Kesehatan Merata Untuk Semua Rakyat, Terwujud Dengan Islam!

Oleh:
Ummu Fahhala, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)

Terasjabar.co – Jika rakyat sehat, maka akan produktif membangun negara. Semua rakyat berhak mendapatakan jaminan pelayanan kesehatan dari negara, bagaimana pengaturannya agar hak rakyat tersebut bisa terpenuhi secara merata dan gratis?

Saat ini pelayanan kesehatan di atur oleh swasta melalui program BPJS kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menghadapi risiko beban jaminan kesehatan lebih tinggi daripada penerimaannya. Sehingga muncul saran agar iurannya naik, tetapi walaupun naik 10% tetap tidak cukup dan masih berpotensi menyebabkan defisit dana jaminan sosial, ini didasarkan perhitungan terbaru, seperti dilansir finansial.bisnis.com, Sabtu (7/12/2024).

Tidak hanya keterbatasan anggaran kesehatan, jumlah tenaga medis pun belum ideal, seperti dokter di Kalteng hanya 800 orang untuk 2,7 juta jiwa, sehingga membutuhkan sekitar 1.900 dokter lagi untuk mencapai ideal (rri.co.id, 01/10/2024).

Semua kendala ini mengakibatkan 80% masyarakat desa, melakukan pengobatan sendiri (goodstats.id, 06/06/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan fenomena mengobati diri sendiri nyatanya dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti status ekonomi dan akses tempat tinggal.

Hal tersebut dibuktikan dengan survei kelompok rumah tangga dengan pengeluaran per kapita per bulan paling rendah. Yakni masyarakat desa cenderung mengalami kesulitan dalam melakukan rawat inap atau rawat jalan akibat beberapa hambatan, mulai dari minimnya akses jalan, hingga tidak adanya finansial yang memadai.

Ulah Kapitalisme

Masyarakat harus memahami angka 80% bukan hanya sekedar angka, ada jutaan nyawa yang tidak mendapat perlindungan kesehatan di balik angka tersebut. Lebih dari itu, angka 80% seharusnya menyadarkan publik, ada salah tata kelola jaminan kesehatan hari ini.

Konsep pelayanan kesehatan saat ini disediakan sebagai jasa komersil. Konsep tersebut lahir dari perjanjian GATS WTO pada tahun 1995. Kebijakan tersebut muncul karena sistem kapitalisme memang akan mengomersilkan apapun yang bisa mendatangkan keuntungan, meskipun hal itu merupakan kebutuhan publik.

Demi mewujudkan tujuan tersebut, kapitalisme akan menihilkan peran negara. Karena itu, negara kapitalisme tidak hadir sebagai raa’in (pengatur) melainkan regulator. Akibatnya, rakyat menjerit kesakitan akibat pelayanan fasilitas kesehatan yang tak memadai.

Kesehatan dalam Islam

Dalam pandangan Islam, kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar publik yang wajib dipenuhi negara. Konsep jaminan kesehatan Islam digali dari dalil-dalil syari’. Rasulullah Saw. tidak hanya sebagai nabi, tetapi juga sebagai Kepala Negara Islam telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis.

Dalilnya adalah perbuatan (af’al) Rasulullah Saw. yang menggunakan seorang dokter hadiah dari Muqauqis Raja Mesir untuk mengobati salah seorang warganya yakni Ubay. (HR Muslim)

Diriwayatkan pula, bahwa serombongan orang dari Kabilah Urainah masuk Islam, lalu mereka jatuh sakit di Madinah. Rasulullah Saw. selaku kepala negara saat itu, meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola oleh Baitul Mal di dekat Kuba. Mereka dibolehkan minum air susunya sampai sembuh (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Dari dalil jaminan kesehatan itu pula, lahir beberapa prinsip pelayanan kesehatan dalam Islam. Yakni pertama, universal artinya semua warga negara berhak mendapat layanan kesehatan. Kedua, masyarakat mudah mengakses layanan kesehatan tanpa terhalangi kondisi geografis atau lokasi pelayanan kesehatan yang jauh. Ketiga, bebas biaya, yang berarti setiap warga berhak mendapat layanan kesehatan secara gratis tanpa dipungut biaya. Keempat, pelayanan mengikuti kebutuhan medis dan selalu tersedia.

Dengan konsep seperti ini bisa dipastikan daerah pedesaan akan tetap terjamah oleh fasilitas kesehatan. Masyarakat pedesaan tidak perlu khawatir tidak mendapat layanan fasilitas kesehatan, sebab akan diberikan secara gratis dan memadai untuk mereka.

Inilah konsep jaminan kesehatan dalam sistem Islam. Negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh (kafah) akan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakannya secara merata dan gratis serta tidak dikomersilkan.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × five =