Irfan Suryanagara Sosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) VIII (Kota Depok dan Kota Bekasi) menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi  Penyelenggaraan Pesantren, Senin (3/4/2023).

Kegiatan sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi  Penyelenggaraan Pesantren tersebut dalam rangka pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023.

Selama kegiatan tersebut, Irfan menyampaikan point-point penting terkait Perda Tentang Fasilitasi  Penyelenggaraan Pesantren.

Untuk diketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren ditetapkan, diundangkan dan berlaku mulai 10 Februari 2021.

Dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren diantaranya untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi:

  1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;
  2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau
  3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 − two =