Menjelang Akhir Tahun 2021, Komisi Informasi Jabar Sidangkan 13 Sengketa Informasi

Terasjabar.co – Menjelang akhir tahun 2021, Komisi Informasi Jawa Barat tetap menyelenggarakan sidang penyelesaian sengketa informasi (PSI) untuk 13 register yang diselenggarakan secara matiga hari berturut-turut mulai 28 hingga 30 Desember 2021 di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat Jalan Turangga Bandung. Sidang PSI ke-13 register tersebut sekaligus menambah jumlah penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat sepanjang tahun 2021 menjadi 81 register.

Alhamdulillah pada tahun 2021, kami menyelesaikan 81 sengketa informasi publik yang masuk ke Komisi Informasi Jawa Barat. Angka yang melampaui target tahunan kami di atas 100 persen dari permohonan penyelesaian tahun 2021 yang berjumlah 77 pemohon,” kata Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Husni Farhani Mubarak menjelang persidangan, Selasa (27/12/2021).

Pada hari pertama, Selasa (27/12/2021) disidangkan 5 register sengketa informasi publik dengan mengerahkan kelima komisioner, yakni Ijang Faisal, Dedi Dharmawan, Husni Farhani, Mubarak, Yudaningsih, dan Dadan Saputra. Mereka bertindak baik sebagai Ketua dan Anggota Majelis Komisioner maupun Mediator.

“Pada tiga hari terakhir tahun 2021 ini kami konsen untuk menyelesaikan 13 register sengketa informasi secara marathon,” tambah Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal.

Kelima register sengketa informasi tersebut yakni: Pertama nomor register 1958/KF5/PSI/KIJBR/IX/2021 dengan pemohon Kantor Hukum Absar Kartabrata & Rekan Advokat Konsultan Hukum sebagai kuasa hukum dari H. Wisnu Ibrahim dan H. Faruk Husein Raviat dan termohon Kantor Pertanahan Kota Bandung. Kedua, nomor register 1947/KA4/PSI/KIJBR/VIII/20 21 dengan pemohon Ali Mukmin dan termohon Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dins Pendidikan. Ketiga, nomor register 1945/KA23/PSI/KIJBR/VIII/2021 dengan pemohon Dewan Pimpinan Wilayah TOPAN-RI Provinsi Jawa Barat (Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia) dan termohon Pemerintah Kota Bandung Unit Kerja Dinas Penataan Ruang.  Keempat, nomro register 1935/KE2/PSI/KIJBR/VI/2021 dengan pemohon Samuel Sammy Abednego,S.E. dan termohon Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A. Kelima, nomor register 1952/PA19/PSI/KIJBR/IX/2021 dengan pemohon Dewan Pimpinan Pusat Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) dan termohon Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hari kedua, Rabu (29/12/2021) akan disidangkan lima register juga, yakni: Pertama, nomor register 1922/KA25/PSI/KIJBR/IV/2021 dengan pemohon Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM-KOREK) dan termohon Pemkab Indramayu Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup. Kedua, nomor register 1970/KB1/PSI/KIJBR/X/2021 dengan pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan termohon Pemerintah Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat. Ketiga, nomor register 1936/KA38/PSI/KIJBR/VIII/2021 dengan pemohon Alfons Bersady,S.H. & Rekan dan termohon Pemerintah Kabupaten Indramayu Unit Kerja Sekretariat Daerah. Keempat, nomor register 1937/KA1/PSI/KIJBR/VIII/2021 dengan pemohon Budi Ripa dan termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi UPTD Puskesmas Sukajaya. Kelima, nomor register 1966/KA38/PSI/KIJBR/VIII/2021 dengan pemohon Zaenal Abidin dan termohon Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Hari ketiga, Kamis (30/12/2021) akan disidangkan tiga register, yakni: Pertama, nomor register 1975/PF5/PSI/KIJBR/XI/2021 dengan pemohon Ibrahim dan termohon Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat, Kedua, nomor register 1953/KG3/PSI/KIJBR/IX/2021 dengan pemohon Perkumpulan Jaringan Pemantau Kebijakan Jawa Barat (JPK) dengan termohin Sekolah Menengah Atas Negeri 8 Bandung. Ketiga, nomor register 1942/KA2/PSI/KIJBR/VIII/2021 dengan pemohon Mohammad Adzan, S.H., M.H., M.Kn sebagai Kuasa Hukum untuk Suko Sujono, AK, Suko Susilo dan Suko Sutomo Pemerintah Kabupaten Bogor Unit Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.

Menurut Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, H. Ijang Faisal, semua permohon sengketa informasi yang disidangkan ditargetkan dapat diselesaikan melalui mediasi karena penyelesaian itulah yang terbaik, putusan merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak.

“Namun, faktanya nanti kita lihat saja di lapangan, semoga para pihaknya bisa sepakat,” tambahnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × one =