Tujuh Sengketa Informasi Berhasil Diselesaikan Melalui Mediasi

Terasjabar.co – Tujuh Register Sengketa Informasi Publik yang diadukan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berhasil diselesaikan dengan kesepakatan mediasi, sehingga putusan Majelis Komisioner yang dibacakan secara marathon pada Selasa (30/11) di Ruang Sidang Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga 25 Bandung menyatakan ketujuh sengketa informasi itu selesai.

Ketujuh Sengketa Informasi Publik tersebut, yakni nomor register: 1938/KI1/PSI/KIJBR/VIII/2021 dengan Pemohon: Alfons Bersady,S.H. & Rekan dan Termohon: Bank Pembangungan Daerah Jabar dan Banten (BJB) Cabang Kota Depok yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner: Husni Farhani Mubarak. Kedua, nomor register: 1946/KA1/PSI/K IJBR/VIII/2021 dengan Pemohon: Soni Sopian Hadis dan Termohon:   Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Dinas Kesehatan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisionber: Yudaningsih.

Ketiga, nomor register: 1933/KA5/PSI/K IJBR/V/2 021 dengan Pemohon: Masyarakat Transparansi Jawa Barat (MATA JABAR) dan Termohon: Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Sosial dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner: Yudaningsih.  Keempat, nomor register: 1895/PA4/PSI/K IJBR/XII/2020 dengan Pemohon: Perkumpulan Jaringan Pemantau Kebijakan Jawa Barat (JPK) dan Termohon: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Pendidikan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner: Dadan Saputra. Kelima Nomor Register: 1956/KF5/PSI/K IJBR/IX/2021 dengan Pemohon: PT.Torsina Redikon dan Termohon: Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung yang juga dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner: Dadan Saputra.

Keenam, masih dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Dadan Saputra, sengketa informasi dengan nomor register: 1925 /KK1/PSI/K IJBR/V/2 021 dengan Pemohon: Usep Usman Nawawi, S.H. dan Termohon: Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut. Yang terakhir, Sengketa Informasi Nomor Register: 1930/KB1/PSI/K IJBR/V/2 021 dengan Pemohon: Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon: Pemerintah Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur dipimpin Ketua Majelis Komisioner: Husni Farhani Mubarak.

Menurut Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, H. Ijang Faisal, memang semua sengketa informasi publik di Komisi Informasi Jawa Barat ditargetkan dapat diselesaikan dengan mediasi. “Kami menargetkan semua sengketa dapat diselesaikan dengan mediasi karena mediasi adalah cara terbaik yang menguntungkan semua pihak,” tandas Ijang Faisal yang didampingi Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Husni Farhani Mubarak.

Walaupun faktanya, Ijang Faisal mengakui, belum semua sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi Jawa Barat dapat diselesaikan dengan mediasi. “Masih ada sengketa yang harus diputuskan dengan keputusan Sidang Ajudikasi Non-Ligitasi, tetapi jumlah jauh lebih sedikit ketimbang hasil mediasi,” kata Ijang Faisal lagi.

Namun, Ijang optimis penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi di Komisi Informasi Jawa Barat akan terus meningkat seiring makin berpengalamannya para mediator. Apalagi, menurut Ijang Faisal, sekarang ini semua Komisioner sudah lulus pendidikan mediator professional yang bersertifikat. “Selain itu, beberapa staf kami pun sudah lulus pendidikan yang sama, sehingga mereka pun dapat membantu mediasi,” katanya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × three =