Timses Rudy Gunawan-Helmi Budiman Dilaporkan Lakukan Politik Uang
Terasjabar.co – Tim sukses (timses) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut nomor urut 1 Rudy Gunawan-Helmi Budiman diketahui melakukan politik uang saat berkampanye. Kasus tersebut telah dilimpahkan Panwaslu Kabupaten Garut ke kepolisian.
Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut Divisi Hukum dan Penegakan Pelanggaran Ahmad Nurul Sahid mengatakan, tindakan timses berinisial Z itu dinilai memenuhi unsur politik uang.
Berdasarkan hasil rapat pleno, Panwaslu mengantongi bukti uang yang diberikan Z kepada warga ketika berkampanye di Kecamatan Karangpawitan.
“Saat lagi kampanye, Z membagikan uang Rp. 25.000 ke setiap warga. Warga yang diberi uang sekitar 30 orang,” kata Ahmad, Kamis (3/5/2018).
Kampanye dihadiri pasangan calon nomor 1. Namun, menurut anggota Panwaslu desa yang berada di lokasi, pemberian uang dilakukan setelah pasangan calon meninggalkan tempat kampanye.
Ahmad menambahkan, uang tersebut berasal dari pendukung Rudy-Helmi, bukan dari pasangan calon. Dengan demikian, Panwaslu tidak memeriksa Rudy Gunawan dan Helmi Budiman dalam kasus tersebut.
Setelah memutuskan tindakan Z memenuhi unsur politik uang, Panwaslu menyerahkan kasus itu ke kepolisian. Z dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena melakukan politik uang. Dalam UU diatur, pelaku politik uang terancam hukuman pidana maksimal lima tahun.
Dikatakan Ahmad, polisi telah melakukan penyidikan dan melimpahkan berkas kasus itu ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan. Z merupakan kader PKS yang juga pengurus Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Garut, pengusung pasangan calon Rudy-Helmi.
Leave a Reply