaan ke luar negeri dengan harapan bisa hidup lebih baik, bahkan meski harus dengan cara ilegal.

Hal ini merupakan akibat dari diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan negara abai pada nasib rakyatnya. Di sisi lain, negara lepas tanggung jawab dalam menjamin keselamatan rakyatnya dan melindungi dari eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Adanya individu lemah iman dan rakus, membuat terjadinya kejahatan terhadap sesama manusia termasuk memberangkatkan TKI secara illegal yang semakin di gandrungi.

Sistem ekonomi Islam memiliki aturan kepemilikan secara jelas. Adanya kepemilikan umum menjadikan negara dapat membuka lapangan pekerjaan yang sangat besar dan beragam. Negara juga akan menyiapkan tenaga ahli dan trampil baik melalui PT maupun vokasi. Sehingga dapat mencukupi kebutuhan SDM dalam negeri. Negara yang menerapkan aturan Islam tentu akan menyediakan lapangan pekerjaan yang beragam untuk semua laki-laki, termasuk Gen Z karena mereka adalah pihak yang diwajibkan syara sebagai penanggung jawab nafkah. Dengan demikian rakyat tidak perlu mencari kerja ke negeri orang apalagi mengambil risiko kematian sebagai TKI illegal.

Adapun prinsip-prinsip Islam dalam menangani masalah perdagangan manusia (TPPO), pertama, penanaman keimanan kepada Allah dianggap penting untuk mencegah tindak kriminal, termasuk perdagangan manusia, karena pemahaman Islam yang mendalam dapat mencegah pelanggaran hukum Syariah. Kedua, negara memiliki peran vital dalam melindungi kesejahteraan warga negaranya dan bertindak sebagai pelindung dari tindakan kriminal, seperti perdagangan manusia, dengan memenuhi kebutuhan masyarakat melalui sistem seperti Baitulmal.

Ketiga, kebijakan luar negeri yang kuat diperlukan untuk melindungi warga negara dari perdagangan manusia lintas batas, termasuk pengawasan perbatasan. Keempat, negara harus memberikan hukuman tegas terhadap pelaku perdagangan manusia, sambil melindungi korban yang seringkali dipaksa melakukan kejahatan.

Jelaslah, bahwa memerangi perdagangan manusia membutuhkan individu yang saleh dan sistem yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Sistem Islam jelas efektif dibandingkan dengan sistem kapitalis sekuler dalam memberikan perlindungan dan mencegah eksploitasi.

Wallahu’alam bisshawab

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × one =