Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren di Majalengka

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang) H. Zulkifly Chaniago, BE. melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024 yang bertempat di GOR Desa Cigaleuh, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jumat (18/10/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Zulkifly secara khusus membahas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren. Ia menjelaskan bahwa Perda ini memiliki peran strategis dalam memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan pembinaan karakter.

“Pesantren bukan hanya pusat pendidikan agama, tetapi juga memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang berakhlak dan berdaya saing. Dengan adanya Perda ini, pemerintah provinsi memberikan dukungan yang lebih kuat dalam pengembangan pesantren, baik dari segi sarana, kurikulum, maupun kesejahteraan para santri dan pengajar,” ujar Zulkifly.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang) H. Zulkifly Chaniago, BE. saat melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024 yang bertempat di Jl. Mesjid Jami At’taqwa, Desa Cigaleuh, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jumat (18/10/2024).

Zulkifly menekankan bahwa sinergi antara pesantren dan pemerintah sangat penting untuk menghadapi tantangan pendidikan di era modern.

“Kami ingin pesantren di Jawa Barat tidak hanya menjadi pusat pembelajaran agama, tetapi juga mampu mencetak generasi yang siap berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tambahnya.

Selain sosialisasi, Zulkifly juga menerima aspirasi dan masukan dari para peserta terkait kebutuhan pesantren di wilayah Lemahsugih. Beberapa pengurus pesantren menyampaikan harapan agar pemerintah lebih memperhatikan sarana prasarana dan kesejahteraan para ustaz dan santri.

Menutup acara, Zulkifly menyampaikan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan pesantren dan pendidikan di Jawa Barat melalui DPRD.

“Kami akan memastikan bahwa Perda ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar terlaksana dan memberikan manfaat nyata bagi pesantren dan masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − four =