Hj. Lilis Boy Sosialisasikan Perda No. 2 Tentang Desa Wisata
Terasjabar.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan jajaran DPRD Jabar, beberapa waktu lalu telah menyepakati terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Lilis Boy mengungkapkan, dengan diterbitkannya Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, maka perlu ada sosialisasi masif yang dilaksanakan oleh pihak legislatif baik kepada masyarakat maupun kalangan dunia usaha.
“Supaya Perda tersebut efektif dilaksanakan oleh berbagai pihak sehingga sektor wisata menjadi penopang pertumbuhan ekonomi. Diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini sebagai bukti komitmen dari legislatif Jabar untuk mensukseskan Perda tentang Desa Wisata bisa dilaksanakan secara efektif,” kata Hj. Lilis dalam kegiatan sosialisasi Perda yang dilaksanakan di Caffe Tepas Ambu Jl. Salam Permai, Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Senin (29/8/2022).
Anggota Fraksi Partai Demokrat dari Dapil Kabupaten Cianjur ini mengatakan sangat realistis untuk potensi wisata digali di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Karena, saat ini beberapa Desa/Kelurahan sudah banyak yang memiliki potensi wisata.
“Sudah banyak di beberapa Desa/Kelurahan di Jawa Barat yang saat ini memiliki potensi wisata yang bervariatif, diantaranya ada wisata alam, wisata religi, wisata kuliner bahkan ada juga wisata buatan yang harus terus digali potensi wisatanya,” katanya.
Leave a Reply