Nekat Terus Jualan di Zona Merah, Denda Rp 1 Juta Menanti Mobil Toko di Bandung
Jika pedagang bersikukuh berjualan dengan menggunakan mobil di jalan yang melarang total parkir tepi jalan itu, kewenangan tim gabungan bisa menindak para pedagang. Dishub Kota Bandung menyasar parkir liar dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Dari temuan di lapangan, banyak kendaraan penumpang yang diubah fungsi menjadi kendaraan barang. Sementara kendaraan barang banyak ditemukan tidak sesuai dengan kelengkapan administrasi hingga KIR.
Keberadaan kepolisian juga akan menilang para pengemudi yang melanggar. Sementara Satpol PP Kota Bandung berhak untuk menyita sebagian dagangan. Dalam proses tipiring, PPNS akan menetapkan sanksi sesuai perda.
Sejak awal Ramadan, kata Dadang, Satpol PP sudah menerapkan tindakan berupa penyitaan KTP untuk kemudian diproses hingga diserahkan kepada pengadilan.
“Pakai proses sidang putusan pengadilan bisa Rp 250 ribu, bisa Rp 400 ribu, tergantung kewenangan majelis hakim. Kita hanya melimpahkan tipiring,” ujarnya.
Para pedagang yang menggunakan mobil itu bisa dikenakan denda karena dikategorikan pedagang kaki lima. Ia berjanji jika Satpol PP Kota Bandung akan melakukan tindakan sesuai prosedur.
Namun, jika pelanggar membandel, mereka akan melakukan tindakan penyitaan barang dagangan. Prosedur penyitaan barang dagangan itu digunakan sebagai barang bukti yang akan dilimpahkan pada proses persidangan.
“Apabila mereka tidak mau barangnya diambil, bisa menempuh pembayaran denda biaya paksa hingga Rp 1 juta, sesuai yang tercantu di dalam perda,” ujarnya.
Meskipun telah sering dilakukan penertiban, Satpol PP mengaku kesulitan dengan jam operasional PKL bermobil ini. Bersama aparat kewilayahan, polisi, TNI, serta dishub, penjadwalan patroli rutin selalu dijalankan. Tim gabungan menyiapkan patroli mendadak yang diberlakukan acak untuk menghindari siasat para PKL bermobil.






Pingback: Pedagang Mobil Toko Minta Solusi, Ini Jawaban Pjs Wali Kota Bandung | Teras Jabar