Januari-Maret 2022, Bulan Sidang Sengketa Informasi

Terasjabar.co – Pada tahun 2022, Komisi Informasi Jawa Barat memprogramkan peningkatan layanan teknis prosedur penyelesaian sengketa informasi, sehingga lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat. Upaya tersebut sudah dilakukan sejak 2021, di antaranya dengan membuka pendaftaran sengketa informasi secara online, menyelenggarakan sidang sengketa informasi secara during pada masa Pandemi Covid-19, dan melakukan persidangan di tempat terdekat dengan domisili Pemohon dan Termohon.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, H. Ijang Faisal di sela-sela penyelenggaraan sidang sengketa informasi di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga 25 Bandung, Rabu (19/01/2022).

“Tahun 2022, kami sedang mendesain proses penyelesaian sengketa informasi yang lebih cepat, sehingga tidak harus mencapai angka 100 hari sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan KIP,” tambahnya.

Oleh karena itu, Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Jawa Barat, H. Husni Farhani Mubarak mencanangkan Januari hingga Maret 2022 sebagai Bulan Sidang Sengketa Informasi.

“Insya Allah dari Januari sampai Maret, kami akan menyelenggaran sidang sengketa informasi secara marathon, terus-menerus, sehingga tidak ada minggu tanpa sidang,” tegasnya.

Minggu lalu, Komisi Informasi Jawa Barat sukses menyelenggarakan 14 register sengketa informasi dan pada minggu ini diselenggarakan 9 register sengketa informasi, baik yang diajukan pemohon perseorangan maupun perkumpulan dengan Termohon Badan Publik yang varian.

Ke-9 register yang disidang minggu ini, yakni: Pertama, diajukan Pemohon perseorangan: Budi Ripa dengan Noreg. 1939/K-B1/PSI/KI-JBR/VIII/2021 terhadap Pemerintah Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muara Gombong, Kabupaten Bekasi. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner, H. Ijang Faisal dengan Anggota Yudaningsih dan Dedi Dharmawan serta petugas kepaniteraan U. Maman Suparman. Kedua, sidang sengketa informasi dengan Pemohon Perkumpulan Jaringan Pemantau Kebijakan Jawa Barat (JPK) Noreg. 1974/A-43/PSI/KI-JBR/XI/2021 terhadap Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Pertanaman (DPKP3) Kota Bandung. Sidang Pemeriksaan Awal-1 (PA 1)  dipimpin Ketua Majelis Komisioner,  Dedi Dharmawan dengan Anggota Yudaningsih dan Dadan Saputra serta petugas kepaniteraan Agus Suprianto.

Ketiga, sengketa informasi dengan Pemohon, Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) Noreg. 1968/K-B1/PSI/KI-JBR/X/2021 terhadap Pemerintah Desa Kalibuaya Kabupaten Karawang. Sidang Pemeriksaan Awal-1 (PA 1) tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner, Husni Farhani Mubarok dengan Anggota Dedi Dharmawan dan Yudaningsih serta petugas kepaniteraan Nandy Soebandiana. Keempat, sengketa informasi Noreg. 1935/K-E2/PSI/KI-JBR/VI/2021 yang diajukan Samuel Sammy Abednego terhadap Badan Publik Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner, Husni Farhani Mubarok dengan Anggota Yudaningsih dan Dedi Dharmawan serta petugas kepaniteraan Nandy Soebandiana. Kelima, sengketa informasi Noreg. A4/PSI/KI-JBR/VIII/2021 dengan Pemohon Ali Mukmin terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Pendidikan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra dengan Anggota Yudaningsih dan Dedi Dharmawan serta petugas kepaniteraan Agus Suprianto.

Empat register sengketa informasi lainnya diselenggarakan Kamis (20/01) yang terdiri dari Noreg. 1965/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2021, Pemohon: Musdi dengan Termohon: Pemerintah Desa Kedungwaringin, Kec. Kedungwaringan, Kab. Bekasi; Noreg.1943/K-B1/PSI/KI-JBR/VIII/2021, Pemohon DPP Perkumpulan Masyarakat Pemantau Transparansi Anggaran (Permata) dengan Termohon: Pemerintah Desa Jaya Mulya, Kec. Serang Baru, Kab. Bekasi; Noreg. 1963/K-A29/PSI/KI-JBR/IX/2021, Pemohon: Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) dengan Termohon: DPRD Kabupaten Garut; Noreg. 1932/K-B1/PSI/KI-JBR/V/2021, Pemohon: Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Termohon: Pemerintah Desa Ciranjang, Kec. Ciranjang, Kab. Cianjur.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *