Kapitalisme Kejam, Tamu-Tamu Allah Ditelantarkan
Oleh:
Sumiyah Umi Hanifah
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Terasjabar.co – Setiap tanggal 10 Zulhijah, jutaan umat Muslim di seluruh dunia bersukacita, menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Adha. Terlebih bagi umat Muslim yang berhasil mewujudkan impian menjadi tamu Allah (berhaji) di Tanah Suci, maka sudah pasti rasa bahagia mereka makin membuncah. Namun, kondisi ini terbalik seratus delapan puluh derajat dengan apa yang dirasakan Heri Rusdiyanto, salah seorang calon jamaah haji reguler asal Bandung yang dinyatakan gagal dalam prosesi ibadah haji. Padahal, saat itu pesawat Saudi Airlines yang ditumpanginya bersama keluarga sudah mendarat di Bandara Jeddah, Arab Saudi.
Heri merasa “bagai disambar petir di siang bolong” ketika visa hajinya tiba-tiba dibatalkan dengan sepihak. Padahal, semua dokumen haji sudah lengkap, termasuk: visa haji, paspor, ID Jemaah, tiket pulang-pergi, serta sejumlah uang untuk biaya hidup selama melaksanakan ibadah haji. Bahkan, Heri dan keluarganya tercatat sebagai jemaah haji yang akan menerima fasilitas hotel di Makkah. Saat itu Heri berangkat dari Bandara Kertajati bersama sang istri dan kedua orang tuanya yang sudah sepuh. Namun, istri beserta orang tuanya berhasil lolos pemeriksaan. Anehnya siapa yang membatalkan pun hingga kini masih misterius.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji, Mustolih Siradj yang menyebutkan bahwa Heri dinyatakan tidak lolos pemeriksaan petugas imigrasi di Arab Saudi, dengan mencantumkan keterangan “No Visa“. Setelah itu Heri langsung dideportasi ke Indonesia pada tanggal 22 Mei 2025, tanpa diizinkan membawa koper miliknya, sehingga ia pulang hanya dengan pakaian ihram (republika.co.id, Senin, 2/6/2025).
Kacau dan semerawut. Begitulah gambaran pelayanan haji Indonesia. Pasalnya, kasus pembatalan haji seperti ini sebenarnya bukan cerita baru. Entah sudah berapa jumlah calon jamaah haji Indonesia yang terlantar, atau “ditelantarkan” saat mereka sedang berjuang ingin menjadi tamu Allah. Dari tahun ke tahun berita terkait kekacauan dan kesemrawutan pelayanan jemaah haji Indonesia terus-menerus hingga kini. Ada kasus calon jemaah haji yang tercecernya rombongan, terpisah-pisah antara kloter suami dan kloter istrinya. Ada jemaah haji yang diusir dari tempat istirahatnya ketika sedang tidur di malam hari. Bahkan kasus yang menjadi viral di media sosial beberapa tahun lalu adalah soal keterlambatan distribusi makanan, menu makanan yang tidak layak, tenda over kapasitas, sanitasi yang buruk, dan lain-lain.
Kasus-kasus yang lainnya masih panjang berderet-deret, seperti kasus korupsi dana haji, dugaan adanya bisnis kuota haji, dan setumpuk persoalan pelik lainnya. Tidak heran jika masyarakat Indonesia mulai meragukan kinerja pemerintah.
Berbagai kalangan menilai bahwa pemerintah terkesan tidak serius dalam mengurus urusan umat. Sebagaimana yang diungkapkan oleh salah seorang Anggota Tim Pengawas Haji DPR, sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Beliau menyebut bahwa Kementerian Agama (Kemenag) RI kurang serius dalam melakukan antisipasi dan evaluasi pelaksanaan haji. Kemenag tidak mengambil pelajaran dari pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, ujarnya kepada pers pada 8 Juni 2025 yang lalu.
Kekacauan dalam penyelenggaraan haji sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara. Sebab, negaralah yang berkewajiban mengurus seluruh urusan rakyat, termasuk dalam pelaksanaan haji. Faktanya selama ini banyak terjadi kekacauan dalam penyelenggaraan haji di Tanah Suci, khususnya pada saat puncak haji yaitu di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Pemerintah Indonesia beralibi bahwa kekacauan ibadah haji ini disebabkan oleh adanya kebijakan baru yang diterapkan oleh Pemerintahan Arab Saudi. Namun, pada kenyataannya pemerintah Indonesia sendiri yang salah langkah dalam mengeluarkan kebijakan terkait pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji.
Padahal, kesalahan atau akar persoalan ini bukan disebabkan karena masalah teknis saja, akan tetapi masalah paradigmatis. Sejatinya semua berpangkal dari kapitalisasi ibadah haji dan lepasnya tanggung jawab negara atas pengurusan ibadah haji. Terbukti dengan banyaknya tugas-tugas kepengurusan haji yang diserahkan kepada pihak swasta, yang mana pihak swasta hanya berorientasi untuk mendapatkan keuntungan materi sebesar-besarnya, bukan bekerja untuk kemaslahatan umat. Dengan kata lain penyelenggaraan haji di Indonesia telah “sukses” dikapitalisasi.
Sesuai dengan namanya, sistem Kapitalis yang diterapkan saat ini telah melahirkan pemimpin-pemimpin yang abai terhadap urusan rakyat. Mereka bekerja untuk memenuhi hasrat duniawi semata, bukan untuk mengurus/melayani rakyatnya. Dalam sistem batil ini, ibadah haji justru dijadikan sebagai ladang bisnis oleh para pejabat terkait.
Berbeda halnya jika negara menerapkan sistem Islam secara kaffah (menyeluruh) yang disebut khilafah. Negara khilafah akan mendorong dan memudahkan rakyatnya untuk melakukan ibadah haji. Berbagai macam persoalan yang dihadapi terkait dengan pelayanan haji akan ditangani dengan baik. Negara akan memudahkan penyediaan fasilitas selama menjalankan ibadah haji, seperti: transportasi yang memadai, penginapan, penyediaan tenda, makanan dan berbagai kebutuhan jemaah haji di Armuzna. Dalam sistem Islam negara akan menyiapkan mekanisme terbaik, birokrasi terbaik, dan layanan premium bagi para tamu-tamu Allah.
Dalam Sistem Khilafah, tidak diperlukan lagi visa haji untuk memasuki tanah suci Makkah. Sebab, semua calon jemaah haji merupakan warga negara khilafah. Khilafah akan menaungi semua wilayah negeri-negeri Muslim yang menjadi bagian dari Daulah Islam. Hal ini akan membuat rakyat merasa aman dan nyaman ketika menunaikan ibadah haji. Tidak jarang, Khalifah sebagai pemimpin negara sendiri yang memimpin rakyatnya berhaji ke Baitullah. Sebagaimana yang dilakukan oleh Amirul mukminin Umar bin Khattab, r.a. pada masa beliau menjabat sebagai Khalifah.
Apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab, r.a. merupakan wujud cinta dan kepengurusan seorang pemimpin negara kepada rakyatnya, sehingga otomatis rakyat pun akan mencintainya. Sabda Rasulullah saw., “Pemimpin adalah ra’in (pelayan/pengurus) rakyatnya, dan ia bertanggung jawab atas apa yang ia pimpin (H.R. Muslim).
Bukti lain yang terkait dengan kepengurusan pelayanan ibadah haji yaitu pada masa kekhilafahan Al-Mahdi. Beliau membangun penginapan-penginapan di sepanjang rute perjalanan ke Mekkah. Beliau memerintahkan untuk menggali sumur-sumur, membangun tempat pemandian umum di setiap mata air dan membangun bak-bak yang diisi dengan air untuk kebutuhan para kafilah yang melewati rute tersebut. Hebatnya lagi, semua itu disediakan oleh khalifah secara gratis, yang dananya diambil dari Baitul Mal.
Layanan paripurna semacam ini bisa terjadi jika sistem keuangan negara telah kuat dan ketika Negara Khilafah menerapkan sistem ekonomi, keuangan, dan moneter Islam. Yang mana sistem ekonomi Islam merupakan kunci keberhasilan negara dalam mengatasi berbagai macam problematika ekonomi rakyat. Sebab, sistem ekonomi Islam adalah sistem berbasis non ribawi, sehingga senantiasa mendapatkan keberkahan dari Allah Swt.
Sistem Islam sangat memuliakan manusia. Pemimpin dalam Islam tidak akan membiarkan warganya terlantar di negeri orang, terlebih ketika ia hendak melakukan ibadah. Baik buruknya sebuah sistem (aturan hidup) dilihat dari bagaimana cara mengurusi rakyatnya. Apakah sudah sesuai dengan syariat Islam atau justru bertentangan dengan syariat (hukum Allah)?
Dalam hal ini sistem kapitalis terbukti gagal mengurus urusan rakyat. Sistem kapitalis kejam tak berperikemanusiaan. Maka, sudah saatnya diganti dengan sistem Islam yang terbukti selama kurang lebih 13 abad lamanya mampu mewujudkan peradaban gemilang.
Wallahualam bissawwab.






Leave a Reply