POLITIK HISTORIOGRAFI: Cacat Logika Sejarah dan Cacat Sejarah
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik/Pusat Studi Sunda)
Terasjabar.co – Istilah politik historiografi sebagai “perilaku kekuasaan dalam mengendalikan sejarah”, pertama kali penulis kutip dari karya Henk Schulte Nordholit et al. (2008:1) yang berjudul Perspektif Baru Penulisan Sejarah Indonesia.
Politik historiografi setidaknya dapat berbentuk: cacat logika sejarah, cacat sejarah, mitos sejarah, dan penghilangan/penguburan sejarah
Cacat Logika sejarah berkaitan dengan “sejarah” sebagai subyek logika berpikirnya. Cacat sejarah adalah peristiwa sejarahnya benar-benar terjadi, namun terhadap peristiwa tersebut ada bagian sejarahnya yang tidak pernah terjadi.
Cacat Logika sejarah. Misalnya, klaim bahwa “Imam Bonjol dan Pangeran Diponegoro berjuang untuk kemerdekaan bangsa Indonesia”. Bukankah, mereka itu berjuang dan melawan Belanda bukan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia, tetapi untuk mengusir Belanda atas campur-tanganya di Tanah Minang dan Tanah Jawa. Sedangkan, entitas “bangsa Indonesia” tidak dikenal saat itu.
Adapun cacat logika sejarah lainnya, adalah cara berpikir yang mendahulukan entitas “Bangsa Indonesia” daripada “Umat Islam”, padahal kehadiran kedua entitas tersebut hampir terpaut 1400 tahun lebih. Jika konsekuen, maka seharusnya yang benar-benar harus diperjuangkan adalah frasa UMAT ISLAM BANGSA INDONESIA, sebab adanya Bangsa Indonesia baru tahun 1928.
Contoh cacat logika sejarah lainnya adalah adalah pernyataan bahwa ‘bangsa Indonesia telah dijajah selama lebih dari 350 tahun”. Pernyataan ini, bukan saja cacat logika sejarah juga cacat sejarah. Pertama, cacat sejarah, karena tidak benar bangsa Indonesia telah dijajah selama 350 tahun. Yang benar, bahwa perlawanan para sultan dan raja-raja terhadap VOC dan kemudian setelah tahun 1904, perlawanan kemudian dilanjutkan melalui organisasi politik, seperti Sarekat Dagang Islam (1905) dan Sarekat Islam (1912) memang telah berlangsung ratusan tahun lebih lamanya.
Cacat logika sejarah-nya, bahwa faktanya perlawanan terhadap VOC dan Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda sudah berlangsung jauh sebelum terbentuknya entitas geo-politik bernama Indonesia dan bangsa Indonesia (Manifesto Politik, 1925 di Denhaag). Adapun perjuangan dan perlawanan atas nama Bangsa Indonesia baru dimulai setidaknya sejak Kongres Pemuda II, 1928. Padahal, atas nama pribumi muslim atau umat islam di Hindia Belanda, perjuangan perlawanan terhadap penjajahan tersebut sudah dicetuskan sejak adanya Pidato Zelfbestuur (Kehendak Berpemerintahan Sendiri) 17/6/1916) dalam peristiwa NATICO I (National Congres) Central Sarekat Islam (CSI) di Bandung.

Contoh cacat logika sejarah lainnya adalah adalah pernyataan bahwa ‘bangsa Indonesia telah dijajah selama lebih dari 350 tahun”. Pernyataan ini, bukan saja cacat logika sejarah juga cacat sejarah. Pertama, cacat sejarah, karena tidak benar bangsa Indonesia telah dijajah selama 350 tahun. Yang benar, bahwa perlawanan para sultan dan raja-raja terhadap VOC dan kemudian setelah tahun 1904, perlawanan kemudian dilanjutkan melalui organisasi politik, seperti Sarekat Dagang Islam (1905) dan Sarekat Islam (1912) memang telah berlangsung ratusan tahun lebih lamanya.
Cacat sejarah lainnya,adalah tentang adanya SUMPAH PEMUDA dalam Kongres Pemuda II di Batavia, 27-28 Oktober 1928. Benar, bahwa sejarah telah mencacat adanya peristiwa kongres yang memutuskan adanya HASIL KERAPATAN, yaitu tentang tanah air dan bangsa, serta bahasa bernama INDONESIA. Namun, tidak benar bahwa telah ada sebuah SOEMPAH PEMUDA. Hal ini merupakan sebuah tafsir atas sejarah tersebut yang dilakukan Pemerintahan RI Yogyakarta melalui tangan-mulut M. Hatta dan M. Yamin. Tidak pernah ada pembacaan Teks SOEPAH PEMUDA saat kongres tersebut.
Motivasi dibalik tafsir tentang SOEMPAH POEMUDA yang ditempuh Hatta-Yamin sebagai upaya membangun kekuatan persatuan lewat opini dan framing politik kedaulatan Kebangsaan (Nasionalime) Indonesia yang saat itu menghadapi rongrongan pohak Komunis (PKI) di Madiun tahun 1948 dan DI/TII (1949) Pasca disahkannya Perjanjian Renville yang ditolak kaum komunis dan kaum islam. Lebih lanjut, akhirnya SUMPAH PEMUDA itu pun disahkan lewat momentum Kongres bahasa Nasional I di Medan (1954).
Cacat sejarah lainnya sekaligus upaya mengubur sejarah, yaitu dengan menghapuskan jejak sejarah, bahwa NO (Nahdatoel Oelama) adalah organisasi islam pertama yang secara tegas menyatakan bahwa wilayah Hindia Belanda ini adalah DARUL ISLAM (1936) dan perjuangan ulama, santri dan umat Islam di Hindia Belanda ini adalah untuk mendirikan “NEGARA ISLAM” (1940). Selain itu, lewat partai politik satu-satunya di era Hindia belanda, yaitu Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) menyatakan SIKAP HIDJRAH (1936), sebagai “minhajun nubuwwah” dalam perjuangan mewujudkan “darul islam” dan “negara islam”, sebagaimana Nabi SAW dengan Negara Madinah. Ini artinya, perjuangan membela dan memperjuangkan Darul Islam (DI) dan mendirikan sebuah negara dan pemerintahan Islam di wilayah Indonesia memiliki legitimasi secara historis. Mengapa kemudian, ada penumpang gelap dalam perjuangan umat islam bangsa Indonesia, dengan negara-bangsa atas nama Nasionalisme Indonesia dan NASAKOM-nya Soekarnoisme?
Cacat sejarah lainnya, adalah konsepsi dan praktek DEMOKRASI yang merupakan penumpang gelap dalam konsepis para ulama dan tokoh ummat islam dalam menwujudkan suatu negara dan pemerintahan islam. Bahkan, dalam Pembukaan UUD 1945 Negara RI saja, kata dan konsep demokrasi tidak pernah disebut-disebut. Namun, pada prakteknya, sejak terbitnya Dekrit Presiden 5/7/59, maka muncullah konsep kebijakan politik Demokrasi Terpimpin di Era Soekarno dan Demokrasi Pancasila di era Soeharto dan dilanjutkan hingga sekarang ini.






Leave a Reply