Sugianto Nangolah: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Hak Setiap Pekerja
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Sugianto Nangolah, SH., MH., dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi, kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja melalui kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023. Perda ini mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini berlangsung di Balai RW 19, Cibogo, Kelurahan Leuwi Gajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Jumat (11/04/2025). Dalam kesempatan tersebut, Sugianto menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat, khususnya para pekerja, terhadap hak-hak mereka dalam memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan yang layak.
“Perda ini dibuat untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan jaminan sosial yang memadai. Kami ingin masyarakat sadar bahwa perlindungan tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujar Sugianto saat diwawancarai usai kegiatan.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Perda ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Jawa Barat.
“Saya berharap perda ini bisa menjadi penguat regulasi dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil dan manusiawi,” lanjutnya.
Warga yang hadir menyambut baik kegiatan sosialisasi ini karena dianggap sangat relevan dengan kebutuhan perlindungan terhadap para pekerja di lingkungan mereka. Banyak dari mereka yang mengaku baru memahami secara utuh pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan setelah mengikuti sosialisasi tersebut.
“Semoga semakin banyak pekerja yang tersosialisasi dan dapat memanfaatkan hak-haknya, serta ikut terlibat aktif dalam mendorong penerapan perda ini di lapangan,” pungkas Sugianto.






Leave a Reply