Cabut RUU HIP dan Bubarkan BPIP

Terasjabar.co – Polemik dan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) semakin besar dan meluas. DPR dan pemerintah nampaknya putar haluan. Akhirnya, pemerintah menyodorkan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke DPR. Dalam merespon perkembangan tersebut, Pusat Data dan Dinamika Umat (Dinamiku) Darul Hikam menggelar Diskusi Terbatas dengan tema “Dari RUU HIP ke RUU BPIP, Setuju atau Tolak?” di Kampus Darul Hikam Bandung, Rabu (29/07/2020).

Pada Diskusi Terbatas tersebut menghadirkan beberapa Nara Sumber, yaitu : Sodik Mudjahid (Anggota Komisi II DPR RI/Ketua Yayasan Darul Hikam), M. Rizal Fadhillah (Pemerhati Masyarakat), M. Rafani Akhyar (Sekretaris Umum MUI Jabar).

Acara yang dipandu oleh Direktur Dakwah dan Pemberdayaan Umat Darul Hikam Aep Saepuloh ini dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Islam se-Jawa Barat, diantaranya: Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI). Syarikat Islam (SI), Persatuan Islam (Persis), Muhammadiyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Al-Irsyad, Persistri, Aisyiah, Majelis Sinergi Kalam (Masika) ICMI, Badan Koordinsi Mubalig Indonesia (Bakomubin), dan utusan dari DKM se-Kota Bandung.

Sodik Mudjahid sebagai pembicara awal memaparkan proses munculnya RUU tersebut sampai terjadinya penolakan di kalangan masyarakat. Menurutnya, RUU tersebut muncul atas inisiatif dari anggota DPR asal fraksi PDIP yang kemudian setelah melalui proses internal DPR akhirnya dalam Rapat Pleno disyahkan sebagai RUU yang akan dibahas menjadi Undang-undang.

Sodik Mudjahid sendiri ketika dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR memberikan berbagai catatan, di antaranya menentang perubahan Pancasila menjadi Tri Sila kemudian menjadi Eka Sila yaitu gotong royong. Menurutnya, justru inti Pancasila itu ada pada sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Banyak catatan yang disampaikan Sodik Mudjahid yang cenderung keberatan kalau RUU HIP ini lolos menjadi Undang-undang. Namun pada akhirnya keputusan partainya untuk ikut menandatangani persetujuannya untuk lanjut dibahas sebagai RUU merupakan di luar kewenangannya.

Pada kesempatan itu Sodik Mudjahid menyampaikan bahwa dengan berbagai peristiwa politik ini semakin jelas bahwa umat di luar Islam mempunyai agenda yang terencana dengan baik atau dengan kata lain mereka mempunyai roadmap. Karena itu agar perjuangannya jelas, terencana dan terukur maka umat Islam harus mempunyai roadmap. MUI merupakan lembaga yang paling tepat untuk memfasilitasi pembuatan roadmap ini.

Sedangkan Rafani Achyar sebagai Sekretaris Umum MUI Jawa Barat menyampaikan bahwa MUI sudah tegas untuk menolak RUU HIP, bahkan lebih dari itu sejak ada kasus Kepala BPIP menyatakan bahwa musuh Pancasila adalah agama, maka MUI pada Kongres Umat Islam VII sepakat merekomendasikan agar BPIP dibubarkan.

Rizal Fadhillah sebagai pembicara terakhir menyampaikan bahwa kemunculan RUU HIP memilki berbagai kecacatan. Ada beberap catatan mengapa RUU HIP harus ditolak, diantaranya:

Pertama, selalu yang dijadikan alasan adalah peningkatan status aturan BPIP dari Perpres menjadi undang-undang. Jadinya, nampak sekali bahwa kepentingan Pemerintah dominan. Ini aneh dan salah fikir. Mengapa institusi dulu yang dibuat? Setelah itu barulah peraturan belakangan? Semestinya peraturan dahulu berupa undang-undang misalnya. Baru lembaganya menyusul.

Kedua, proses hingga menjadi RUU tidak melibatkan komponen masyarakat. Terkesan dilakukan diam-diam atau sembunyi-sembunyi. Artinya ada misi yang tak ingin diketahui masyarakat. Akibatnya, setelah menjadi RUU “meledak” lah unek-unek dan kejengkelan masyarakat. Menuntut adanya keterbukaan dan akhirnya “bongkar-bongkaran”.

Ketiga, dengan dijadikan sebagai RUU ini sebagai inisiatif dewan, maka masuklah “penyelundupan ide” dari kelompok kepentingan. Nampaknya ada faksi kiri “Soekarnois” di internal PDIP yang memanfaatkan momen pembuatan RUU Haluan Ideologi Pancasila ini. Berlindung sambil menelikung. Karena itu menurut Rizal, RUU HIP harus ditolak juga RUU BPIP karena madharatnya lebih besar.

Menyimak perkembangan diskusi yang sangat interaktif ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa secara philosofis, yuridis dan sosiologis maka setelah RUU HIP ditolak kemudian RUU BPIP pun harus ditolak. Demikian disampaikan Aep Saepuloh sambil menutup acara tersebut.* Ocid Sutarsa.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 3 =