Bawaslu Jawa Barat: Setelah Cianjur, Giliran Warga Swiss Masuk Daftar Pemilih di Pangandaran
Terasjabar.co – Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Abdullah Dahlan mengatakan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Swiss di Pangandaran yang memiliki e-KTP masuk ke dalam daftar pemilih tetap.
Kejadiannya lebih parah dari Cianjur karena di Pangandaran nama dan nomor induk kependudukannya masuk ke DPT sedangkan di Cianjur hanya NIK-nya saja yang masuk DPT.
Berkaca dari hal tersebut, ia menyerukan kepada jajarannya di semua kabupaten/kota untuk segera melakukan pengecekan terhadap warga negara asing yang memilikk e-KTP karena dikhawatirkan masuk DPT.
“Setelah Cianjur kami menemukan kasus serupa di Pangandaran, di sana lebih parah karena nama dan NIK nya tercantum dalam DPT,” ujar Abdullah setelah memberikan materi sosialisasi pengawasan partisipatif bagi kaum perempuan di Cianjur, Minggu (3/3/2019).
Menanggapi masuknya WNA dalam DPT pihaknya meminta Bawaslu daerah segera mengambil tindakan cepat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Cianjur perihal masuknya NIK WNA yang telah ditetapkan sebagai pelanggaran administrasi,” kata Abdullah Dahlan.
Ia mengatakan, di Cianjur, ada kesalahan dalam teknis pendataan, maka putusan rekomendasi dari Bawaslu cepat memberikan koreksi kepada KPU.
Menurutnya, penting mendata kembali WNA yang ada di Cianjur serta bersinergi dengan adminduk, apakah data WNA yang memiliki e-KTP perlu disisir lagi untuk semua kabupaten kota?
“WNA berkebangsaan Swiss nama lengkap dengan NIK masuk ke dalam daftar pemilih, semoga bisa dikoreksi secepatnya,” katanya.





Leave a Reply