Candi Bentar di Tanah Priangan: Ketika Simbol Dibangun Tanpa Membaca Luka Sejarah
Oleh:
Robby Maulana Zulkarnaen
(Budayawan)
Terasjabar.co – Di Jawa Barat, ruang publik bukan sekadar bentang fisik; ia adalah panggung tempat identitas kolektif berbicara. Setiap bangunan yang berdiri membawa pesan mengenai nilai yang dijunjung masyarakatnya.
Maka ketika sebuah Candi Bentar bergaya Majapahit didirikan di lingkungan Gedung Sate, kontroversi yang muncul bukanlah reaksi emosional semata, melainkan suara kewaspadaan budaya yang lahir dari ketidaktepatan simbol dan ketidakpekaan pemangku kebijakan.
Luka yang Belum Sembuh. Mengapa Perang Bubat Masih Relevan?
Peristiwa perang Bubat telah berabad lampau, namun jejaknya masih mengendap dalam kesadaran kultural Sunda. Sejarawan seperti Edi S. Ekadjati, Yoseph Iskandar, hingga Ajip Rosidi mencatat bahwa tragedi tersebut menorehkan trauma yang diwariskan antargenerasi.
Menghadirkan simbol Majapahit di jantung pemerintahan Sunda tanpa kehati-hatian rasa adalah tindakan yang mengabaikan memori kolektif masyarakat dan itu adalah kesalahan strategis dalam membaca psikologi budaya.
Simbol yang Salah Tempat
Candi Bentar adalah ikon Majapahit, Bali, yang lahir dari kosmologi berbeda dengan Sunda. Para ahli arsitektur Nusantara seperti Etty Saringendyanti dan Cecep Eka Permana menegaskan bahwa arsitektur Sunda tidak mengenal gerbang monumental terbelah. Identitas visual Sunda cenderung bersahaja, organik, dan membumi, jauh dari monumentalitas Majapahit.
Maka ketika Candi Bentar ditempelkan begitu saja ke jantung Jawa Barat, yang terjadi bukan akulturasi, melainkan distorsi. Ia memaksa narasi luar untuk berbicara di ruang yang semestinya merepresentasikan suara lokal.
Minim Musyawarah, Minim Sensitivitas
Lebih mengkhawatirkan lagi, keputusan pembangunan Candi Bentar tampak lahir dari selera personal, bukan hasil musyawarah budaya. “Kumaha Aing” bukan gaya kepemimpinan yang memuliakan martabat budaya.
Hal itu justru bentuk pengingkaran terhadap etika politik Sunda yang menjunjung kesadaran rasa dan kehati-hatian dalam setiap tindakan simbolik.
Ketiadaan dialog dengan budayawan, akademisi, komunitas adat, arsitek heritage, hingga lembaga pelestarian membuat kebijakan ini kehilangan legitimasi moral. Di titik inilah persoalannya menjadi semakin jelas, bukan hanya salah simbol tetapi juga salah prosedur.
Kerangka Hukum yang Diabaikan
Yang lebih ironis, pembangunan ini secara terang mengabaikan sejumlah aturan resmi terkait kebudayaan:
- UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap pembangunan simbol budaya wajib mempertimbangkan sejarah dan kearifan lokal, serta pemerintah daerah harus mengedepankan identitas budaya daerah. Candi Bentar jelas gagal memenuhi amanat tersebut. - Permendagri No. 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat
Peraturan ini dengan tegas menyebutkan pentingnya musyawarah budaya dan keterlibatan masyarakat adat serta pakar budaya dalam setiap keputusan simbolik ruang publik. Fakta bahwa pembangunan ini dilakukan tanpa konsultasi publik memperlihatkan kelalaian prosedural yang serius. - Perda-Perda Kebudayaan Lokal di Jawa Barat
Sejumlah perda di berbagai kabupaten/kota menegaskan bahwa kultur Sunda harus menjadi identitas visual ruang publik Jawa Barat. Kehadiran Candi Bentar di Gedung Sate bukan hanya melenceng dari semangat perda-perda tersebut, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar, untuk siapa simbol ini dibangun? Dengan kata lain, bukan hanya rasa Sunda yang diabaikan tetapi landasan hukum pun dilangkahi.
Ketika Anggaran Tidak Berpihak pada Kebutuhan Nyata
Di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi, ketika paguron-paguron silat kekurangan fasilitas, seniman tradisi kesulitan ruang berkarya, dan banyak situs budaya Sunda memerlukan perawatan, penggunaan anggaran besar untuk membangun simbol yang keliru terasa seperti ironi yang pahit. Kebijakan publik semestinya berpijak pada urgensi dan kebutuhan rakyat, bukan ambisi estetika seorang pejabat.
Identitas Bukan Dekorasi
Jawa Barat tidak kekurangan simbol untuk dibanggakan. Gedung Sate sendiri adalah contoh harmonisasi arsitektur Indo-Eropa dengan ruh Sunda. Menghadirkan Candi Bentar justru merusak komposisi visual yang telah lama menjadi penanda identitas daerah.
Identitas bukan barang dekoratif yang bisa ditempel sesuai selera. Ia adalah fondasi nilai yang harus dipahami, dihormati, dan dirawat bukan diganti oleh simbol lain yang tak memiliki akar historis di tanah Priangan.
Mengapa Kritik Ini Perlu Disuarakan
Menolak Candi Bentar bukan menolak Majapahit, bukan anti-Jawa Timur, dan bukan anti-Bali. Sunda tidak pernah alergi pada perjumpaan budaya. Yang ditolak adalah ketidaktepatan konteks, pengabaian sejarah, ketiadaan musyawarah, kelalaian terhadap kerangka hukum, serta kurangnya sensitivitas pemimpin membaca identitas daerahnya sendiri.
Ruang publik Jawa Barat berhak berbicara atas nama Sunda dan masyarakat berhak menegur ketika simbol yang didirikan tidak menghormati sejarah, rasa, dan aturan yang mestinya menjadi pedoman. Karena ketika pemimpin gagal membaca masa lalu bangsanya, maka rakyatlah yang harus mengingatkannya.






Leave a Reply