Forum Silaturahim DKM Bandung Raya Nyatakan Perang Terhadap Miras dan Pelaku LGBT, Desak Pemprov dan DPRD Jabar Terbitkan Perda
Terasjabar.co – Forum Silaturahim (FS) Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Bandung Raya menyampaikan aspirasi kepada Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dengan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelarangan peredaran minuman keras (miras) serta praktik dan kampanye LGBT.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (14/7/2026). Pertemuan diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat H. Yomanius Untung, S.Pd., M.M., Wakil Ketua Hj. Siti Muntamah, S.A.P., serta anggota Komisi V dr. H. Ncep Sugiana dan Hj. Elly Farida, S.Pd.
Koordinator Forum Silaturahim DKM Bandung Raya, Prof. Dr. Abdurrahman Anton Minardi, menyampaikan bahwa terdapat dua persoalan yang menurut pihaknya sangat mendesak untuk segera ditangani pemerintah, yakni peredaran minuman keras dan perilaku LGBT.
Menurut Prof. Anton, kedua persoalan tersebut dinilai memiliki dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia. Dalam paparannya, ia juga mengutip QS. Al-Ankabut ayat 28–29 sebagai landasan pandangan keagamaan mengenai perilaku homoseksual.
“Kami melihat di tengah masyarakat minuman keras masih diperjualbelikan dan dikonsumsi secara terbuka, baik yang legal maupun ilegal. Bersamaan dengan itu, berbagai bentuk perilaku yang menurut kami bertentangan dengan nilai agama juga semakin tampak. Karena itu kami mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menerbitkan perda yang secara tegas melarang peredaran minuman keras serta praktik LGBT,” ujar Prof. Anton.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, H. Yomanius Untung, menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan Forum Silaturahim DKM Bandung Raya bersama unsur masyarakat lainnya.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Jawa Barat saat ini telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai usulan inisiatif DPRD yang berkaitan dengan isu tersebut.
“Raperda tersebut sudah masuk dalam daftar prioritas pembahasan dan direncanakan untuk dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2026. Selanjutnya akan dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus),” kata Yomanius.
Lima Pernyataan Sikap
Pada akhir audiensi, Prof. Anton membacakan lima poin pernyataan sikap yang menjadi hasil kesepakatan Forum Silaturahim DKM Bandung Raya.
Pertama, forum menyatakan sikap menolak dan menyerukan upaya melawan peredaran minuman keras serta praktik LGBT yang menurut mereka membahayakan kehidupan masyarakat.
Kedua, forum meminta DPRD Jawa Barat segera membentuk Peraturan Daerah mengenai pelarangan produksi dan peredaran minuman keras. Selain itu, mereka juga meminta DPR RI menyusun Undang-Undang yang mengatur pelarangan produksi dan peredaran minuman beralkohol secara nasional serta mendorong pencabutan sejumlah regulasi yang saat ini mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Ketiga, forum meminta DPRD Jawa Barat menyusun Perda mengenai pelarangan praktik dan kegiatan LGBT beserta pengaturan sanksinya, sekaligus mendorong DPR RI membentuk regulasi nasional mengenai hal tersebut.
Keempat, forum meminta pemerintah membubarkan organisasi serta menutup media yang dinilai mendukung atau mengkampanyekan LGBT.
Kelima, forum juga menyerukan penghentian kerja sama dengan negara, organisasi maupun korporasi, baik dari dalam maupun luar negeri, yang menurut mereka mendukung atau mengkampanyekan LGBT.
Usai pembacaan pernyataan sikap, dokumen tuntutan tersebut secara simbolis diserahkan kepada pimpinan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk penyampaian resmi aspirasi masyarakat.
Audiensi berlangsung dalam suasana tertib dan menjadi bagian dari mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat kepada lembaga legislatif. Selanjutnya, berbagai usulan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan DPRD Jawa Barat dalam proses pembahasan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






Leave a Reply