Sekda Disebut di Suap Meikarta, Ridwan Kamil: Azas Praduga tak Bersalah

Terasjabar.co – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara mengenai dugaan suap yang melibatkan Sekda Jabar Iwa Karniwa dalam perizianan proyek Meikarta. Mantan Wali Kota Bandung itu meminta kedepankan azas praduga tidak bersalah atas masalah tersebut.

“Ia saya juga baca, saya juga dengar. Kita tentunya harus menghormati proses persidangan. Kalau terungkap ada informasi seperti itu kita lihat follow up dari aspek hukumnya. Kita kedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata pria yang akrab disapa Emil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (15/1/2019).

Menurutnya, dugaan suap itu baru berasal dari kesaksian Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dalam persidangan perkara suap terkait izin proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1/2018). Dalam kesaksian Neneng itu dia menyebut Iwa meminta Rp1 miliar.

“Kalau saya dengar juga kan masih katanya bukan kesaksian langsung. Saya kira kita harus menghormati hak hukum dari siapapun yang disebut namanya untuk tidak dilakukan hal yang merugikan nama baiknya,” kata dia.

Pihaknya meminta agar urusan ini semua pihak mengedepankan nilai dan proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga meminta agar media untuk menyampaikan informasi sesuai dengan fakta hukum yang ada.

“Saya kira kita juga harus menghormati hak hukum dari siapapun yang disebut namanya untuk tidak dilakukan merugikan nama baiknya. Kedepankan nilai-nilai proses hukum saya juga titip media mengabarkan apa adanya sesuai fakta hukum,” katanya.

Emil juga mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Sekda. Dari pengakuan Iwa, selama ini tidak pernah mengikuti urusan Meikarta yang dibahas di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.

“Merasa tidak pernah ikut urusan BKPRD,” ucapnya.

Emil menambahkan, sesuai dengan yang dia ketahui, Sekda Jabar memang tidak terlibat dalam pembahasan 2017 yang dilakukan BKPRD. Saat itu urusan BKPRD dikomandoi Wagub Jabar Deddy Mizwar.

“Enggak itu kan gubernur, gubernur memberikan kewenangan, kewenangannya dulu ke Wagub kalau urusan perizinan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nama Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa disebut Neneng Hasanah Yasin menerima duit terkait perizinan proyek Meikarta. Bupati nonaktif itu menyebut Iwa mendapat Rp1 miliar.

“Yang disampaikan (Neneng Rahmi Nulaili) Pak Iwa, Sekda minta Rp1 miliar,” ucap Neneng yang duduk sebagai saksi dalam persidangan perkara suap terkait izin proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 + sixteen =