Mengawali Program Kerja 2022, Komisi Informasi Jabar Sidangkan 14 Sengketa Informasi
Terasjabar.co – Mengawali tahun 2022, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, selama tiga hari berturut-turut (Selasa-Kamis/11-13/01/2022) menyelenggarakan sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan 14 Register di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga 25 Bandung. Para komisioner Komisi Informasi Jawa Barat secara bergiliran bertindak sebagai Ketua dan Anggota Majelis Komisoner serta mediator.
Pemohon penyelesaian sengketa informasi publik yang masuk ke Komisi Informasi Jawa Barat masih variatif, yakni pemohon perorangan, perkumpulan, dan badan hukum lainnya. Sementara itu, termohon Badan Publik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota, sekolah, dan badan publik lainnya.
Pada hari Selasa (11/01/2022), dengan agenda Pemeriksaan Setempat disidangkan antara Pemohon Dewan Pimpinan Pusat Badan Pemantau Kebijakan Publik atas Termohon Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pada hari yang sama diselenggarakan Mediasi antara Pemohon Perkumpulan Jaringan Pemantau Kebijakan Publik Jawa Barat (JPK) dengan Termohon SMA No. 8 Bandung.
Pemohon informasi perorangan yang disidangkan Rabu (12/01/2022), dengan nomor register 1956/KF5/PSI/KIJBR/IX/2021 atas nama Asep Muhidin terhadap Termohon Badan Publik Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Agenda Sidang Pembacaan Putusan atas pengajuan informasi Salinan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Khusus Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2017-2019; Salinan Surat Perintah Membayar (SPM) PJU tahun 2017-2019; Salinan Bukti Pembayaran Daya/Tenaga Listrik Khusus PJU tahun 2017-2019 se-Kabupaten Garut dan Dasar Hukum dilakukannya Pembayaran PJU.
Sidang Pembacaan Putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Yudaningsih, M.Si. dengan anggota Dedi Dharmawan, S.H., M.H. dan Ijang Faisal, M.Si. serta petugas Kepaniteraan Agus Suprianto. Majelis Komisioner mengatakan bahwa Keputusan bersifat final dan mengikat, dan apabila para pihak merasa keberatan, sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013, para pihak dipersilahkan untuk mengajukan keberatan ke PTUN.

Pemohon penyelesaian sengketa informasi perorangan lainnya, dengan nomor register 1935/KE2/PSI/KIJBR/VI/2021 atas nama Samuel Sammy Abednego,S.E terhadap Termohon Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus dengan Agenda Sidang Ajudikasi Pembuktian-1. Informasi yang disengketakan Salinan Sah Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor SK.I/265/ds/63 tertanggal 17 Juni 1963; Salinan Sah Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 361/1965 Sipil tertanggal 24 Mei 1966 dengan Panitera E. Djaedi dan Hakim Nj. Tio Tik Hoen Slem,S.H; Salinan Sah Pencabutan Penyitaan Jaminan Nomor 192/1962/6/PN Bandung tertanggal 7 November 1966 dari Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang Ajudikasi tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner, Husni Farhani Mubarok, S.H., M.H., dengan anggota Yudaningsih, S.Ag., M.Si. dan Dedi Dharmawan, S.H., M.H. serta petugas Kepaniteraan Nandy Soebandiana, S.H. Namun, sengketa informasi publik tersebut tidak dihadiri termohon, sehingga Majelis menetapkan untuk menunda sidang dan memutuskan untuk melakukan Pemeriksaan Setempat.
Sengketa Informasi yang ketiga, nomor register 1958/KF5/PSI/KIJBR/IX/2021 atas nama Pemohon Kantor Hukum Absar Katabrata dan Rekan Advokat Konsultan Hukum sebagai kuasa hukum dari H. Wisnu Ibrahim. Agenda sidang pembacaan putusan dengan informasi yang dimohon mengenai data proses pelepasan hak milik para pemohon SHM Nomor 3612 yang menjadi fasilitas umum in casu sebagian Jalan Muara Barat III Kota Bandung terhadap Termohon Kantor Pertahanan Kota Bandung. Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner, Dadan Saputra, S.Pd., M.Si, dengan anggota Ijang Faisal, M.Si. dan Yudaningsih, M.Si. serta petugas kepaniteraan Agus Suprianto.
Kamis (13/01/2022), diselenggarakan sidang penyelesaian sengketa informasi publik untuk 4 register lainnya, yakni: Pertama, Pemohon: Alfon Bersady, S.H. & Rekan dengan Termohon: Pemerintah Kabupaten Indramayu Unit Kerja Sekretaris Daerah; Kedua, Pemohon: Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Termohon: Pemerintah Desa Sindangkala, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur; Ketiga, Pemohon: Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Termohon: Pemerintah Desa Ciranjang, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur; Keempat, Pemohon: Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso sebagai Kuasa Hukum untuk Hj. Maemunah, Badrudin, Yusup, dan Acep denga Termohon: Pemerintah Kabupaten Bogor Unit Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.





Leave a Reply