Soal Kepengurusan KONI, Komisi V DPRD Jabar: Harus Segera Tunjuk Plt
Terasjabar. co- Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt), untuk menggantikan Ketua Umum KONI Jabar periode 2018-2022 Brigjen TNI Ahmad Saefudin.
Begitu dikatakan, Ketua Komisi V DPRD Jabar Syamsul Bachri, saat menerima audiensi dengan Forum Jabar Ngahiji (FJN), di Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (26/11/2018).
Karena sebelumnya, Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori) memutuskan, kepengurusan KONI Jawa Barat cacat hukum.
Keputusan tersebut, tertuang dalam SK Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sengketa Perselisihan Kepengurusan KONI Jabar tertanggal 22 November 2018 tersebut merupakan keputusan akhir dari gugatan yang dilayangkan lima pengurus cabang olahraga (cabor) di Jabar.
Mereka menggugat pembatalan SK Ahmad Saefudin sebagai Ketua Umum KONI Jabar karena bersatus anggota TNI aktif dan berdinas di Kementerian Pertahanan.
Syamsul mengatakan, keputusan BAORI terkait kepemimpinan KONI Jabar sudah final. Karena dari pihak KONI Jabar pun tidak melayangkan gugatan. Sehingga harus segera ditunjuk Plt.
“Sekarang fakta hukumnya clear tidak ada banding, dianggap sudah incrah dan final,” kata Syamsul.
Dirinya dengan Komisi V, akan segera bertemu dan berdiskusi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Karena KONI Jabar akan segera menghadapi PON XX di Papua.
“Dan kita juga akan berbicarakan dengan pimpinan DPRD Jawa Barat, sehari dua hari kita akan membahas tentang ini,” kata Syamsul.
Syamsul melanjutkan, pihaknya akan membicarakan langkah-langkah seperti apa yang akan dilakukan setelah berdiskusi dengan pimpinan dewan.
“Setelah itu baru kita akan mengeksekusi hasil dari diskusi dengan pimpinan dewan,” pungkasnya.
Para perwakilan lima cabor yang tergabung dengan Forum Jabar Ngahiji, menyerahkan Surat Keputusan dari BAORI mengenai kepengurusan KONI Jabar.
Kelima perwakilan cabor yang hadir yaitu, Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI), Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI), Persatuan Soft Tennis Indonesia (Pesti), Persatuan Wushu Indonesia (PWI), dan Persatuan Gerak Jalan (PGJ) yang tergabung dalam Forum Jabar Ngahiji.
Sementara itu, Perwakilan Forum Jabar Ngahiji MQ Iswara mengatakan, dirinya dengan perwakilan dari kelima cabor telah diterima oleh DPRD Provinsi Jawa Barat. Dan Komisi V telah meyambut baik apa yang menjadi keputusan hukum dari BAORI.
Karena kata dia, para anggota dewan pun mengetahui bahwa keputusan BAORI mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang melarang Ketua Umum KONI merangkap jabatan publik. Dan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Komisi V berpendapat bahwa keputusan BAORI sudah mengacu pada Undang-Undang, dan saya juga akan segera menghadap Gubernur,” pungkasnya.






Leave a Reply