Ini Bupati dan Wakil Bupati di Jabar yang Diberhentikan karena Ikut Nyaleg

Terasjabar.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Bupati Subang, Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon dan Bupati Majalengka, di Ruang Rapat Papandayan Gedung Sate Bandung, Rabu (26/9/18).

Iwa mengatakan bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota yang mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif 2019 harus mengundurkan diri dari jabatannya dan keputusan tersebut tidak dapat ditarik kembali. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Iwa menuturkan dalam hal ini, Wakil Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina dan Bupati Majalengka Sutrisno mencalonkan diri menjadi anggota legislatif di Pileg 2019.

Iwa mengatakan dalam kesempatan tersebut diserahkan juga Formulir Berita Gubernur Jawa Barat tentang penugasan Wakil Bupati Majalengka untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Majalengka yang habis masa jabatannya.

Pengisian posisi Wakil Bupati Cirebon dan pengusulan Wakil Bupati Majalengka tidak akan dilakukan mengingat sisa masa jabatannya yang tidak mencapai 18 bulan lagi.

“Karena masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya kurang dari 18 bulan, sehingga tidak perlu dilakukan pengisian jabatan Wakil Bupati Cirebon maupun pengusulan Wakil Bupati Majalengka,” kata Iwa seusai kegiatan tersebut.

Sedangkan bagi Bupati Subang Imas Aryumningsih, Mendagri memutuskan untuk memberhentikan sementara jabatannya. Hal ini terkait proses hukum atas dugaan tindak korupsi yang masih berlangsung.

Namun Iwa menghimbau agar masyarakat tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah serta menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Tentunya kita juga harus tetap menghormati dan mengacu pada prinsip praduga tak bersalah, serta memberikan dukungan moril kepada Saudari Imas Aryumningsih dan kepada keluarganya, agar tetap tegar dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan,” kata Iwa.

Keputusan Mendagri ini merujuk pada Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena melakukan tindak pidana korupsi yang dibuktikan dengan register perkara dipengadilan.

Adapun yang menjadi dasar pemberhentian sementara yang bersangkutan adalah Register Induk Kepaniteraan Tipikor Nomor 60/PID.SUS-TPK/2018/PN.BDG. di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

“Kabar terakhir, pada Senin 24 September 2018, proses hukum yang bersangkutan sudah sampai pada tahap putusan pengadilan, dan sedang mempertimbangkan apakah akan dilakukan proses hukum lanjutan atau tidak,” ujar Iwa.

Sementara itu, tugas dan kewenangan Bupati Subang sebagaimana yang diputuskan dalam Kepmendagri tersebut akan dilaksanakan oleh Ating Rusnatim selaku Wakil Bupati Subang Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty + three =