Komisi Informasi Jabar Tetap Layani Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Terasjabar.co – Kondisi Pandemi Covid-19 yang masih “menghantui” masyarakat Jawa Barat, tidak menghentikan Komisi Informasi Jawa Barat untuk tetap memberikan layanan optimal kepada warga negara dan Badan Publik dalam menyelesaikan sengketa informasi. Hal itu dibuktikan dengan tetap diselenggarakannya Sidang Ajudikasi Non-Ligitasi dan Mediasi empat register sengketa informasi yang diajukan warga Garut terhadap Badan Publik di Kota Garut secara marathon pada Kamis (16/9/2021) di Samsat Garut Jalan Suherman No. 65 Tarogong Garut.
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sengketa informasi dengan nomor registrasi 1925 /K-K1/PSI/KI-JBR/IX/2021 atas nama pemohon Usep Usman Nawawi, S.H., warga Kp. Cijelereun RT. 001 W. 005 Desa Desa Mekarsari Kec. Boyongbong Kab. Garut Jawa Barat dan termohon Badan Publik Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut dipimpin oleh Majelis Komisioner Dedi Darmawan (Ketua), Husni Farhani Mubarok (Anggota), dan Dadan Saputra (Anggota).
Menurut Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal, alasan sengketa informasi ini terjadi karena tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ketika Pemohon mengajukan keberatan, Atasan PPID Badan Publik Termohon tidak menanggapi keberatan Pemohon. Oleh karena itu, Pemohon mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat.
Adapun informasi yang dianggap pemohon tidak disediakannya informasi berkala tersebut, yakni : 1. Dokumen Rencana Strategis (Renstra) RSU Dr. Slamet Kab. Garut Tahun 2019-2024, 2. Dokumen Rencana Kerja (Renja) RSU Dr. Slamet Kab. Garut Tahun 2020-2021, 3. Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) RSU Dr. Slamet Kab. Garut Tahun 2020-2021, 4. Dokumen Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA/DPA) RSU Dr. Slamet Kab. Garut Tahun 2020-2021, 5. Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) RSU Dr. Slamet Kab. Garut Tahun 2019-2020, dan 6. Dokumen Pendapatan Asli Daerah (PAD) RSU Dr. Slamet Kab. Garut Tahun 2019-20210.
Sementara itu, sengketa informasi lainnya diajukan oleh Pemohon perkumpulan MATA (Masyarakat Transparansi Jawa Barat) dengan nomor registrasi 1927/K-37/PSI/KI-Jbr/2021 Termohon Sekretariat Dewan Perwakilan Rakytat Daerah Kabupaten Garut. Menurut Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal, alasan sengketa informasi ini terjadi karena tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ketika Pemohon mengajukan keberatan, Atasan PPID Badan Publik tidak menanggapi,m sehinggaPemohon mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat.
Adapun informasi yang dianggap pemohon tidak disediakannya informasi berkala tersebut, yakni : 1. Dokumen Rencana Strategis (Renstra) DPRD Kabupaten Garut Tahun 2021, 2. Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) DPRD Kabupaten Garut Tahun 2021, 3. Dokumen Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA/DPA) DPRD Kabupaten Garut Tahun 2021, 4. Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) DPRD Kabupaten Garut Tahun 2020, dan 5. Putusan Pimpinan DPRD tentang Hasil Reses Anggota DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang 1 (satu) dan 2 (dua) Tahun Sidang 2020 dan lampirannya.
Kedua Sengketa informasi tersebut berakhir dengan kesepakatan di antara Pemohon dan Termohon melalui mediasi yang dilakukan Komisi Informasi Jawa Barat, sehingga Majelis Komisioner tinggal memutuskan kesepakatan tersebut melalui sidang Ajudikasi Non-Ligitasi selanjutnya. “Baik Pemohon maupun Termohon dari kedua sengketa informasi tersebut terlihat lega dan mereka dapat lebih akrab,” kata Panitra Komisi Informasi Jawa Barat, Nandy Sunandi.
Sementara itu, dua sidang Ajudikasi Non-Ligitasi lainnnya, yakni nomor registrasi 1926/K-A21/PSI/KI-JBR/V/2021 dengan Pemohon perkumpulan MATA (Masyarakat Transparansi Jawa Barat) dan Termohon Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta nomor registrasi 1913/K-A5/PSI/KI-JBR/III/2021 dengan Pemohon perkumpulan MATA (Masyarakat Transparansi Jawa Barat) dan Termohon Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Dinas Sosial diselenggarakan agendanya pembacaan putusan hasil mediasi minggu sebelumnya yang sudah terjadi kesepakatan.
Leave a Reply