Islam Menyejahterakan Perempuan!
Oleh:
Ummu Fahhala, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
Terasjabar.co – Saat ini, kesejahteraan perempuan menjadi perhatian khusus. Apakah kesejahteraan hanya dibutuhkan oleh perempuan saja? bagaimana dengan laki-laki? Apakah mereka sudah sejahtera?
Berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat untuk menyejahterakan perempuan. Diantaranya, dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengarusutamaan gender yang dibantu Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Raperda ini, akan digunakan sebagai landasan hukum untuk mewujudkan kesetaraan serta keadilan berbasis gender. “Pemerintah daerah, wajib memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil berdasarkan jenis kelamin, sesuai komitmen yang tertuang dalam konvensi internasional tentang penghapusan diskriminasi,” tutur Wahyu Mijaya, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon. (jabar.antaranews.com , 09/11/2024).
Faktanya, ini bukan kali pertama dibuatnya undang-undang terkait kesejahteraan perempuan, ada undang-undang KIA yang sudah disahkan 4 Juni 2024 dan undang-undang lainnya. Sayangnya seperti jauh panggang dari api, semua undang-undang tersebut belum membuahkan hasil. Karena sejatinya kesejahteraan bukan akibat perbedaan gender, tetapi akibat penerapan sistem ekonomi.
Sistem ekonomi yang diterapkan di negeri ini adalah sistem ekonomi neo liberal yang berasal dari sistem kapitalisme sekuler yang menyengsarakan perempuan dan laki-laki bahkan semua rakyat. Sistem ekonomi yang memberikan kebebasan bagi para kapital atau oligarki untuk menguasai berbagai sumber kekayaan alam yang berpengaruh terhadap hajat hidup rakyat. Sehingga mayoritas rakyat hidup dalam kemiskinan dan jauh dari sejahtera.
Islam Menyejahterakan Perempuan
Islam memiliki aturan yang sempurna dan menyeluruh, termasuk ekonomi. Islam mengatur kepemilikan menjadi kepemilikan individu, negara dan umum. Dilarang bagi para kapital atau oligarki meguasai kekayaan alam yang sebenarnya adalah milik umum. Kepemilikan umum harus dikelola oleh negara dan hasilnya diberikan kepada semua rakyat supaya sejahtera.
Dengan pengelolaan kekayaan alam oleh negara, maka akan terbuka luas lapangan pekerjaan. Setiap laki-laki dipastikan akan mendapatkan pekerjaan yang layak untuk memberi nafkah keluarganya, karena perintah syariat yang mewajibkan laki-laki untuk bekerja mencari nafkah.
Ketika seorang suami dijamin oleh negara akan mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang layak. Mereka dapat mencukupi kebutuhan dasar keluarganya secara ma’ruf. Dengan begitu, seorang perempuan atau ibu tidak akan khawatir dengan masalah finansial keluarga dan hanya fokus mendidik generasi cemerlang.
Perempuan dibolehkan bekerja dalam rangka memanfaatkan ilmunya bagi kemaslahatan Islam dan kaum muslimin bukan penopang nafkah keluarga. Negara pun akan memberi regulasi jam kerja perempuan agar tidak melalaikan peran utama perempuan sebagai ummu wa rabbatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga).
Rasulullah Saw. bersabda “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang perempuan adalah pemimpin bagi anak-anaknya dan ia akan ditanya tentang kepemimpinannya, jika ia berbuat baik kepada mereka, maka anak-anaknya akan menjadi penghalang dari siksa neraka.” hadis riwayat Bukhari Muslim dan Tirmidzi.
Hanya Islam yang akan memberikan kesejahteraan bagi perempuan, laki-laki dan semua rakyat. Dengan penerapan syariat Islam dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi, maka perempuan dan laki-laki dapat menjalankan hak dan kewajibannya sesuai fitrahnya tanpa ada diskriminasi.
Leave a Reply