Lima Calon Komisioner Gugat KPU Jawa Barat ke PTUN

Terasjabar.co – Lima calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengajukan keberatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sekaligus gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (01/10/2018). Kedua keberatan itu diajukan atas keputusan KPU RI yang menganulir keputusan lolosnya mereka ke seleksi berikutnya.

Melalui siaran persnya, lima calon yang mengajukan gugatan antara lain Syamsul Bahri Siregar dari Indramayu, Deden Nurul Hidayat dari Tasikmalaya, Agus Rustandi dari Garut, Yudaningsih dari Bandung dan Supriatna dari Majalengka.

Baca Juga: Komposisi 14 Besar Calon Anggota KPU Jabar Berubah, Tim Seleksi Dinilai Tidak Profesional 

Mereka menggugat Keputusan Timsel dan KPU RI yang menganulir lima calon tersebut karena bertentangan dengan Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.

Perwakilan Penggugat, Syamsul Bahri Siregar mengatakan bahwa pembentukan atau penetapan tim seleksi calon anggota KPU Jabar adalah untuk menyeleksi bukan mengoreksi terhadap hasil seleksi dari yang sudah diputuskan tim seleksi sendiri.

Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap Provinsi.

“Tim seleksi mengubah kembali nama-nama 14 orang yang lolos untuk maju ke tes uji kelayakan dan kepatutan dengan dasar ada perintah dari KPU RI,” kata Syamsul.

Selain mengubah nama yang lolos seleksi, Syamsul juga mengatakan ada hal janggal lainnya. Yaitu, perubahan waktu pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang semula dijadwalkan pada 21 September 2018. Namun, pada 20 September 2018 justru telah ditetapkan.

Atas perbuatan KPU tersebut, Syamsul berpendapat bahwa KPU RI telah mengabaikan prinsip berkepastian hukum, profesional dan efektif sebagaimana ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat (3) huruf a dan Pasal 11 huruf a.

“Tuntutan kami agar KPU RI diberhentikan tetap karena telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Terkait pengajuan gugatan ke PTUN, Syamsul menjelaskan bahwa penggugat telah dirugikan atas putusan KPU tersebut. Untuk itu, Syamsul dan empat calon lain menuntut KPU RI agar Majelis Hakim PTUN menyatakan batal dan tidak sah serta mencabut putusan KPU RI itu, dan merehabilitasi nama penggugat. Selain itu, menghukum penggugat untuk membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp 5 miliar.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen + three =