Fenomena “No Viral, No Justice”: Ketika Keadilan Tergantung Sorotan Publik
Oleh:
Amelia Ayunisa
(Mahasiswa)
Terasjabar.co – Ungkapan “No Viral, No Justice” semakin sering terdengar di tengah masyarakat. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika sebuah kasus baru mendapatkan perhatian penegak hukum setelah viral di media sosial.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan: apakah keadilan hanya berlaku bagi mereka yang mampu membuat isu menjadi viral?
Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial menjadi ruang baru bagi masyarakat untuk menyuarakan ketidakadilan. Banyak kasus kekerasan, penipuan, hingga diskriminasi yang awalnya tidak diproses atau berjalan lambat, kemudian mengalami perkembangan signifikan setelah ramai diperbincangkan di dunia maya.
Sorotan publik seakan menjadi tekanan sosial yang mendorong aparat bertindak lebih cepat. Namun, fenomena ini juga mengandung sisi problematis. Tidak semua korban memiliki kemampuan atau keberanian untuk memviralkan kasus mereka.
Beberapa orang tidak memiliki akses internet, pemahaman literasi digital, atau takut akan dampak sosial dari publikasi kasus pribadi mereka. Akibatnya, keadilan berpotensi menjadi sesuatu yang timpang dan tidak merata.
Dalam kajian ilmu negara, negara memiliki tujuan fundamental yaitu menyelenggarakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh warga tanpa terkecuali. Namun, ketika penyelesaian suatu kasus baru bergerak setelah menjadi viral di media sosial, hal tersebut menunjukkan adanya ketidakselarasan antara tujuan negara dengan praktik penyelenggaraan kekuasaan.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum menjadi goyah karena keadilan tampak bergantung pada tekanan publik, bukan pada mekanisme hukum yang seharusnya bekerja secara independen dan objektif. Di sisi lain, ketergantungan pada viralitas juga berpotensi merusak prinsip praduga tak bersalah.
Opini publik yang terbentuk secara cepat dapat menghakimi seseorang sebelum proses hukum berjalan. Hal ini dapat mengarah pada pengadilan massa yang tidak selalu objektif dan dapat berdampak buruk bagi pihak yang belum tentu bersalah.
Fenomena “No Viral, No Justice” menyiratkan adanya harapan masyarakat yang belum sepenuhnya percaya pada proses penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa sistem hukum tidak hanya memerlukan regulasi dan prosedur, tetapi juga kepercayaan publik. Tanpa rasa keadilan yang dirasakan merata, masyarakat akan mencari jalurnya sendiri untuk memperjuangkan kebenaran.
Dalam konteks ini, pembenahan sistem hukum menjadi urgensi. Peningkatan transparansi, pendidikan hukum bagi masyarakat, dan respons cepat terhadap laporan merupakan langkah yang perlu diperkuat.
Dengan demikian, keadilan tidak lagi bergantung pada viral atau tidaknya sebuah kasus, tetapi pada fungsi hukum yang bekerja sebagaimana mestinya.






Leave a Reply