Paslon Dilarang Tampil di Media, Bawaslu Jabar: Diam Pun Termasuk Kampanye

Terasjabar.co – Dengan dimulainya iklan kampanye paslon pilkada yang disebarkan di media massa oleh KPU pada hari ini, Bawaslu Jawa Barat juga mengingatkan bahwa paslon jangan mencuri-curi kesempatan agar dapat tampil di media.

Selain pemberitaan media, paslon dilarang untuk tampil dalam di media. Entah itu sebagai aktor di sinetron ataupun di acara-acara di mana ia tampil sendiri tanpa paslon lain.

“Main sinetron boleh tapi tidak ditayangkan. Kampanyenya diiklankan KPU yang melaksanakan,” ujar Ketua Bawaslu Jabar, Herminus Koto, di Kantor Bawaslu Jabar, Jumat (9/6/2018).

Untuk contoh dari yang Herminus sebutkan adalah polemik pelarangan sinetron yang dibintangi oleh calon gubernur Jabar nomor urut 4, Deddy Mizwar, yang dilarang tayang oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Bahkan Herminus sampai menegaskan bahwa apapun bentuk medianya, meskipun tidak ada ajakan secara langsung bisa digolongkan sebagai kampanye.

“Begitu disampaikan dia muncul sinetron di media dia kampanye, yang diem saja dia kampanye,” tegas Herminus.

Ia mengatakan bahwa selama paslon masih menjadi objek undang-undang sebagai pasangan calon maka harus tetap mengikuti aturan.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − four =