MUSLIM DZIMMI DI NEGERI SENDIRI: Studi Kasus di Indonesia

Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik & Penulis Buku Negara Umat dan 1 Negeri 3 Proklamasi)

Terasjabar.co – “Sudah terlalu lama, umat Islam menjadi ‘Muslim Dzimmi’, yakni muslim yang dipaksa tunduk dengan hukum-hukum sekuler dari ideologi kapitalisme yang mencengkram negeri ini dan negeri kaum muslimin lainnya” (Munarman dan Ahmad Khozinudin).

“Negeri kita ini sebetulnya belum merdeka. Jadi hampir seperti Palestina sebetulnya kita ini. Jadi cengkeraman penjajah Nekolim (neokolonialisme dan imperialisme) itu sudah lama berlangsung melalui perang proksi,” Secara perang, Palestina memang menghadapi persoalan secara fisik dengan Israel. Tetapi Indonesia beda. Kita lebih menghadapi perang pemikiran, perang strategi, proksi dan asimetris sebetulnya. Jadi melalui penyusupan ide atau gagasan liberal-kapitalistik yang dimasukkan sejak reformasi” (Sekjen MPUII Prof. Daniel M. Rosyid, Ph.D.).

Tulisan ini terinspirasi oleh Fatwa MUI Pusat mengenai tidak wajibnya membayar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan) bagi kelompok warga negara, yang mayoritas adalah muslim, yang berada pada strata ekonomi sulit ke bawah.

Kenyataannya, sebagian besar umat Islam bahkan tidak memiliki rumah sendiri dan harus mengontrak setiap tahun, atau mencicil rumah selama 10–20 tahun hingga lunas. Beban pajak tersebut semakin mempertegas pertanyaan mendasar, apa sebenarnya identitas ideologis dan politik dari negara Indonesia?

Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, adalah negara yang melegalkan pajak dan zakat (dengan ragam istilah: pajak profesi, pajak ASN, TNI/Polri, dan lainnya) kepada warga negaranya yang mayoritas muslim. Padahal, dalam tradisi politik Islam, pajak (kharaj) dan jizyah hanya diberlakukan oleh Negara Islam yang menerapkan syariat secara kaffah sebagaimana dicontohkan pada era Negara Madinah dan Khilafah Rasyidah serta kekhilafahan berikutnya, termasuk Kesultanan Islam Nusantara seperti Kesultanan Aceh Darussalam.

Tradisi Islam tidak mengenal negara sekuler yang menarik pajak sekaligus mengatur zakat pada warga muslimnya. Karena itu, negara Indonesia modern berada dalam posisi ambigu: ia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler dalam pengertian Barat klasik, melainkan sebuah hibrida yang seringkali tidak konsisten.
Jelas, bahwa konsepsi negara Indonesia modern bukanlah konsepsi Negara Madinah atau Khilafah Islam, melainkan model negara bangsa (nation-state) yang diadopsi dari peradaban Barat.

Konsekuensinya, umat Islam kerap diposisikan sebagai sub-ordinat atau “sapi perahan”, mirip perlakuan Pemerintah Hindia Belanda pada masa kolonial. Praktiknya pun sering kali mewarisi pola relasi tersebut.

Sebagai akibatnya, umat Islam sebagai mayoritas tidak jarang diposisikan sebagai subjek pajak, bukan pemilik negara. Kondisi ini mengingatkan pada pola kolonial Hindia Belanda ketika umat Islam hanya dianggap sebagai “inlander” dan bukan subjek politik penuh.

DZIMMI, Konsepsi Islam Bernegara

Konsep dzimmi dalam fikih politik Islam merujuk pada non-Muslim yang menerima perlindungan negara Islam dengan komitmen perjanjian (dzimmah). Mereka memiliki hak atas keamanan, keadilan, dan perlindungan harta, serta hanya wajib membayar jizyah sebagai imbal balik politik.

Ironisnya, istilah “Muslim Dzimmi di negeri sendiri” sesungguhnya adalah paradoks, umat Islam diperlakukan seperti warga kelas dua di negara yang mereka bangun dengan darah dan sejarah sendiri. Bahkan, kedudukan politik umat Islam dalam negara modern sering lebih rendah dari kedudukan dzimmi dalam Khilafah.

Dalam tradisi Islam, dzimmi dilindungi dengan tajam oleh hadis dan hukum; sedangkan dalam negara modern, umat Islam justru dibebani regulasi yang sering tidak sejalan dengan ajaran agamanya.

Dalam konteks ini, penulis menyebut kondisi tersebut sebagai “Kaum Muslim Mustadh‘afin”, umat yang menjadi setengah manusia atau setengah budak dalam struktur sosial-politik modern.

Kekosongan Politik Umat dan Runtuhnya Struktur Kekhilafahan

Sejak runtuhnya Khilafah Utsmaniyah pada 1924, dunia Islam mengalami fragmentasi politik. Negara-negara bangsa (nation-state) yang dibentuk oleh kolonialisme telah mereduksi struktur politik umat menjadi entitas terpisah yang lemah dan mudah dikontrol. Umat menjadi tercerai-berai dalam batas teritorial, sementara kesadaran politik global (ummah consciousness) tereduksi menjadi identitas kultural semata.

Di Indonesia, kesadaran tentang pentingnya entitas politik Islam sesungguhnya sudah muncul sejak awal abad 20. HOS Tjokroaminoto dalam ajarannya menegaskan urgensi umat memiliki struktur politik trans-nasional. Dalam sidang-sidang BPUPKI 1945, tokoh-tokoh Islam seperti Ki Bagus Hadikusumo, Soekiman Wirjosandjojo, dan KH Ahmad Sanusi memperjuangkan bentuk negara Islam atau imamah. Puncaknya terjadi pada Konferensi Tjisajong 1948 yang melahirkan tujuh “Roadmap Tjisajong”, termasuk seruan pembentukan Dewan Imamah Dunia.

Pada Proklamasi 7 Agustus 1949 yang melahirkan Negara Islam Indonesia (NII) sebenarnya merupakan realisasi dari gagasan-gagasan tersebut, khususnya pada wilayah yang mengalami kekosongan kekuasaan (vacuum of power) akibat Agresi Militer Belanda dan perjanjian Renville.

Mayoritas Muslim, Minoritas Politik

Umat Islam Indonesia adalah mayoritas demografis, tetapi minoritas politik. Fenomena ini merupakan warisan panjang kolonialisme dan strategi “politik pecah-belah” yang diwarisi dari Snouck Hurgronje. Kolonialisme modern tidak lagi menaklukkan melalui senjata, tetapi melalui sistem hukum, birokrasi, dan ideologi.

Perjanjian-perjanjian seperti Linggarjati, Renville, hingga KMB secara diplomatis telah mengerdilkan posisi umat Islam sebagai pemilik sah negeri ini. Bahkan, pembentukan RIS 1949 adalah bentuk continuity of colonialism melalui mekanisme transisi formal yang secara substansi tetap memberi ruang bagi kepentingan ekonomi-politik Belanda.

Konsep untuk mengembalikan RIS menjadi NKRI pun bukan murni kemenangan rakyat, tetapi merupakan hasil kompromi elite yang melibatkan Mosi Integral M. Natsir. Di balik itu, terdapat drama politik yang tidak pernah dijelaskan secara jujur kepada publik. Realitas ini membentuk situasi di mana umat Islam tetap menjadi “obyek kekuasaan”, bukan subyek politik penuh.

Framing Politik Islam Sebagai Radikalisme

Pemikiran politik Islam kerap dipersempit melalui narasi radikalisme. Delapan doktrin yang sering distigma (al-hakimiyyah, takfir, jahiliyyah, wala’-bara’, darul harbi, jihad, amar ma’ruf, dan khilafah) diposisikan sebagai ancaman, padahal dalam sejarah Islam semuanya adalah konsep hukum, bukan ideologi kekerasan.

Padahal, pemahaman yang benar, sejauh yang penulis pahami, antara lain:

  1. Al-hakimiyyah lillah
    Merupakan wujud tauhid: bahwa hukum tertinggi hanya milik Allah. Nabi SAW, meski hidup terjajah 13 tahun di Mekah, tidak pernah mengakui hukum Quraisy.
  2. Takfir terhadap sistem syirik, bukan terhadap negara muslim
    Rasul hanya berlepas diri dari sistem hukum Quraisy yang bertentangan dengan wahyu.
  3. Fase sejarah umat Islam
    Hadis lima fase menunjukkan bahwa setelah kenabian dan khilafah, akan muncul fase mulkan adlon dan mulkan jabariyah, fase kegelapan dan kezaliman.
  4. Al-wala’ wal bara’
    Bukan kebencian terhadap kelompok, tetapi terhadap sistem yang bertentangan dengan wahyu.
  5. Darul harbi
    Tidak semua negeri kufur diperangi; peperangan hanya jika Islam diserang lebih dulu.
  6. Amar ma’ruf nahi munkar
    Perintah Al-Qur’an, bukan ideologi kelompok radikal.
  7. Tegaknya khilafah
    Adalah kewajiban kolektif umat, bukan agenda kelompok tertentu.
  8. Menolak talbis (mencampuradukkan hukum wahyu dengan hawa nafsu)
    QS Al-Baqarah: 42 menegaskan larangan campur-aduk kebenaran dan kebatilan.

Dalam konteks ini, adopsi sistem ekonomi kapitalis ribawi oleh negara, beserta legalisasi industri yang bertentangan dengan syariat (alkohol, prostitusi, judi online, narkoba, pernikahan sejenis, dan lainnya), merupakan bentuk talbis modern yang berdampak langsung pada kehidupan umat Islam.

Talbis Modern: Campur-aduk Hukum Wahyu dan Kepentingan Oligarki

Salah satu bentuk talbis terbesar hari ini adalah adopsi sistem ekonomi kapitalis ribawi sebagai tulang punggung negara. Pajak diberlakukan secara luas, bahkan terhadap sektor yang tidak sesuai dengan syariat. Negara juga melegalkan industri-industri yang bertentangan dengan Islam: alkohol, prostitusi, judi, pinjol, narkoba, dan bahkan ruang legal bagi agenda LGBT.

Di titik ini, umat Islam benar-benar mengalami kondisi “dzimmi terbalik”, dibebani oleh sistem hukum sekuler, tetapi tidak memperoleh perlindungan moral maupun ekonomi.

Dengan seluruh rangkaian sejarah, dinamika politik, dan kerangka ideologis ini, istilah “Muslim Dzimmi di Negeri Sendiri” bukanlah sekadar kritik emosional, tetapi refleksi historis atas bagaimana sistem politik Indonesia modern dibangun tanpa fondasi yang memadai untuk mengangkat martabat politik umat Islam. Umat Islam hari ini perlu membaca sejarah, memahami struktur kekuasaan, dan mengembalikan posisinya sebagai subjek politik yang berdaulat.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × three =