Nabi Urang Sunda: Upaya Pencarian “Local Wisdom”
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Pusat Studi Sunda-Bandung)
Terasjabar.co – Bayangkan sebuah generasi yang berusaha membangun rumah identitas dengan fondasi yang retak. Itulah metafora tepat untuk menggambarkan pencarian jati diri Sunda modern. Sebuah perjalanan yang seringkali terjebak dalam labirin kesalahan baca peta sejarah. Maka, satu-satunya kompas yang terjamin kebenarannya dari pemalsuan adalah al Quran. Peta sejarah setiap etnis di berbagai belahan dunia, Barat dan Timur, tentunya berbeda-beda, namun kompasnya sama.
Sejarah dalam istilah al Quran disebut ‘kisah’ yang arti generiknya ‘tanda jejak’ atau mengikuti jejak , maka sejak diutusnya para nabi yang disebut dalam al Quran, seperti Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan Muhammad SAW, juga ada disebut Idris, Harun, Yakub, Daud, Sulaeman,dan Ilay, Ilyasa. Mereka telah meninggalkan tanda-tanda jejak dakwahnya dalam bentuk artefak, kitab, dan shuhuf yang kemudian dihimpun dalam kesempurnaan al Quran sebagai wahyu akhir zaman.
Nabi dan Rosul dalam al Quran
“Dan (Kami telah mengutus) rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka kepadamu.
“Dan sesungguhnya telah Kami utus beberapa orang rasul sebelum kamu, di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada yang tidak Kami ceritakan kepadamu” (QS. Al-Mu’min: 78).
Dan tidak ada suatu umatpun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan (QS. Faathir: 24).
Abu Zar bertanya kepada Rasulullah SAW, “Berapakah jumlah para nabi.” Beliau SAW menjawab, “Mereka berjumlah 124.000 orang, sebanyak 315 dari mereka adalah Rasul.” (HR Ahmad dalam musnadnya dan Al-Bani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Tiga ayat dan hadits Nabi SAW ini memberikan sanad tentang estafeta kerasulan dan kenabian di seluruh dunia, termasuk di tatar Sunda,yaitu ada para utusan (rasul) yang dalam historiografi Indonesia disebut dewan wali (wali songo) berdasarkan sumber sebanyak sepuluh (10) angkatan baik langsung maupun perantara para dainya ke pelosok pesisir dan pegunungan.
Adakah Nabi/Rosul kepada Urang Sunda?
Kajian antropologi Barat belum memberikan bukti-bukti adanya sosok nabi/rosul yang hadir di tengah-tengah komunitas urang Sunda. Namun, pertanyaan awalnya tentang siapa nenek moyang Ki Sunda (orang Sunda)?
Prof. Dr. R. P. Koesoemadinata mantan guru besar geologi ITB pada tahun 2005, pernah menyampaikan bahwa nenek moyang Ki Sunda kemungkinan berasal dari golongan Homo erectus yang hidup di sekitar Danau Bandung dan mereka pernah menyaksikan terjadinya peristiwa alam yang besar yaitu meletusnya Gunung Sunda purba serta munculnya Gunung Tangkuban Parahu yang terjadi pada zaman Plestosen Akhir, kira-kira 100 ribu tahun yang lalu. Ahli Paleontologi ITB Prof. Yahdi Zaim bahwa dari paleontologi evolusi, manusia etnis Jawa, Sunda dan Melayu asal mulanya lebih masuk ke Austronesia. Austronesia adalah kelompok yang secara taksonomi masuk ke golongan Homo sapiens. Sapiens artinya adalah orang bijak dan cerdas.
Adapun Ki Sunda atau orang Sunda adalah masyarakat suku Sunda yang menghuni Tatar Sunda, suatu istilah geobudaya untuk daerah di bagian barat Pulau Jawa, konon sejak zaman Aki Tirem di abad pertama Masehi sampai saat ini. Mereka, dalam sejarahnya, pernah mengalami zaman keemasan yaitu pada masa Prabu Siliwangi sebagai pendiri sekaligus raja pertama Kerajaan Pajajaran yang berkuasa pada tahun 1482-1521. Sedangkan kerajaan di Tatar Sunda dimulai sejak berdirinya Tarumanagara yang eksis dari mulai abad ke-5 hingga abad ke-7 Masehi berdasarkan inskripsi lima buah prasasti yaitu Prasasti Tugu, Prasasti Ciaruteun, Prasasti Kebonkopi II (Rakryan Juru Pangambat), Prasasti Jambu (Koleangkak), dan Prasasti Munjul.

Pemakaian kata “Sunda” jauh lebih tua usianya. Kata “Sunda” dipakai untuk nama sebuah gunung yaitu Gunung Sunda purba yang hadir 2 juta tahun yang lalu dan runtuh sekitar 100 ribu tahun yang lalu dengan meninggalkan sisa antara lain Bukit Tunggul dan Gunung Burangrang. Menurut Rouffaer (dalam The Geology of Indonesia yang ditulis oleh Van Bemmelen 1949), kata “Sunda” muncul pertama kali pada batu prasasti yang ditemukan di Jawa Barat yaitu pada Prasasti Kebonkopi II (Rakryan Juru Pangambat), dengan memakai bahasa Melayu Kuno. Tulisan tersebut diperkirakan dibuat pada tahun 1030 Masehi. Kemungkinan lainnya, menurut Prof. Berg, secara etimologi, kata “Sunda” berasal dari bahasa Sanskrit “çuddha” yang berarti putih. Hal ini, mungkin berkaitan dengan letusan Gunung Tangkuban Perahu yang mengeluarkan debu berwarna putih yang menutup seluruh perbukitan yang berada di sekitar gunung tersebut.
Keyakinan Awal Religius Etnis Sunda: Mengapa bukan Islam?
Tahun 1967, Endang Saefudin Anshari (Tokoh PII/ Masyumi) menyatakan bahwa “Islam itu Sunda, Sunda itu Islam” sebagai bentuk klaim bahwa betapa inklusifnya keyakinan Islam bagi urang Sunda (etnik Sunda), sehingga menjadi hal yang aneh jika ada seke-seler Sunda beragama Kristen. Ini juga merupakan upaya pertahanan Islam atas budaya Sunda yang menjadi titik masuk kristenisasi di Tatar Sunda. Jika ditarik lebih kebelakang, apakah itu berarti, bahwa nilai-nilai spiritual dan keyakinan tentang ‘Tuhan’-nya urang Sunda, sebelum masuknya dakwah Islam (Abad 7M) sejatinya sudah sejalan meskipun tidak berarti serupa dengan nilai-nilai aqidah Islam, termasuk yang dibawa oleh nabi-nabi dan rosul sebelum Nabi Muhammad SAW.
Keyakinan semua manusia terhadap Tuhan, dengan sebutan yang berbeda-beda,sejatinya memiliki landasan wahyu sebagai manusia fitrah-nya itu mengakui dan menyatakan kesaksiannya akan adanya Tuhan sebagai Robb, sang Maha Pencipta dan Maha Pengatur alam semesta dengan sunatullah-Nya. Hal ini direkam al Quran pada Surat Al-A’raf ayat 172.
Allah SWT berfirman: “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan dari sulbi (tulang belakang) anak cucu Adam keturunan mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap roh mereka (seraya berfirman), “Bukankah Aku ini Tuhanmu (Alastu bi-Robbikum)?” Mereka menjawab, “Betul (Engkau Tuhan kami), kami bersaksi.” (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan, “Sesungguhnya kami lengah terhadap ini”.
Maka, kesaksian (syahadat) di alam ruh itu mesti diulang kembali di alam dunia lewat persaksian (syahadat) sebagaimana dicontohkan oleh kaum Hawariyyun ketika menyatakan keimanannya dengan persaksian lisan (syahadat) pada aurat Ali Imran:52, “…..kami beriman kepada Allah; dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri.”
Demikian pula, telah dicontohkan para Nabi melakukan persaksian (syahadah) sebagai perjanjian (baiah) dengan Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam Surat Ali Imran ayat 81.
Artinya: Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi: “Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya”. Allah berfirman: “Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?” Mereka menjawab: “Kami mengakui”. Allah berfirman: “Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu”.
Apakah Ki Sunda itu Sunda Baduy?
Edi S. Ekadjati dalam Kebudayaan Sunda: Suatu Pendekatan Sejarah (1995), dengan mengambil contoh masyarakat Kanékés di Banten, mencoba menjelaskan tentang Sunda Wiwitan. “Wiwitan berarti mula, pertama, asal, pokok, jati. Dengan kata lain, agama yang dianut oleh orang Kanékés ialah agama Sunda asli. Menurut Carita Parahiyangan adalah agama Jatisunda,” tulisnya seraya mengakui informasi yang ia dapatkan terhitung sedikit karena orang Kanékés cenderung tertutup membicarakan kepercayaannya.
Jika isi agama Sunda Wiwitan dideskripsikan, tampak keyakinan kepada kekuasaan tertinggi pada Sang Hiyang Keresa (Yang Maha Kuasa) atau Nu Ngersakeun (Yang Menghendaki). Disebut pula Batara Tunggal (Tuhan Yang Maha Esa), Batara Jagat (Penguasa Alam), dan Batara Seda Niskala (Yang Gaib), yang bersemayam di Buana Nyungcung. Semua dewa dalam konsep agama Hindu (Brahma, Wisnu, Syiwa, Indra, Yama, dan lain-lain) tunduk kepada Batara Séda Niskala. Dalam mitologi orang Kanékés, ada tiga macam alam: (1) Buana Nyungcung, tempat bersemayam Sang Hiyang Keresa, yang letaknya paling atas; (2) Buana Panca Tengah, tempat manusia dan makhluk lain berdiam; dan (3) Buana Larang, yaitu neraka yang letaknya paling bawah.
Pada faktanya, masyarakat Baduy dan sejenisnya yang berada dalam komunitas adat Sunda yang berada di beberapa kawasan di Jawa Barat dari segi jumlah termasuk minoritas dari 45 juta penduduk Jawa Barat. Suku Badui alias Sunda Baduy atau Urang Kanékés, Urang Cibéo di wilayah Lebak, Banten pupulasinyanya berjumlah 9.558 orang (2023). Kampung Adat Cireundeu sekitar 50 kepala keluarga atau 800 jiwa. Jumlah penduduk di Kampung Adat Naga, Tasikmalaya, Jawa Barat, berkisar antara 270 hingga lebih dari 300 jiwa. Salah satu kampung adat Sunda terkemuka di Bogor adalah Kampung Urug di Kecamatan Sukajaya, yang memiliki populasi 5.125 jiwa (berdasarkan data Desa Urug Asli), terdiri dari 2.875 laki-laki dan 2.250 perempuan. Kampung ini masih memegang teguh tradisi leluhur Sunda. Seain itu, mungkin ada beberapa komunitas adat Sunda yang lebih kecil lagi yang berbaur dengan masyarakat Sunda muslim.
Namun demikian, ada fenomena menarik di Jawa Barat, sejak Gubernur KDM (Kang Dedi Mulyadi) yang kerap menampilkan dirinya sebagai urang Sunda dengan totalitas tradisi dan adat istiadat Ki Sunda dan Sunda Wiwitannya menjadi persoalan dan sumber konflik yang dapat mengarah pada in- stabilitas sosial politik juga.
Kian Santang D’ai di Tatar Sunda
Prof. Dr. Asep Ahmad Hidayat (2013) menyebutkan bahwa Prabu Kian Santang adalah salah satu penyebar agama Islam di tatar sunda. Prabu Kian Santang ini merupakan keturunan dari Prabu Siliwangi atau Prabu Jaya Dewata atau Sri Baduga Maharaja dengan Nyai Subang Larang. Prabu Siliwangi sendiri adalah raja terakhir kerajaan Padjadjaran. Sedangkan Nyai Subang Larang adalah puteri dari Ki Gede Tapa seorang pengusaha Syah Bandar Karawang.
Peristiwa pernikahan Prabu Siliwangi dengan Nyai Subang Larang adalah ketika Prabu Siliwangi belum menjadi raja Padjadjaran, adapun Nyai Subang Larang sudah memeluk agama Islam dan menjadi seorang santri di Pondok Quro yang dipimpin oleh Syekh Quro atau Syekh Hasanudin., pesantren Syekh Quro ini diyakini sebagai pesantren atau lembaga pendidikan Islam pertama di tanah sunda.
Dari pernikahan Prabu Siliwangi dan Nyai Subang Larang melahirkan tiga anak yang menjadi cikal bakal tokoh penyebar agama Islam di tatar Sunda yaitu Walangsungsang atau Cakrabuana yang membuka pemukiman Cirebon di pesisir pantai, lalu Nyai Lara Santang yang menikah dengan Syarif Abdullah yang merupakan seorang Sultan Kota Mesir, dari pernikahan Nyai Lara Santang dan Syarif Abdullah ini melahirkan Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Djati yang akan membantu pamannya yaitu Cakrabuana di Cirebon dan putera yang ketiga adalah Prabu Kian Santang (Asep Achmad Hidayat, Cakrabuana, Syarif Hidayatullah, dan Kian Santang: Tiga Tokoh Penyebar Agama Islam di Tanah Pasundan, Bandung: Fakultas Adab & Humaniora, 2013, hlm 68-69).
Pendapat P. de Roo de la Faille yang menyebutkan bahwa Prabu Kian Santang sebagai Pangeran :Lumajang Kudratullah atau Sunan Godog, ia adalah penyebar agama Islam di tatar sunda atau lebih jelasnya di Godog Garut. Hal ini dibuktikan dengan artefak berupa satu buah Al-qur’an yang ada di Balubur Limbangan, sebuah pisau Arab yang berada di desa Cinunuk (distrik) Wanaraja Garut, sebuah tongkat yang berada di Darmaraja, dan satu kandaga (kanaga, peti) yang berada di Godog Karangpawitan Garut.
Proses Islamisasi yang dilakukan oleh Prabu Kian Santang adalah dengan cara mengislamkan terlebih dahulu raja-raja lokal seperti Raja Galuh Pakuwon yang terletak di Limbangan yang bernama Sunan Pancer (Cipancar) atau Prabu Wijayakusumah (1525-1575). Raja yang satu ini merupakan putra Sunan Hande Limasenjaya dan cucu Prabu Layangkusumah, Prabu Layangkusumah sendiri adalah putra dari Prabu Siliwangi, dengan demikian maka Sunan Pancer adalah buyut dari Prabu Siliwangi.
Prabu Kian Santang menghadiahkan satu Al-quran kepada Sunan Pancer berukuran besar dan sebuah skin atau pisau arab yang bertuliskan lafadz La Ikroha Fiddin. Setelah Sunan Pancer masuk Islam, Islam berkembang sangat pesat di daerah Galuh Pakuwon atau Limbangan tersebut. (Asep Achmad Hidayat, Cakrabuana, Syarif Hidayatullah, dan Kian Santang: Tiga Tokoh Penyebar Agama Islam di Tanah Pasundan, Bandung: Fakultas Adab & Humaniora, 2013, hlm 72-72).
Adapun raja-raja lokal yang lain dan telah memeluk Islam oleh Prabu Kian Santang diantaranya adalah: Santowan Suci Mareja, yang merupakan sahabat Prabu Kian Santang yang makamnya terletak didekat makam Prabu Kian Santang. Sunan Sirapuji, yang merupakan raja Penembong atau Bayongbong. Sunan Batu Wangi, yang sekarang terletak di Kecamatan Singajaya, ia dihadiahi tombak oleh Prabu Kian Santang dan sekarang menjadi pusaka Sukapura yang ada di Tasikmalaya.
Melalai raja-raja lokal inilah Islam menyebar ke seluruh pedalaman priangan atau tatar sunda. Setelah itu estapet penyebaran Islam dilanjutkan oleh generasi kedua yaitu para sufi seperti Syekh Jafar Sidiq yang merupakan penganut tarekat Syatariyyah di Limbangan, Eyang Papak, Syekh Fatah Rahmatullah yang berada di Tanjung Singguru Samarang Garut, Syekh Abdul Muhyi yang menganut tarekat Syatariyyah di Pamijahan Tasikmalaya, dan para menak dan ulama dari Cirebon dan Mataram seperti Pangeran Santri di Sumedang dan Arif Muhammad di Cangkuang Garut.
Menurut da’i dan pemimpin pesantren al Istiqomah, Sukabumi, K.H. Drs. Buya Royanudin, yang banyak melakukan perjalanan dakwah bersentuhan dengan komunitas Kasundaan termasuk Baduy, Kanekes, menyatakan bahwa mereka itu sudah menyatakan Syahadahnya tanpa Muhammad Rasulullah. Jadi, syariah Islam seperti ritus sholat, zakat, shaum, dan haji tidak mereka lakukan. Namun, dalam banyak hal yang bersifat kearifan lokal (local genuine) selaras dengan konsep-konsep Islam. Oleh karena itu, keyakinan mereka sesungguhnya bukan merupakan ‘musuh’ secara aqidah maupun teologi, karena Islam berprinsip ‘ laa iqroha fid din’ tidak ada paksaan dalam memeluk Islam. Keyakinan mereka, yang dering disbut Sunda Wiwitan atau sejenisnya merupakan agama lokal atau aliran kepercayaan yang dilindungi UU di Indonesia.
Lā ikrāha fid-dīn, qat tabayyanar-rusydu minal-gayy, fa may yakfur biṭ-ṭāgụti wa yu`mim billāhi fa qadistamsaka bil-‘urwatil-wuṡqā lanfiṣāma lahā, wallāhu samī’un ‘alīm.
Artinya: Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS al Baqoroh:256).
Namun, faktanya memang bertahannya agama dan sistem kepercayaan lokal di masyarakat Sunda memantik problem tersendiri. Sejak awal sampai kiwari, mereka kerap menghadapi pelbagai tantangan sosial yang serius dan tak kunjung selesai. Tiadanya pengakuan pemerintah terhadap kepercayaan mereka kerap berimbas pada aktivitas sehari-hari yang bersentuhan langsung dengan hajat masyarakat.
Pada acara Kongres Masyarakat Adat Nusantara V yang digelar di Medan, 15- 19 Maret 2017, Dewi Kanti—salah satu penganut ajaran Madrais— menyampaikan apa yang tengah dihadapi komunitas adatnya. Ia menerangkan hukum di Indonesia tidak melihat pengakuan hak-hak hukum komunal adat. Hakim lebih cenderung pada hak-hak warisan, faktor biologis. Itu berbeda dalam komunitas adat, yang membangun masyarakat berbasis kebersamaan. Antara pemimpin dan masyarakatnya sama-sama punya peran.
“Jadi sebagai pemimpin adat, leluhur kami memutuskan: Dulu, untuk seluruh aset itu, tidak ada istilah pembagian waris untuk anak-cucu. Jadi ini sudah menjadi hak komunal. Nah, ketika kami mengargumentasikan dalam argumentasi hukum, kami dianggap aneh. ‘Memang di Sunda ada masyarakat adat?’ katanya [mengutip perkataan hakim]. Apakah hakim tidak pernah tahu tentang masyarakat adat, atau memang dia hanya berkiblat pada hukum barat, sehingga dia tidak memahami situasi sosial masyarakat adat?” ujarnya.
Padahal, jika ditarik dalam konteks Islam, pengakuan atas keberadaan masyarakat adat dan hukum adat dijamin berdasarkan undang-undang. Keberadaan komunitas adat Sunda yang menganut ‘agama lokal’ dengan berbagai sebutan dijamin berdasarkan syariat dan undang-undang negara. Namun, menurut Islam kepada mereka itu berlaku pula ‘dakwah’ untuk memeluk Islam secara kaffah dengan cara-cara yang seusia dengan hikmah, mauizotil hasnah, dan argumentasi yang beradab.
Ud’u ilā sabīli rabbika bil-ḥikmati wal-mau’iẓatil-ḥasanati wa jādil-hum billatī hiya aḥsan, inna rabbaka huwa a’lamu biman ḍalla ‘an sabīlihī wa huwa a’lamu bil-muhtadīn. Artinya: Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk (QS an Nahl:125).






Leave a Reply