Ilmu Negara Sebagai Fondasi Penting Dalam Penguatan Sistem Ketatanegaraan
Oleh:
Adityo Fattih Hadibaskoro
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa)
Terasjabar.co – Ilmu Negara dinilai memiliki peranan strategis dalam membangun pemahaman mendalam mengenai dasar, tujuan, serta fungsi negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kajian terhadap Ilmu Negara dianggap semakin relevan di tengah dinamika sosial dan politik yang berkembang pesat saat ini.
Pakar Ilmu Negara Universitas Indonesia, Prof. Dr. Andini Prasetyo, menegaskan bahwa Ilmu Negara tidak hanya berfokus pada teori mengenai asal-usul negara, tetapi juga menelaah bentuk pemerintahan, prinsip kedaulatan, serta hubungan antara pemerintah dan warga negara.
“Melalui Ilmu Negara, kita memahami bagaimana negara dibentuk, dijalankan, dan dijaga agar tetap berpijak pada konstitusi serta nilai-nilai demokrasi,” ujar Prof. Andini dalam Seminar Nasional bertema “Negara dan Tantangan Demokrasi di Era Digital” di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, pemahaman Ilmu Negara juga berperan dalam memperkuat kesadaran hukum dan tanggung jawab warga negara terhadap sistem pemerintahan yang sah. “Masyarakat yang memahami dasar-dasar negara akan lebih kritis dan rasional dalam menilai kebijakan publik maupun perilaku politik,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dr. I Made Suwitra, mengungkapkan bahwa Ilmu Negara perlu terus diperkuat melalui kurikulum pendidikan tinggi.
“Pemahaman Ilmu Negara membentuk karakter warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya. Generasi muda perlu dibekali pengetahuan ini agar mampu menjadi penjaga demokrasi dan konstitusi,” kata Adit.
Pemerintah juga mendorong agar kajian Ilmu Negara tidak hanya terbatas di lingkungan akademis, melainkan diterapkan dalam praktik tata kelola pemerintahan dan pembentukan kebijakan publik. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sistem ketatanegaraan yang berlandaskan prinsip hukum dan keadilan sosial.
Dengan semakin kompleksnya tantangan global, Ilmu Negara diharapkan mampu menjadi dasar intelektual bagi pengembangan kebijakan negara yang berpihak pada rakyat, menjunjung tinggi konstitusi, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)





Leave a Reply