Terancam 2 Tahun Penjara, Ketua RT dan RW Dilarang Kampanye Pileg dan Pilpres
Terasjabar.co – Bawaslu Kota Bandung mengimbau kepada Ketua RT dan RW agar tidak terlibat kampanye bagi calon anggota legislatif maupun calon presiden-wakil presiden di Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zaky M Zam Zam, mengingatkan, perbuatan itu dapat berujung pada sanksi pidana yakni melanggar pasal 280 junto pasal 521 UU 7 Tahun 2017.
“Dilarang menjadi timses atau berkampanye. Itu konsekuensi pelanggaran terhadap larangan kampanye. Pidana dua tahun atau denda Rp 24 juta,” ujar Zaky di Kota Bandung, Rabu (26/9/2018).
Aturan lainnya, yang mengatur tentang larangan Ketua RT dan RW terlibat kampanye, kata Zaky, tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 yang baru diterbitkan.
Zaky mengatakan pengurus RT dan RW tidak boleh terdaftar sebagai tim sukses. Selain itu, mereka tak boleh terlihat mengampanyekan partai atau calon tertentu.
“Tidak boleh dilibatkan dan melibatkan diri dalam kampanye terbuka, secara terbuka dukung mendukung serta memengaruhi satu di antara paslon,” katanya.






Pingback: Tim Kampanye Dilarang Libatkan RT-RW Dalam Kampanye Pemilu | Teras Jabar