Ketua DPRD Jabar Sebarluaskan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata
Terasjabar.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Buky Wibawa, M.Si., Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, yang dilaksanakan di Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi, Sabtu (19/10/2024).
Buky dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya Perda Desa Wisata di Jawa Barat, bisa memfasilitasi pelaku atau penggiat UMKM di Desa Wisata yang tersebar di Provinsi Jawa Barat.
Selain itu Perda ini juga menjadi wadah bagi Desa di Jabar untuk terus berkembang, untuk memajukan kepariwisataan, memajukan ekonomi masyarakat, yang nantinya seluruh masyarakat Desa akan sejahtera.






Leave a Reply