Irfan Suryanagara Sosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) VIII (Kota Depok dan Kota Bekasi) menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin (3/4/2023).
Kegiatan sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut dalam rangka pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023.
Selama kegiatan tersebut, Irfan menyampaikan point-point penting terkait Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Untuk diketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren ditetapkan, diundangkan dan berlaku mulai 10 Februari 2021.
Dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren diantaranya untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi:
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Leave a Reply