Hulu yang Terkoyak, Hilir yang Tenggelam: Analisis Struktural dan Empiris Banjir Bandang Sumatera
Oleh:
Ahmad Fauzi Ramadhan
(Mahasiswa Program Studi Sosiologi, FISIP, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Terasjabar.co – Secara geografis, punggung pegunungan Bukit Barisan adalah “Menara Air” bagi Sumatera. Namun, fungsi hidrologis ini telah mengalami degradasi ekstrem. Banjir bandang yang terjadi saat ini memiliki karakteristik spesifik ditandai dengan debit air yang datang tiba-tiba, kecepatan arus yang tinggi, dan tingginya kandungan material sendimen (lumpur, batu, kayu gelongong) yang ikut terbawa hanyut oleh arus air.
Secara rasional, curah hujan ekstrem akibat siklon tropis (pusaran badai di wilayah tropis) atau gangguan atsmosfer regional hanyalah pemicu. Namun penyebab fundamental dari bencana ini adalah perubahan drastis pada koefisien limpasan air serta ekploitasi alam berlebih akibat intervensi manusia.
Mengapa Ini Terjadi?
Dalam kasus di Sumatera Utara (Deli Sardang, Karo) dan Sumatera Barat (Agam, Tanah Datar) variable I curah hujan memang tinggi adanya. Namun, variable yang berubah drastis akibat ulah manusia disebabkan oleh koefisien limpasan air. Data statistik yang dilampirkan Global Forest Watch mengenai peran hutan hujan tropis memiliki C = 0.1 (hanya 10% air mengalir, 90% air meresap), sedangkan lahan terbuka, pertambangan, dan perkebunan sawit memiliki C=0.7-0.9 (70%-90% air langsung meluncur ke hilir. Kenaikan nilai C inilah yang mengubah hujan biasa menjadi bom air yang menghancurkan pemukiman di hilir dan dapat berpotensi berbagai bencana alam yang tak terduga entah kapan datangnya.
Pakar Lingkungan UGM & UM Surakarta mengkaji perihal maraknya alih fungsi hutan yang mestinya dijaga dan dirawat guna langkah penanggulangan tingginya curah hujan menjadi lahan kelapa sawit dan pertambangan dengan penurunan daya resap tanah memicu flash flood. WAHLI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) melaporkan dalam Siaran Pers “Legalisasi Bencana Ekologis di Sumatera”, bahwa data spesifik tentang 1,4 juta hektar hutan hilang di Aceh, Sumut dan Sumbar.
Data Korban dan Dampak Banjir Bandang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total ada 916 korban jiwa bencana Sumatera berdasarkan data yang dihimpun hingga Minggu (7/12/2025). BNPB juga melaporkan 274 orang masih dinyatakan hilang. Sementara sekitar 4.200 warga lainnya mengalami luka-luka. Total kematian terbanyak di Agam dengan 172 kasus, disusul Aceh Utara 128 kasus, dan Tapanuli Tengah 102 kasus.
Tidak sedikit fasilitas umum yang ikut terdampak. BNPB merinci 1.300 fasilitas umum rusak, 199 fasilitas kesehatan ‘kolaps’, 697 fasilitas pendidikan hancur, 420 rumah ibadah dan 234 tak lagi bisa beroperasi. Akses jalan banyak terputus, hal ini ditandai dengan 405 jembatan yang rusak.
Akar Masalah: Eksploitasi Alam yang “Brutal”
Secara struktural, bencana ini adalah konsekuensi dari tiga “dosa ekologis” utama yang terjadi di Sumatera. Pertama, Deforestasi Ilegal dan Legal di Hulu DAS yaitu pengurangan tutupan hutan (forest cover) yang signifikan di hulu DAS Batang Anai (Sumbar) dan DAS Wampu/Ular (Sumut). Pembukaan lahan untuk perkebunan monokultur dan pertanian semusim di kemiringan >40^\circ membuat tanah kehilangan daya cengkeram akar. Kedua, Praktik Pertambangan Tanpa Reklamasi dengan banyaknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun tambang galian C legal di sepanjang aliran sungai telah mendestabilisasi tebing sungai. Material sisa tambang menjadi “peluru” saat banjir bandang terjadi, menghantam rumah warga dengan kekuatan destruktif. Ketiga, Pelanggaran Tata Ruang (RT/RW) banyak bangunan, baik vila wisata, hotel, maupun pemukiman, yang dibangun di sempadan sungai yang seharusnya menjadi zona hijau. Alam hanya mengambil kembali ruang yang dicuri darinya.
“Bencana Ekologis Buatan”
Saya berargumen bahwa menyebut kejadian ini semata-mata sebagai “Musibah Alam” adalah sebuah penyangkalan (denial) yang berbahaya. Kegagalan mitigasi struktural yang mana pemerintah cenderung reaktif (fokus pada tanggap darurat dan bantuan mie instan) daripada preventif. Pembangunan sabo dam atau check dam seringkali terlambat dan kalah cepat dengan laju sedimentasi akibat kerusakan hulu. Pun pemerintah ada kecenderungan berbahaya di mana banjir bandang dianggap sebagai “agenda tahunan”. Padahal, frekuensi dan intensitasnya yang meningkat adalah sinyal krisis iklim dan lingkungan yang nyata. Para aktor intelektual di balik perambahan hutan lindung dan tambang ilegal jarang tersentuh hukum. Selama motif ekonomi jangka pendek (ekstraktif) lebih diprioritaskan daripada keberlanjutan ekologis, rakyat kecil di hilir akan terus menjadi tumbal. Tanpa pikir panjang penegak hukum hanyalah simbol saja dan lebih memprioritaskan kepentingannya daripada jeritan suara rakyat yang terkena dampak akan ulahnya (deforestasi, alih fungsi lahan sawit).
Banjir bandang di Sumatera tahun 2025 adalah bukti empiris bahwa daya dukung lingkungan pulau ini telah melampaui titik jenuhnya. Alam sudah memberikan manusia segalanya yang manusia butuhkan, alih-alih manusialah yang berlaku sesuka hati mereka tanpa mempertimbangkan bagaimana esok hari seperti bencana yang tengah terjadi saat ini. Kebijakan pemerintah pun tidak tegas dalam tugasnya sebagai penegak hukum serta kurangnya pemahaman mengenai perundangan-undangan yang telah disepakati dan di sahkan. Alternatif atas kejadian banjir bandang kepada pemerintah untuk segera hentikan segala bentuk konversi hutan alam di wilayah dengan kemiringan lereng curam, kemudian lakukan audit lingkungan terhadap seluruh izin usaha (HGU/IUP) di hulu DAS kritis. Cabut izin yang terbukti melanggar AMDAL, serta naturalisasi sungai dengan menghentikan betonisasi sungai yang mempercepat aliran air, ganti dengan konsep naturalisasi yang memperbanyak area resapan. Sudah saatnya kebijakan publik berpihak pada keselamatan nyawa, bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi yang semu.





Leave a Reply