Komisi Informasi Jabar Tetap Layani Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Terasjabar.co – Kondisi Pandemi Covid-19 yang masih “menghantui” masyarakat Jawa Barat, tidak menghentikan Komisi Informasi Jawa Barat untuk tetap memberikan layanan optimal kepada warga negara dan Badan Publik dalam menyelesaikan sengketa informasi. Hal itu dibuktikan dengan tetap diselenggarakannya Sidang Ajudikasi Non-Ligitasi dan Mediasi empat register sengketa informasi yang diajukan warga Garut terhadap Badan Publik di Kota Garut secara marathon pada Kamis (16/9/2021) di Samsat Garut Jalan Suherman No. 65 Tarogong Garut.

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sengketa informasi dengan nomor registrasi 1925 /K-K1/PSI/KI-JBR/IX/2021 atas nama pemohon Usep Usman Nawawi, S.H., warga Kp. Cijelereun RT. 001 W. 005 Desa Desa Mekarsari Kec. Boyongbong Kab. Garut Jawa Barat dan termohon Badan Publik Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut dipimpin oleh Majelis Komisioner Dedi Darmawan (Ketua), Husni Farhani Mubarok (Anggota), dan Dadan Saputra (Anggota).

Menurut Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal, alasan sengketa informasi ini terjadi karena tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan  ketika Pemohon mengajukan keberatan, Atasan PPID Badan Publik Termohon tidak menanggapi keberatan Pemohon. Oleh karena itu, Pemohon mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat.

Adapun informasi yang dianggap pemohon tidak disediakannya informasi berkala tersebut, yakni : 1. Dokumen Rencana Strategis (Renstra) RSU Dr. Slamet Kab. Garut Tahun 2019-2024, 2. Dokumen Rencana Kerja (Renja) RSU Dr. Slamet Kab. Garut Tahun 2020-2021, 3. Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) RSU Dr. Slamet Kab. Garut Tahun 2020-2021, 4. Dokumen Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA/DPA) RSU Dr. Slamet Kab. Garut Tahun 2020-2021, 5. Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) RSU Dr. Slamet Kab. Garut Tahun 2019-2020, dan 6. Dokumen Pendapatan Asli Daerah (PAD) RSU Dr. Slamet Kab. Garut Tahun 2019-20210.

Sementara itu, sengketa informasi lainnya diajukan oleh Pemohon perkumpulan MATA (Masyarakat Transparansi Jawa Barat) dengan nomor registrasi 1927/K-37/PSI/KI-Jbr/2021 Termohon Sekretariat Dewan Perwakilan Rakytat Daerah Kabupaten Garut. Menurut Ketua  Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal, alasan sengketa informasi ini terjadi karena tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ketika Pemohon mengajukan keberatan, Atasan PPID Badan Publik tidak menanggapi,m sehinggaPemohon mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat.

Adapun informasi yang dianggap pemohon tidak disediakannya informasi berkala tersebut, yakni : 1. Dokumen Rencana Strategis (Renstra) DPRD Kabupaten Garut Tahun 2021, 2. Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) DPRD Kabupaten Garut Tahun 2021, 3. Dokumen Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA/DPA) DPRD Kabupaten Garut Tahun 2021, 4. Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) DPRD Kabupaten Garut Tahun 2020, dan 5. Putusan Pimpinan DPRD tentang Hasil Reses Anggota DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang 1 (satu) dan 2 (dua) Tahun Sidang  2020 dan lampirannya.

Kedua Sengketa informasi tersebut berakhir dengan kesepakatan di antara Pemohon dan Termohon melalui mediasi yang dilakukan Komisi Informasi Jawa Barat, sehingga Majelis Komisioner tinggal memutuskan kesepakatan tersebut melalui sidang Ajudikasi Non-Ligitasi selanjutnya. “Baik Pemohon maupun Termohon dari kedua sengketa informasi tersebut terlihat lega dan mereka dapat lebih akrab,” kata Panitra Komisi Informasi Jawa Barat, Nandy Sunandi.

Sementara itu, dua sidang Ajudikasi Non-Ligitasi lainnnya, yakni nomor registrasi 1926/K-A21/PSI/KI-JBR/V/2021 dengan Pemohon perkumpulan MATA (Masyarakat Transparansi Jawa Barat) dan Termohon Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  serta nomor registrasi 1913/K-A5/PSI/KI-JBR/III/2021 dengan Pemohon perkumpulan MATA (Masyarakat Transparansi Jawa Barat) dan Termohon Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Dinas Sosial diselenggarakan agendanya pembacaan putusan hasil mediasi minggu sebelumnya yang sudah terjadi kesepakatan.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 14 =

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital
Pendekatan Baru Dalam Pengelolaan Platform Permainan Daring Modern Terbentuk Dari Blockchain Dan Big Data
Skalabilitas Game Online Di Tengah Pertumbuhan Pengguna Digital Global Didukung Infrastruktur Cloud Native
Transparansi Ekosistem Game Online Berbasis Teknologi Masa Kini Didukung Blockchain Modern Dan Smart Contract
Ekosistem Game Modern Yang Lebih Terhubung Terbentuk Dari Integrasi Internet Of Things Dan Artificial Intelligence
Industri Game Modern Menyesuaikan Layanan Dengan Perubahan Perilaku Digital Berkat AI Berbasis Prediksi
Performa Game Multiplayer Meningkat Melalui Teknologi Edge Computing Dengan Pemrosesan Data Lebih Cepat
Platform Game Multiplayer Mengantisipasi Ancaman Siber Lebih Efektif Berkat Cyber Intelligence Modern
Pengembangan Game Modern Menjadi Lebih Fleksibel Dan Adaptif Berkat Artificial Intelligence Berbasis Cloud
Transformasi Digital Perusahaan Skala Kecil Dan Menengah Dipercepat Melalui Pengembangan Aplikasi Low Code
Visibilitas Konten Pada Google Discover Meningkat Secara Organik Berkat Strategi Search Engine Optimization