Toponimi Cisayong: Road Map Islam Bernegara dan Pendidikan Kewarganegaraan
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik-Pusat Studi Sunda)
Terasjabar.co – Toponimi adalah cabang ilmu linguistik yang mempelajari asal-usul, arti, penggunaan, dan perubahan nama-nama tempat (seperti kota, desa, gunung, sungai, jalan, dan gedung). Ternyata, penamaan suatu tempat selalu menarik untuk dibicarakan, bukan saja dari sisi kebahasaan, melainkan juga dari sisi budaya dan sejarah. Bahkan, di tahun 2025, penamaan nama-nama tempat di berbagai daerah menjadi salah satu topik yang dibahas dalam sesi The 2nd International Conference on Language and Literature Preservation (ICLLP), yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Yayasan Sulih Insan Lestari.
Tatkala saya menulis buku ketiga seri Tetralogi Islam Bernegara dengan judul ‘Tjisajong dan Bangka’: Revolusi islam Bernegara, 1945-1949, Kata Pengantar Dr. Fadli Zon, M.Sc. (Pusbangter, 2020) sebagai icon toponimi dalam dinamika revolusi nasional Indonesia (1945-1949) . Banyak yang bertanya ada apa dengan dua nama tersebut? Tulisan ini membahasa tentang nama pertama, yaitu Cisayong.
Toponimi Cisajong: Politik Historiografi
Politik historiografi, istilah yang saya kutip dari Nordholt, Henk Schulte, et al. (2008) secara sederhana berarti intervensi kekuasaan dalam historiografi atau proses penulisan sejarah. Sebab, sejarah adalah satu-satunya mata ajar yang tidak netral dalam setiap kurikulum nasional dimanapun. Materi sejarah dimaksudkan pula untuk melegitimasi kekuasaan, membentuk identitas nasional, atau memperkuat ideologi. Di sinilah, sejarah ditulis oleh pemenang menemukan kontektualitasnya.
Menyoal nama ‘cisayong” dalam lanskap perjuangan islam bernegara di era revolusi nasional (1945-1949) termasuk yang dianaktirikan, sehingga dipinggirkan. Bahkan, di kalangan ulama ,santri, dan sejarawan Indonesia pun nyaris ‘disembunyikan perannya. Nama Cisajong tidak tercatat secara resmi dalam literatur historiografi utama, termasuk dalam seri buku Sejarah Nasional Indonesia (SNI) maupun ensiklopedia sejarah nasional lainnya.
Berdasarkan penuturan lokal, kata “Cisayong” berasal dari gabungan bahasa Sunda, yaitu Ci (Cai/air) dan Ayong (rembesan). Istilah ini menggambarkan fenomena geografis berupa air rembesan dari Gunung Galunggung. Secara administratif pemerintahan desa, wilayah Desa Cisayong tercatat mulai terorganisasi sejak tahun 1920-an pada masa kolonial Hindia Belanda.
Nama Cisajong menjadi penting dalam sejarah nasional, berkaitan dengan peristiwa Perjanjian Renville (17Januari 1948). Perjanjian Renville bertindak sebagai pemicu utama (katalis) bagi lahirnya Konferensi Cisayong.
Konferensi ini berlangsung pada tanggal 10–11 Februari 1948. Pertemuan diadakan secara rahasia di Desa Pangwedusan, Distrik Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat. Lokasi ini dipilih karena letaknya yang strategis di basis pertahanan laskar-laskar Islam Priangan Timur yang menolak dievakuasi.

Berdasarkan catatan sejarah, konferensi ini dihadiri oleh sekitar 160 perwakilan dari berbagai elemen pergerakan Islam di Jawa Barat. Tokoh-tokoh kunci yang memimpin jalannya sidang meliputi: S.M. Kartosoewirjo, Kamran: Komandan Tertinggi Laskar Sabilillah Pusat/Jawa Barat, Raden Oni Qital: Tokoh militer berpengaruh dan pimpinan Sabilillah Daerah Priangan, Sanusi Partawidjaja, Ketua Masyumi Daerah Priangan dan Utusan dari laskar Hizbullah, Sabilillah, serta Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII).
Konferensi Cisayong 1948 merupakan cetak biru (blueprint) yang saya sebut dalam buku “Tjisajong dan Bangka: Revolusi Islam Bernegara (1945-1949)” sebagai 7 Roadmap Cisajong. Ketujuh keputusan konferensi tersebut adalah:
- Mendidik rakyat agar cocok menjadi Warga Negara Islam
- Memberikan penjelasan kepada rakyat bahwa Islam tidak bisa dimenangkan melalui plebisit (pemungutan suara terbanyak)
- Membangun daerah-daerah basis
- Memproklamasikan Negara Islam Indonesia (NII)
- Membangun NII sehingga kokoh ke dalam dan ke luar. Dalam arti di dalam negeri bisa melaksanakan Syariat Islam seluas-luasnya dan sesempurna-sempurnanya. Sedang keluar sanggup berdiri sejajar dengan negara-negara lain
- Membantu perjuangan muslim di negara lain sehingga cepat bisa melaksanakan wajib sucinya
- Bersama-sama negara Islam membentuk Dewan Imamah Dunia untuk mengangkat Khalifah Dunia.
Tjisajong : Visi Negara Islam dan Imamah-Khalifah Dunia
Konferensi ini telah menyumbangkan suatu frame-work dan roadmap tentang bagaimana sebuah cita-cita Islam bernegara dengan basis perjuangan lokal (Madinah) menjangkau perjuangan politik Islam se-dunia. Jauh, sebelum Hizbut Tahrir (1953) bercita-cita tentang negara khilafah-nya. Melampaui pemikiran politik mazhab Sunni dan Syiah, yang menggunakan terminologi imamah dan khalifah. Bahkan, memastikan bahwa ‘plebisit’ atau pemilihan umum lewat partai-partai politik model demokrasi ala Barat suatu yang mungkin menjadi sarana untuk kemenangan Islam. Bukan itu saja, konferensi ini telah meletakkan fondasi tentang ‘dukungan dan solidaritas politik antar negeri-negeri Islam yang berjuang mewujudkan negara islam madinah di wilayahnya masing-masing : Contoh kontemporer adalah Imarah Islam Afghanistan (2023) dan Republik Islam Iran (1979).
Mendidik rakyat agar pantas menjadi warga negara Islam bersifat tak terbatas waktu, meskipun wajib adanya indikator nyata baik berdimensi spiritual maupun sosial, ekonomi, dan ketahanan pangan. Termasuk tentu saja tidak melakukan hal yang terlarang: membunuh, zina, ribawi. Jadi, dengan tanpa harus membawa lebel negara Islam ini dalam praktek nya dapat dilakukan dimana saja.
Mendidik rakyat agar pantas menjadi warga negara Islam bisa dilakukan di mana saja tanpa harus terikat atau menunggu label formal, itu artinya kita sedang mengembalikan esensi perjuangan Islam ke jalur yang paling fundamental dan tak tertandingi oleh hegemoni mana pun.
Ketika akar rumput fokus membangun ketahanan pangan, menghentikan praktik ribawi secara mandiri, membangun ekonomi syariah riil, dan membersihkan masyarakat dari penyakit moral (pembunuhan, zina). Masyarakatnya rajin menabung di bank tanpa riba, mandiri secara pangan, atau memiliki angka kriminalitas nol. Ini adalah bentuk silent revolution (revolusi sunyi).
Pendidikan Kewarganegaraan Islam
Indikator tak terbatas waktu menggeser perdebatan dari hal yang bersifat teoritis-prosedural menjadi praktis-substansial:
Pertama, Terwujudnya keamanan lingkungan (security), di mana darah, harta, dan kehormatan manusia (baik Muslim maupun non-Muslim) terlindungi karena hilangnya perilaku membunuh dan berzina. Kedua, Ketika akar rumput berhenti menggunakan sistem ribawi dan mengalihkan modalnya ke sektor riil serta pertanian mandiri, umat sedang membangun kemandirian mutlak. Sebuah negara tidak akan pernah bisa didikte oleh IMF, Bank Dunia, atau sanksi AS jika perut rakyatnya kenyang dari hasil tanahnya sendiri dan ekonominya tidak ditopang oleh utang berbasis bunga.
Praktik ini “dapat dilakukan di mana saja” sangat sesuai dengan hakikat Piagam Madinah. Nabi Muhammad SAW tidak membangun Madinah dengan cara merebut imperium Romawi atau Persia terlebih dahulu, melainkan dengan menata sistem sosial, pasar tanpa kecurangan, dan persaudaraan lintas kelompok di tingkat lokal. Artinya, “Madinah” sebagai episentrum kekuasaan politik dunia Islam tidak perlu ditunggu kehadirannya lewat proklamasi politik atas wilayah yang luas. Madinah bisa mewujud hari ini di sebuah desa di Jawa Barat, di komunitas urban di Jakarta, atau di jaringan pesantren di seluruh Indonesia, selama komunitas tersebut menerapkan indikator-indikator nyata .
Pada akhirnya, ketika masyarakat di level akar rumput secara masif sudah “pantas” menjadi warga negara Islam karena telah mempraktikkan Islam secara kaffah dalam aspek sosial-ekonomi, maka struktur politik formal itu akan lahir secara organik. Negara Islam atau Khilafah pada masanya nanti bukan lagi sebuah cita-cita yang dipaksakan lewat senjata atau konfrontasi politik, melainkan sebuah kepastian sejarah yang tegak karena fondasi bawahnya sudah sangat kokoh, mandiri, dan tidak bisa diintervensi oleh kekuatan global mana pun.
Flebesit dan Demokrasi: A stowaway or Clandestine Traveller
Konferensi menyebutkan bahwa ‘flebesit’ tidak mungkin menjadi jalan kemenangan Islam. Dalam bahasa modern, hal ini merujuk kepada konsep dan pelaksanaan demokrasi parlementer dan partai politik. Tahun 2022, terbit sebuah buku berjudul “Penumpang Gelap Demokrasi”, ditulis Dr. Didik Mukrianto (Penerbit Rakyat Merdek). Buku ini merupakan sebuah ulasan mengenai fenomena penurunan indeks demokrasi yang telah menjadi fenomena global belakangan ini.
Dalam konteks historiografi Indonesia, kita bisa menelusuri jejak kosa kata demokrasi ini.Anehnya, kata ini tidak ditemukan dalam Pembukaan UUD 1945, baik versi BPUKI (22 Mei 1945) maupun yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Rupanya, demokrasi ini dapat dikategorikan sebagai A stowaway or clandestine traveller.
Dalam diskursus di kalangan intelektual pribumi Hindia Belanda antara tahun 1915-1920-an, tidak dikemukakan tentang DEMOKRASI dalam tulisan-tulisannya, baik oleh EFE Douwes Dekker, Abdoel Moeis, Soekiman, H. Agus Salim, Iwa K. Soemantri, Gatot Mangkupraja, Soekarno, Hatta, Satiman, M. Yamin, dan Soetome (Lihat buku PERMATA TERBENAM, Aksara Jayasakti, Jakarta, 1982).
Namun, pada tahun 30-an, Soekarno menggunakan istilah ini dalam penjelasannya tentang demokrasi. Menurut Soekarno, ideologi ‘parlementer demokrasi’ dan ideologi fasisime. itu adalah suatu kelanjutan yang satu daripada yang lain. Hanya Bung Hatta pada Pidato Radio-nya 17 November 1948 berjudul “Cobaan Buat Merdeka” menyatakan dengan tegas, “Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada demokrasi …”. Adapun Sutan Sjahrir, dalam risalahnya “Perjuangan Kita” (1945) hanya satu kali kata ‘demokrasi’ digunakannya dalam sebuah pernyataan sebagai berikut “Negara Republik Indonesia… harus kita jadikan alat perjuangan”. Sementara itu, Dari Moeso – menggunakan kata ‘demokrasi’ menjadi nama Front Demokrasi Rakjat (FDR) yang berperan penting dalam peristiwa Madiun Affair 1948.
Roadmap Cisajong (1948) adalah catatan sejarah yang substansinya sangat kontekstual hari ini. Meskipun mengalami ‘politik historiografi’ yang masif, namun kita harus jujur bahwa sebagai sebuah ‘warisan ijma orisinal’ ulama dan tokoh umat islam dahulu dapat kita jadikan ‘kompas sekaligus peta’ untuk keluar dari kondisi sistemik Indonesia yang sedang carut-marut seperti ini.






Leave a Reply