Jika Syariat Dianggap Haram: Maka Masih Percayakah Sunnah Sebagai Jalan Kemerdekaan Sejati?

Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)

Terasjabar.co – “Dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (Q.S. Al-Maidah: 44).

Di negeri ini, syariat Islam telah disingkirkan secara sistematis, bukan hanya dari undang-undang, tetapi dari kesadaran kolektif umat. Lebih dari sekadar sekularisasi, ini adalah proses delegitimasi Islam sebagai dasar hidup bernegara.

Realitas Konstitusi yang Meninggalkan Islam

Fakta tak terbantahkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Urutan Perundang-Undangan secara resmi membuang Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 yang menjadi dasar yuridis Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang “dijiwai oleh Piagam Jakarta.”

Ini bukan perubahan administratif. Ini adalah penghianatan konstitusional terhadap janji awal berdirinya Republik. Upaya mengembalikan tujuh kata Piagam Jakarta (“…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”) gagal total dalam Sidang MPR tahun 1999–2000. Apa artinya ini?

Negara ini telah menolak syariat secara formal, dan menjadikannya “barang haram” di parlemen. Maka setiap kali muncul Perda Syariah, yang sekadar mengatur moralitas dan kehidupan umat Islam, dibatalkan dengan dalih bertentangan dengan konstitusi. Bahkan “Ketuhanan Yang Maha Esa” pun, maknanya telah dikaburkan hingga bertolak belakang dari konsep tauhid dalam Islam.

Jalan Sunnah: Memisahkan Diri dari Sistem Zalim

Pertanyaan besarnya: “Kalau sudah begini, jalan sunnah terbaik itu apa?”

Jawabannya: hijrah dan hisbah. Ini bukan retorika. Ini strategi profetik.

Dalam siroh nabawiyyah, Rasulullah Saw., tidak memperjuangkan syariat di dalam parlemen jahiliyyah Quraisy. Tidak pernah sekalipun beliau memohon kompromi pada sistem berhala yang mengatur Makkah. Yang dilakukan Rasul adalah membangun basis spiritual, sosial, dan politik di luar sistem yang rusak.

Baitul Arqam adalah parlemen pertama Islam. Madinah adalah sistem alternatif.

Jalan sunnah itu adalah:

  1. Hijrah pemikiran, menyadari bahwa perjuangan Islam tak bisa dititipkan pada sistem yang menolak Islam sejak akar konstitusinya.
  2. Hijrah sosial, membangun komunitas yang hidup berdasarkan syariat, tanpa tunduk pada logika sekuler.
  3. Hisbah politik, menyampaikan kebenaran dan menyusun barisan umat, bukan melobi sistem yang sudah menyatakan syariat sebagai musuh.
  4. I’adah at-Tanzhim (Reorganisasi Umat) – mengkonsolidasikan kekuatan umat Islam agar tidak lagi menjadi peminta di pintu parlemen sekuler, tetapi menjadi pelaku sejarah dan pemegang mandat masa depan.

Islam Bukan Ide Tambahan, Tapi Pondasi Kehidupan

Islam bukan sekadar nilai moral. Islam adalah sistem hidup (nizhamul hayat). Ketika ia dikerdilkan menjadi pelengkap budaya atau unsur agama privat, maka yang terjadi adalah detak de-islamisasi dalam sunyi, tapi menghancurkan.

Maka sunnah Rasul bukan menyesuaikan Islam dengan sistem kufur, tapi mengislamkan realitas dengan membangun peradaban baru.

Pilihan Kita Sekarang

Jika syariat dianggap “haram” dalam konstitusi, maka kewajiban kita bukanlah mengecilkan Islam agar bisa masuk, tapi membesarkan umat agar mampu bangkit dan mandiri dari sistem yang menolaknya.

Karena yang haram itu bukan syariat, melainkan sistem yang terus menjauhkan manusia dari Allah.

Dan ingat sabda Rasulullah Saw.: “Islam akan terasing kembali sebagaimana ia datang dalam keadaan asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing.” (HR. Muslim)

Maka berbahagialah mereka yang tetap istiqamah di jalan sunnah, meski dianggap asing, meski dimusuhi, dan meski sendirian. Karena merekalah awal dari gelombang kebangkitan.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 2 =