Sosilogi Hukum Jadi Kunci Memahami Dinamika Hukum dan Masyarakat
Oleh:
Adityo Fattih Hadibaskoro
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa)
Terasjabar.co – Kajian mengenai Sosiologi Hukum kini semakin mendapatkan perhatian luas di kalangan akademisi dan praktisi hukum di Indonesia. Ilmu ini dianggap memiliki peran strategis dalam memahami bagaimana hukum bekerja di tengah masyarakat serta bagaimana norma sosial memengaruhi proses penegakan hukum.
Pakar Sosiologi Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Ratna Dewi Santoso, menjelaskan bahwa Sosiologi Hukum tidak hanya mempelajari teks undang-undang, tetapi juga menelaah perilaku masyarakat terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Sosiologi Hukum membantu kita melihat hukum bukan hanya sebagai aturan tertulis, melainkan sebagai bagian dari realitas sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat,” ujar Prof. Ratna dalam Seminar Nasional bertajuk “Hukum dan Perubahan Sosial di Era Global” yang diselenggarakan di Yogyakarta, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan adanya jarak antara hukum yang ideal dan praktik hukum yang terjadi di lapangan. Karena itu, pendekatan sosiologis dibutuhkan untuk memahami faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang memengaruhi perilaku hukum masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Budi Rahardjo, menekankan pentingnya hasil kajian Sosiologi Hukum dalam proses pembentukan kebijakan publik.
“Kita tidak bisa membuat hukum hanya berdasarkan norma tertulis. Hukum harus lahir dari kebutuhan sosial masyarakat agar dapat diterima dan dijalankan secara efektif,” ungkap Budi.
Pemerintah berencana memperkuat penelitian interdisipliner yang menggabungkan aspek hukum dengan sosiologi, psikologi, dan ekonomi. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas hukum nasional agar lebih responsif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat.
Dengan memahami hukum dari sudut pandang sosiologis, para pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat membangun sistem hukum yang tidak hanya adil di atas kertas, tetapi juga berkeadilan dalam praktiknya.





Leave a Reply