BPR Karya Remaja Indramayu Berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif
Terasjabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya solvabalitas atau ketidakmampuan pengembalian utang dari debitur dan kurang sehatnya tata kelola keuangan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Indramayu sampai pada tingkat rendah, berdasarkan rasio KPPM Bank sebesar 10,84 persen.
Temuan itu mengamuka setelah OJK melakukan audit terhadap BPR KR Kabupaten Indramayu sekaligus mengumumkan hasilnya.
Informasi yang diterima, kondisi seperti ini terjadi akibat adanya kredit macet yang dilakukan oleh perorangan dan korporasi. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung mencapai Rp 150 miliar.
Laporan OJK perihal hal tersebut diterima Bupati Indramayu, Nina Agustina. Secara rinci Nina Bahkan membaca keseluruhan laporan OJK yang diterimanya.
Merespon laporan OJK tersebut, Nina lalu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset pada Perumda BPR KR Indramayu.
Satgas diketuai Sekda Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo. Unsur yang ada di dalam Satgas itu selain dari OPD juga melibatkan Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Pemkab harus mengambil langkah cepat untuk memulihkan kesehatan BPR KR. Sebab yang dikelola itu uang rakyat, sehingga harus dipertanggungjwabkan juga kepada rakyat,” tandas Bupati Nina, Jumat (26/8/2022).
Pada pertengahan Agustus 2022, OJK menerbitkan risalah atas hasil audit terhadap BPR KR Indramayu. Beberapa catatan penting diterbitkan OJK. Catatan yang paling krusial yakni adanya kredit macet dengan nilai cukup besar.
Atas seluruh catatan tersebut, BPR KR Indramayu berstatus BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif). Pemberian status BDPI menyusul belum terealisasinya penyelesaian pengembalian sampai Juni 2022. (Taryani)






Leave a Reply