Meski Sudah Dimediasi Pihak Muspika, Kasus Rumah Eko Belum Selesai
Terasjabar.co – Postingan Eko Purnomo yang mengaku akses jalan ke rumahnya tertutup ditindaklanjuti pihak Kecamatan Ujungberung dan Perangkat Muspika, dengan mengumpulkan semua pihak yang terkait.
Hadir Eko sebagai pemilik rumah, Rahmat pemilik tanah di depannya (Barat) dan tetangga lain yang berbatasan dengan rumah dan tanah Eko.
Eko dan Rahmat bersikukuh dengan pandangan mereka sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. Karena tak ada kesepakatan, pihak penengah dari Kecamatan, Distaru dan RT/RW memberikan solusi.
“Secara umum Berdasarkan KUH (Kitab Undang-Undang Hukum) Perdata Pasal 667, Pak Eko berhak diberi akses baik jalan atau saluran air,” kata Camat Ujungberung Taufik Hidayat usai musyawarah di Kantor Camat Ujungberung Kota Bandung, Rabu (12/9/2018).
Baca Juga: Camat Minta Tetangga Bongkar Tembok yang Blokade Rumah Eko
Dia menjelaskan proses pemberian haknya bisa dengan cara di beli atau cara lain berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
“Kalau dibeli tentu dengan kesepakatan atau harga yang pantas,” ujarnya.
Taufik memberikan opsi agar Eko membeli tanah milik Rahmat untuk akaes jalan atau Eko menjual rumahnya kepada Rahmat dengan harga yang wajar. Diketahui sebelumnya Rahmat pernah menawar rumah dan tanah Eko namun belum ada kesepakatan harga.
“Solusi lainnya, Pak Eko bisa bersepakat dengan tetangga lain yang berbatasan dengannya agar dapat akses jalan,” ucapnya.
Taufik mengungkapakan, Eko bisa mendapatkan akses jalan dari tetangga lain, yakni Pak Yana dan Bu Ruhanda. Dia menyarankan Eko bersepakat dengan dua tetangganya teesebut agar sebagian bangunan dan tanahnya bisa dijadikan akses jalan Eko.
Karena belum menemui kata sepakat, musayawarah sementara dihentikan untuk memberi kesempatan kepada pihak-pihak terkait melaku loby dan membicarakan solusi terbaik secara kekeluargaan dan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
Pingback: Ridwan Kamil: Kalau Rumah Pak Eko Tak Selesai Saya Turun Tangan | Teras Jabar