Politik Historiografi: Partai Politik dan Parlemen Indonesia
Oleh
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)
Terasjabar.co – Dalam sebuah klip video tiktok, seorang ibu guru bertanya ada murid-muridnya, ada tragedi 550 anggota DPR RI yang naik satu pesawat yang hendak studi banding ke luar negeri, dikabarkan pesawatnya hilang entah jatuh atau meledak. Lalu, Ibu Guru bertanya, “Menurut kalian, kemungkinan yang akan selamat berapa orang? Jawaban serentak anak-anak, “280 juta rakyat Indonesia, Bu!”.
Setelah 80 tahun sejak Proklamasi ‘45, ironisnya citra Anggota DPR RI dimata rakyat terekam seperti itu. Sarkasme. Bagaimana wajah politik historiografi tentang partai politik dan parlemen hingga saat ini?
Siapa tokoh nasional di balik sistem pemilihan langsung untuk pemilihan Presiden hingga Bupati/Walikota? Semua sepakat menunjuk hidung kepada Prof. Dr. H.M. Amien Rais. Sementara itu, membaca sejarah kehadiran multi partai politik, maka telunjuk sejarah ke arah Drs. Mohammad Hatta lewat Makloemat Wakil Presiden Nomor X/1945. Kedua instrumen sistem politik ini sungguh terbukti gagal total menjawab tujuan bernegara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini karena keduanya memang sejak awal sudah cacat sejarah secara legal formalnya.
UUD 1945 sama sekali tidak memiliki pasal atau ayat tentang jabatan perdana menteri. Namun, dengan dibentuknya Komite Nasional Pusat (KNP) yang menjadi embrional DPR saat ini telah mengubah wajah dan nasib Indonesia seperti saat ini. UUD 1945 juga tidak memiliki pasal atau ayat tentang partai politik, kecuali tentang pasal berserikat dan berkumpul yang bersifat umum.
Pembentukan KNP (Komite nasional Pusat) pada 29 Agustus 1945, yang disebutkan dalam.aturan peralihan UUD ’45 tentang KNP, yang anggotanya 28 orang sebagai hasil rapat Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP),yaitu untuk menjalankan tugas DPR dan MPR terkait garis-garis besar haluan negara (GBHN).
Sebuah Badan Pekerja (BP) dengan 28 orang dibawah Sutan Sjahrir bisa mengubah praktik ketatanegaraan Indonesia, mengubah bentuk pemerintahan negara.Padahal, konstitusi UUD ‘45 tidak mengenal Perdana Menteri, seharusnya menteri bertanggung jawab kepada presiden, tetapi kabinet harus bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat. Ini dinamika bukan biasa.
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang diikuti oleh penjelasan atas Maklumat Wakil Presiden yang ditandatangani Sutan Sjahrir, Badan Pekerja ini bersama presiden berhak dan wajib ikut serta dalam penetapan garis-garis besar haluan negara dan undang-undang yang berkaitan dengan urasan pemerintah. Di sinilah Badan Pekerja tak hanya menjalankan fungsi DPR, tapi juga MPR.
Dalam perjalanan selanjut, peran Perdana Menteri semakin dominan untuk memutuskan kebijakan politik luar negeri, termasuk deal-deal-an melakukan perjanjian diplomasi internasional. Sejak Perjanjian Kalijati, Linggarjati, Renville hingga KMB. Semuanya adalah peran politik dominan dari sang perdana menterinya.
Politik Historiografi dalam Peran Parlemen (DPR)
Sejarah parlemen embrionalnya berawal sepuluh hari setelah berdirinya Republik (18/7/1945), yaitu pada 29 Agustus 1945 dengan membentuk Komite Nasional Pusat (KNP) yaitu ketika parlemen berada dalam situasi darurat dan sementara. DPR RI hasil Pemilu 1955 baru disahkan pada 25 Maret 1956; hanya bertahan normal selama 3 (tiga) tahun hingga terbitnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan DPR. Barulah, di era Orde Baru hadir lagi pada 28 Oktober 1971.
Anehnya, peran dominan real politik perdana menteri sejak Sutan Sjahrir (1945) hingga Djuanda Kartawidjaja (1957-1959) justru dalam historiografi parlemen tidak dianggap sebagai arus utama dalam sejarah politik Indonesia bahkan bukan hanya tidak mendapatkan tempat dalam historiografi Indonesia, tetapi memang dianggap tidak pernah ada. (Bambang Purwanto, sejarawan UGM).Masih beruntung, sejarawan UI, Susanto Zuhdi, telah menyusun buku Seabad Rakyat Indonesia Berparlemen: Sejarah Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, 1918–2018.
DPR Tidak harus identik dengan Partai Politik
Yang tidak mendapat penjelasan dalam historiografi nasional, mengapa parlemen (DPR) selalu harus identik dengan partai politik, padahal dalam UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 itu tidak ada satu pasal tentang status dan kedudukan DPR. Keberadaan partai politik pada awalnya merupakan respons darurat yang dilakukan Wakil Presiden, melalui Maklumat tanggal 3 November 1945 saat itu agar mendapat dukungan dari pihak Sekutu (AS).
Akibat maklumat ini, sistem kepartaian di Indonesia langsung berubah total secara drastis dari rencana partai tunggal menjadi sistem multipartai. Dalam waktu singkat, lahirlah belasan partai politik baru (seperti Masyumi, PNI Baru, PKI, Parkindo, PSI, dll) yang kelak bertarung dalam Pemilu pertama tahun 1955. Padahal, yang dimaksud dengan Komite Nasional Pusat itu terdiri dari utusan-utusan golongan dan daerah bukan direpresentasikan oleh lembaga partai politik.
Sementara itu, terbitlah Undang-Undang yang secara spesifik mengatur tentang Partai Politik pertama kali pada tanggal 27 Agustus 1975, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Sebelum tahun 1975, aturan mengenai kepartaian tidak berbentuk Undang-Undang tersendiri, melainkan berupa Penetapan Presiden (Penpres) atau Peraturan Presiden (Perpres) pada masa Demokrasi Terpimpin (seperti UU No. 7 Pnps Tahun 1959 dan UU No. 13 Prps Tahun 1960.
Historiografi parlemen Indonesia menunjukkan bahwa konsep multi partai politik ini baru memperoleh legal standing-nya lewat UU Tahun 1975 dengan sistem 2 partai politik dan golongan karya. Di era reformasi 1998, justru semakin bertambah pula jumlah partainya hingga 49 partai politik. Dengan demikian, memang sejak awal ‘kesalahan dalam sistem politik nasional’ tidak pernah dikembalikan kepada rel yang benar, yaitu sebagaimana menurut UUD 1945. Justru yang terjadi adalah penguatan terhadap penyimpangan tersebut, bahkan yang terjadi adalah ‘pengkhianatan atas konstitusi, yaitu Pembukaaan UUD 1945 dan batang tubuh 1945, yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, melalui UUD 1945 Amandemen 2002 yang cacat logika sejarah dan cacat sejarah itu.
Politik historiografi terhadap peran partai politik dan parlemen sungguh ironis. Menurut sejarawan UGM, Bambang Purwanto, bagaimana sebuah negara, yang pernah dipimpin oleh Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan, semestinya pusat kegiatan politik ada di parlemen, namun historiografi Indonesia periode 1950-an hingga pertengahan 1960-an, lebih mengutamakan pembahasan presiden, pemerintah atau kabinet, dan partai politik. Selama Orde Baru, ketika itu Golkar dominan, militer dominan, parlemen dikooptasi di dalamnya. Hal ini menimbulkan disorientasi historiografi. Praktik penyusunan undang-undang tidak pernah menjadi arus utama dalam penulisan sejarah. Akibatnya, sejarah fungsi DPR sebagai representasi wakil rakyat tidak menjadi cara berpikir metodologis dalam sejarah penulisan parlemen.
Politik Historiografi Partai Politik dan Parlemen di Indonesia menunjukkan adanya “ruang kosong” atau marginalisasi peran lembaga legislatif dalam penulisan sejarah nasional. Mayoritas literatur sejarah politik Indonesia lebih berpusat pada peran eksekutif (Presiden dan kabinet), militer, serta dinamika internal partai politik. Sebaliknya, institusi parlemen sering kali hanya digambarkan sebagai latar belakang atau sekadar panggung formal bagi konflik antarpartai
Di tengah carut-marutnya sistem politik bernegara yang menghasilkan Paradoks Indonesia, karena disebabkan ‘ikan busuk mulai dari kepalanya’ terbukti saat ini. Terbukalah ruang untuk berpikir ulang, bahkan melakukan ‘reset’ dan ‘instal ulang’ tentang konsep bernegara dan berpemerintahan sendiri (zelfbestuur, 1916) sebagaimana yang dicita-citakan oleh Sang Guru Bangsa, HOS Tjokroaminoto. Siapkah kita memulai diskursusnya?






Leave a Reply