Sugianto Nangolah Sosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cimahi
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Sugianto Nangolah, SH., MH., melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat di Kota Cimahi, Minggu (16/2/2025).
Dalam paparannya, Sugianto menegaskan bahwa keberadaan Perda ini sangat penting sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam mendukung dan mengembangkan pesantren di Jawa Barat. Menurutnya, pesantren memiliki peran strategis dalam membangun karakter bangsa melalui pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman.
“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan agama, tetapi juga berperan dalam pembentukan moral, etika, dan intelektualitas generasi muda. Oleh karena itu, keberadaan Perda ini diharapkan dapat memperkuat posisi pesantren sebagai pilar pendidikan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Sugianto.
Ia juga menekankan bahwa pesantren saat ini memiliki kontribusi besar dalam mendidik anak-anak penerus bangsa, sehingga pemerintah perlu hadir dengan kebijakan yang mendukung keberlangsungan dan perkembangan pesantren, baik dari aspek fasilitas, pendanaan, maupun regulasi.
“Kita ingin pesantren di Jawa Barat semakin maju, memiliki fasilitas yang memadai, serta mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah. Pesantren harus bisa berkembang tanpa hambatan birokrasi yang menghambat kemajuan pendidikan di dalamnya,” tambahnya.
Sosialisasi ini mendapat respons positif dari masyarakat Kota Cimahi, terutama dari kalangan tokoh agama dan pengelola pesantren yang berharap implementasi Perda ini dapat benar-benar memberikan manfaat nyata. Mereka juga menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan infrastruktur dan dukungan anggaran bagi pesantren agar dapat terus berkembang dan berkontribusi bagi masyarakat.
Dengan adanya penyebarluasan Perda ini, diharapkan masyarakat dan pengelola pesantren dapat lebih memahami hak dan kewajibannya serta mendapatkan manfaat dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.






Leave a Reply