Bencana Sumatera, Dampak Mematikan dari Kejahatan Lingkungan dalam Sistem Kapitalis

Oleh:
Nunung Nurhayati
(Aktivis Muslimah)

Terasjabar.co – Dahsyatnya banjir bandang dan tanah longsor telah melanda wilayah Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara di pekan akhir November lalu. Hingga kini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus memperbarui data dampak bencana. Terkonfirmasi per hari Rabu (3/12/2025) bahwa sebanyak 811 orang dinyatakan meninggal dunia, 623 orang masih hilang dan sekitar 2.600 orang mengalami luka-luka.

Lebih dari 1,5 juta orang di Aceh, 538.800 orang di Sumatra Utara, dan sekitar 106.200 orang di Sumatra Barat harus mengungsi. Sekitar 3.600 unit rumah dinyatakan rusak berat, 2.100 unit rumah rusak sedang, dan 4.900 unit rumah rusak ringan. Hitungan ini belum termasuk kerusakan yang menimpa sekolah, rumah-rumah ibadah dan jembatan (cnbcindonesia.com, 3/12/2025).

Penyebab bencana Sumatera, disinyalir merupakan dampak dari faktor cuaca ekstrim, siklon tropis senyar, kerusakan ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga deforestasi masif yang menyebabkan menurunnya daya tampung wilayah. Hal yang sekaligus menunjukkan bahwa bencana Sumatera bukanlah murni faktor alam atau bahkan sekedar ujian Tuhan. Ia tidak lain merupakan dampak mematikan dari kejahatan lingkungan yang telah berlangsung lama dalam sistem kapitalis dan dilegitimasi oleh kebijakan para penguasa.

Sebut saja, mulai dari pemberian hak konsesi lahan, obral izin perusahaan sawit, izin tambang terbuka, kewenangan ormas mengelola tambang, UU minerba, UU cipta kerja dan kebijakan-kebijakan yang semisal. Atas nama pembangunan, demi kesejahteraan hingga kemajuan ekonomi, alasan setiap kebijakan yang dideklarasikan. Meski dilapangan, kesejahteraan itu tak kunjung dalam dekapan dan rakyat malah menjadi korban.

Fakta yang terjadi selaras dengan apa yang tertera didalam firman-Nya. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah berfirman; “Apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi,” mereka menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.” Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari.” (TQS Al-Baqarah: 11-12).

Perkara deforestasi ini, jauh hari sudah mendapat alarm keras dan kecaman dari berbagai pihak. Namun, para pemangku kebijakan tak serta merta goyah dalam meluluskan berbagai izin alih fungsi hutan. Sikap penguasa seperti ini, tentu niscaya dalam sistem rusak kapitalis sekuler. Kini, musibah banjir dan longsor di Sumatera, benar-benar memperlihatkan bahaya serius akibat kerusakan lingkungan, terlebih dengan pembukaan hutan besar-besaran tanpa memperhitungkan dampaknya di masa depan.

Pada periode antara tahun 2001 dan 2016 saja, deforestasi Sumatera bahkan menyumbang 47% dari deforestasi nasional, lebih besar dari pulau Kalimantan. Menurut studi bertajuk “A pantropical assessment of deforestation caused by industrial mining” oleh Stefan Giljum, dkk, yang terbit di Proceedings of the National Academy of Sciences (PNAS) pada 12 September 2022, lahan hutan tropis seluas 3.264 km persegi di Indonesia dibabat untuk aktivitas pertambangan, dalam periode 2000 hingga 2019. Hal ini telah menjadikan Indonesia sebagai negara terburuk yang berkontribusi terhadap 58,2% deforestasi hutan tropis dari 26 negara (detik.Edu, 2/12/2025).

Inilah efek dari negara meninggalkan hukum Allah atau sistem Islam dalam pengelolaan lingkungan. Padahal Allah telah berpesan; “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik…” (TQS Al-A’raf: 56). Para penguasa yang ditangannya ada kekuasaan sebagai Khalifah (pemimpin) di bumi untuk menjalankan segenap aturan Sang Pencipta dalam setiap aspek kehidupan malah mengingkari setiap hukum-hukum-Nya. Alhasil, masyarakat hanya merasakan derita, sedangkan penguasa yang berkongkalikong dengan para pengusaha menikmati hasil hutannya.

Dalam Islam, hutan adalah bagian dari kepemilikan umum yang pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu, kelompok, maupun swasta. Sebagaimana Rasullullah Saw pernah bersabda; “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air dan api” (HR. Adu Dawud dan Ahmad).

Liberalisasi kepemilikan hari ini, telah menunjukkan sisi bobroknya sistem yang diadopsi dan sikap penguasa dalam mengemban tanggung jawab pada pundaknya. Padahal, Rasulullah pernah mengabarkan; “Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih melakukan curang dan menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga di atasnya” (Mutaffaq ‘alaih).

Sungguh, apa yang menimpa Sumatera adalah cerminan dari keangkuhan manusia yang tak menghamba kepada Rabb-nya. Keserakahan dalam diri manusia seakan bebas tanpa batasan karena tidak adanya regulasi yang benar-benar menjaga keselarasan. Allah SWT berfirman; “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS Ar-Rum: 41).

Sudah seharusnya, umat Islam bertanggung jawab dalam menjaga keseimbangan alam, kelestarian hutan dan ekosistemnya sebagai wujud dari keimanan. Negara dalam sistem Islam akan menggunakan hukum Allah dalam mengurusi semua urusannya, termasuk tanggung jawab menjaga kelestarian alam dengan menata hutan dalam pengelolaan yang benar sesuai hukum Rabb-nya.

Dari itu, negara akan seutuhnya siap dalam mengeluarkan biaya untuk antisipasi pencegahan berbagai bencana, termasuk bencana banjir dan longsor. Negara akan berkerja dengan penuh tanggung jawab hingga senantiasa melibatkan pendapat para ahli lingkungan demi terwujudnya kemaslahatan umat.

Tentu, hanya dengan hukum Allah, negara dapat meminimalisir terjadinya kerusakan yang menyebabkan bencana seperti banjir dan longsor yang menyengsarakan rakyat. Sebagaimana kedudukannya sebagai seorang Khalifah, sang pemegang mandat dari Allah akan memfokuskan setiap kebijakannya dalam mengutamakan keselamatan umat manusia, segenap makhluk hidup dan lingkungan dari bahaya.

Dalam menyongsong amanah itu, Khalifah akan merancang blue print tata ruang secara menyeluruh, melakukan pemetaan wilayah sesuai fungsi alaminya, tempat tinggal dengan semua daya dukungnya, termasuk perihal pengelolaan industri, tambang, dan himmah. Dengan tanggung jawab yang dipenuhi iman ini, niscaya manusia akan menemui kesejahteraan sebagaimana yang Allah janjikan dan pernah terjadi selama kurun waktu 13 abad lamanya.

Allah SWT berfirman; “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-A’raf: 96). Allahu’alam bishshowab.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 − 7 =