Bawaslu Temukan 391 Ribu DPT Ganda di Jawa Barat

Terasjabar.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat masih menemukan 391.181 data pemilih ganda di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat.

Bawaslu Jabar merekomendasikan KPU Jabar untuk melakukan penghapusan data pemilih ganda sebelum penetapan pleno daftar pemilih tetap (DPT) nasional pada 15 September 2018.

Ketua Bawaslu Jabar Wasikin Marzuki menjelaskan, adanya data ganda ini merupakan persoalan klasik yang kerap ditemukan. Dijelaskan dia, berdasarkan hasil temuan di lapangan, jumlah data ganda terbanyak ditemukan di Kabupaten Bekasi sebanyak 93.416 atau sebanyak 4,87% dari jumlah DPT hasil pleno rekapitulasi penetapan DPT tingkat KPU Jabar sebanyak 1.916.581 pemilih.

“Kami menemukan ini (data ganda DPT) berdasarkan hasil penelusuran di lapangan. Temuan kami ini akan kami lanjutkan ke KPU Jawa Barat untuk segera dilakukan penghapusan data ganda. Itu yang akan kami rekomendasikan ke KPU Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke KPU kabupaten/kota,” ungkap Wasikin saat menggelar kegiatan Bawaslu Jabar di Soreang, Kamis (13/9/2018).

Hal senada diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan pada Bawaslu Jabar Zaki Hilmi. Dikatakan dia, temuan data ganda ini merujuk pada 3 elemen data, yakni nama ganda, nomor induk kependudukan (NIK) ganda, dan tanggal lahir ganda.

Selain menemukan data ganda, lanjut Zaki, pihaknya pun menemukan DPT tanpa NIK sebanyak 1.705 pemilih. Kemudian DPT tanpa nomor kartu keluarga (NKK) sebanyak 22.371 pemilih.

Persoalan jumlah DPT ini pun kemudian berkembang dengan ditemukannya data pemilih baru yang belum masuk ke DPT sebanyak 707 pemilih. Bahkan ada juga data pemilih yang tidak memenuhi syarat pemilih malah menjadi daftar pemilih sebanyak 17.516 pemilih.

“Bawaslu Jabar menemukan data pemilih dengan NIK yang sama tetapi berbeda orang sebanyak 1.082 pemilih. Selain itu kami juga menemukan selisih antara jumlah pemilih dalam berita acara dengan jumlah pemilih dalam data by name by address di tingkat kabupaten/kota,” ungkap dia.

Disinggung mengenai selisih data tersebut, dijelaskan Zaki, Bawaslu Jabar menemukan selisih paling banyak di Kabupaten Bekasi sebanyak 15.034 pemilih, Kabupaten Indramayu (712 pemilih), dan Kabupaten Karawang (426 pemilih).

Zaki menjelaskan, faktor pemicu adanya DPT ganda ini dikarenakan administrasi pencatatan kependudukannya., di antaranya NIK tidak standar, faktor kesalahan input data dari KPU kabupaten/kota, dan adanya kesalahan dalam verifikasi faktual pada saat pendataan pemilih.

“Akibatnya muncul persoalan data ganda ini. Di samping itu juga terkait masalah sistem informasi data pemilih (sidalih) yang menjadi salah satu faktor kendala dalam menghimpun data pemilih,” tutur dia.

Selain mendorong KPU kabupaten/kota untuk segera menghapus data ganda ini, Bawaslu Jabar pun akan berkoordinasi dengan dinas kependudukan kabupaten/kota untuk melakukan validitas NIK.

Pasalnya, dari hasil temuan di lapangan Bawaslu masih menemukan NIK yang sama namun dimiliki oleh lebih dari 1 orang, seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Purwakarta.

“Kami sebagai lembaga pengawasan, terus melakukan upaya agar hak pilih warga tetap terjaga dan betul-betul DPT ini merupakan DPT yang bersih dari data pemilih ganda. Sehingga legitimasi pemilu nanti ini memiliki legitimasi yang kuat. Rekomendasi kami ini sudah ada yang diakomodir KPU kabupaten/kota untuk segera dikoreksi,” ujar dia.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 5 =