Sekda Kabupaten Bandung: ASN yang Terbukti Melanggar Akan Dihukum

Terasjabar.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung harus bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang.

Saat ini netralitas ASN menjadi isu yang mendapat perhatian. Oleh karenanya, ia meminta seluruh ASN untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sebagai ASN, kita diberi rambu-rambu dalam menata aspirasi politik. Agar terhindar dari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau pun golongan, ASN harus kembali membaca dan mematuhi regulasi yang ada,” jelas sekda.

Meskipun begitu, Teddy berpendapat masih banyak ASN yang keliru dalam mengartikan istilah netralitas.

“Pada dasarnya, bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih atau menjadikan ASN buta dan tuli terhadap politik. Jadi istilah ini harus dipahami secara benar,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengimbau agar ASN selalu bijak dalam bermedia sosial. Pasalnya, kampanye politik melalui dunia maya memiliki peluang dalam pelanggaran netralitas ASN.

“ASN dilarang mendukung aktivitas kampanye, menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian, serta melakukan intimidasi dan keberpihakan terhadap calon tertentu dalam media sosialnya,” tegas sekda.

Guna menghindari terjadinya pelanggaran netralitas dalam pilkada, pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat akan terus mensosialisasikan netralitas ASN.

“Selain itu kami juga akan melakukan pengawasan dan memberikan hukuman bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran,” imbuhnya.

Tak lupa, Teddy juga berterimakasih kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang selalu melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN Kabupaten Bandung.

“Atas nama pemerintah daerah, kami menghaturkan terima kasih kepada KASN yang telah menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” ucap Teddy.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya preventif terhadap pelanggaran netralitas.

“Tak hanya itu, kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan pemerintah daerah terhadap ASN untuk menjaga kebersamaan dan jiwa korps, serta menciptakan iklim politik yang kondusif dalam pelaksanaan Pilkada 2020 nanti,” jelas Wawan.

Sementara terkait pelanggaran yang dilakukan tiga ASN Kabupaten Bandung, yang, pihaknya akan mematuhi sepenuhnya KASN.

“Sudah mendapat rekomendasi KASN, ketiga orang ini melanggar kode etik dan disiplin ASN. Semuanya sedang diproses lebih lanjut oleh Majelis Kode Etik,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *