Raja Ampat Rusak, Buah Sistem Kapitalis
Oleh:
Aas K
(Aktivis Muslimah)
Terasjabar.co – Gambaran indah negeri yang makmur ini tengah digerogoti oleh manusia-manusia serakah yang mengeksploitasi kekayaan alamnya secara ugal-ugalan. Dikutip media online tirto.id pada hari
Jumat (6/6/2025), Kementerian Lingkungan Hidup menemukan banyaknya pelanggaran serius di Raja Ampat terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat. Di wilayah yang terkenal akan keindahan pariwisatanya itu, terdapat empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH.
Keempat perusahaan itu yakni PT. Gag Nikel, PT. Kawei Sejahtera Mining, PT. Anugerah Surya Pratama dan PT. Mulia Raymond Perkasa.
Ketika kawasan ini menjadi target perluasan tambang, risiko kerusakan lingkungan tidak hanya berskala lokal, tetapi juga berdampak global. Limbah hasil pertambangan pasti akan menimbulkan kerusakan terumbu karang, dan hutan. Selain itu juga akan terjadi perubahan pola hidup masyarakat adat sebagai akibat yang sulit terhindarkan.
Tambang nikel membawa risiko kerusakan ekologis yang tidak sebanding dengan manfaat ekonominya jika dilakukan di kawasan konservasi seperti Raja Ampat. Perlindungan terhadap kawasan ini penting bukan hanya untuk Indonesia, tetapi juga untuk komunitas ilmiah dan konservasi global.
Sengkarut hukum yang terjadi menunjukkan betapa lemahnya kontrol negara terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan oleh korporasi. Alih-alih menjaga kepentingan rakyat dan lingkungan, negara malah tampak berpihak pada kepentingan para pemilik modal. Tampak nyata bagaimana wajah kapitalisme sebagai sistem yang rakus dan serakah, serta merusak kelestarian lingkungan demi mendulang pundi-pundi rupiah.
Paradigma kapitalisme menempatkan keuntungan materi sebagai orientasi utama. Sehingga jangan heran jika regulasi yang semestinya lahir untuk menjaga alam justru malah dilanggar atas nama investasi. Sebab, para pemilik modal ini berpengaruh kuat dalam menentukan arah kebijakan, bahkan kerap mengalahkan suara rakyat dan hukum yang ada.
Penambangan nikel di Raja Ampat menambah daftar panjang derita rakyat. Inilah buah pahit hidup dalam naungan kapitalisme yang lahir dari buah pemikiran manusia yang lemah dan terbatas. Tata kelola sumber daya alam alih-alih mendatangkan keberkahan bagi rakyat, sebaliknya justru mendatangkan kerugian bahkan kesengsaraan.
Berbeda dengan Islam, membutuhkan kepemimpinan yang berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Kepemimpinan yang seperti ini akan menjaga kelestarian alam seperti yang diperintahkan oleh Allah SWT dalam Quran surah al-a’raf Ayat 56 kepemimpinan raa’in dan junnah hanya akan terwujud di dalam sistem Islam kaffah.
Berbicara mengenai masalah yang terjadi di Raja Ampat syariat telah memberikan batasan yang jelas agar kekayaan alam beserta biodiversitas di daerah itu tetap terjaga kelestariannya.
Secara alamiah ekosistem hutan memiliki fungsi hidrologis, produsen oksigen, agregator tanah, dan pencegah erosi. Sementara ekosistem laut secara alamiah memiliki fungsi sebagai habitat bagi jutaan spesies laut, pengatur iklim global, sumber makanan bagi manusia, dan berperan dalam siklus hidrologi. Agar fungsi ekosistem tersebut tidak hilang, tentu harus ada mekanisme konservasi alam, baik untuk ekosistem hutan atau laut.
Konsep konservasi dalam Islam dikenal sebagai Hima. Praktek Hima dilakukan pada harta milik umum yang diproteksi oleh negara.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Sha’bi bin jutsammah yang berkata, “Tdak ada Hima (proteksi) kecuali (hal itu) merupakan hak Allah dan rasul-Nya” (HR. Al-Bukhari). Makna hadits tersebut adalah tidak ada hak penguasaan (Hima) kecuali negara yang menerapkan Islam kaffah.
Allah dan Rasul-Nya telah meng-hima tanah milik umum untuk keperluan jihad, orang-orang fakir, orang-orang miskin, serta untuk kemaslahatan kaum muslim secara keseluruhan.
Secara Af’al (perbuatan), Rasulullah saw. sebagai kepala negara Islam di Madinah pernah melakukan Hima dan para khalifah setelah beliau juga mempraktekan hal yang sama. Yakni menetapkan sebagian harta yang termasuk milik umum dengan cara tertentu sebagai kawasan khusus.
Rasulullah meng-hima wilayah tertentu di daerah sekitar Madinah. Dari Nfi’ dari Ibnu Umar ra diriwayatkan bahwa ia berkata, “Rasulullah saw. pernah meng -hima daerah Naqi (suatu tempat berair yang terletak 20 farsakh dari kota Madinah) untuk unta -unta kaum muslim. Khalifah Abu Bakar ra. pernah meng-hima padang rumput untuk menggembalakan unta-unta zakat.
Beliau mempekerjakan maula beliau, Abu Salamah untuk mengurus padang rumput tersebut. Khalifah Umar bin Al- Khathab ra. juga pernah meng-hima padang rumput,
Pada bagian yang tinggi dan mempekerjakan Hunay untuk menjaga dan mengatur tempat tersebut. Jika ada Daulah Islam kaffah maka akan menjaga kelestarian lingkungan di Raja Ampat, bahkan bisa jadi ditetapkan untuk dihima demi menjaga keseimbangan ekosistem di sana. Daulah Islam tidak akan membiarkan para kapital mencaplok wilayah tersebut untuk dieksploitasi sebab sumber daya alam adalah milik umat haram dikuasai oleh perusahaan milik swasta.
Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan Api” (HR. Abu Daud dan Ahmad). Menjaga kelestarian alam pengatur wilayah untuk di hima tidak memberi izin swasta mengelola tambang merupakan syariat Islam yang hanya bisa dilakukan oleh negara. Oleh karena itu sejatinya umat Islam membutuhkan institusi Daulah Islam agar semua syariat bisa diterapkan secara kaffah.
Wallahu’alam bissawab.






Leave a Reply