Kasus Prada Lucky Dianiaya 20 Prajurit Hingga Meninggal Dunia Dalam Perspektif Sosiologi Hukum
Oleh:
Anisa Shirly Bahri
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa)
Terasjabar.co – Sosiologi hukum mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, termasuk bagaimana hukum bekerja dalam konteks sosialnya.
Dalam kasus Prada Lucky, analisis sosiologi hukum menyoroti interaksi antara hukum formal (peradilan militer), norma sosial dalam institusi militer (kultur kekerasan senioritas), dan respons masyarakat (tuntutan keadilan dan reformasi institusi).
Kultur Kekerasan dan Senioritas dalam Institusi Militer
Faktor sosiologis utama dalam kasus ini adalah adanya kultur kekerasan yang terpelihara dan sistem senioritas yang kuat di lingkungan internal TNI.
Norma Informal vs. Hukum Formal
Meskipun hukum militer melarang penganiayaan, norma informal atau budaya “pembinaan” yang menyimpang dalam bentuk kekerasan seringkali dianggap sebagai hal yang lumrah atau bagian dari tradisi oleh para senior. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara law in the books(hukum tertulis) dan law in action (hukum dalam kenyataan sosial).
Penerimaan Sosial Internal
Adanya puluhan pelaku (22 orang ditetapkan sebagai terdakwa) menunjukkan bahwa tindakan kekerasan tersebut mungkin memiliki tingkat penerimaan tertentu dalam kelompok sosial (institusi militer) tersebut, yang menciptakan lingkungan permisif terhadap pelanggaran hukum.
Efektivitas Penegakan Hukum dan Keadilan Substantif
Kasus ini menguji efektivitas sistem peradilan militer dalam menegakkan hukum dan mencapai keadilan substantif, yaitu keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat.
Peradilan Militer
Proses hukum dilakukan di pengadilan militer, yang memunculkan kekhawatiran dari keluarga korban dan publik mengenai transparansi dan imparsialitasnya. Ayah korban bahkan sempat diduga melanggar disiplin karena tidak percaya pada pengadilan militer.
Ketidakpuasan Publik
Vonis 9 tahun penjara untuk para pelaku dinilai terlalu ringan oleh banyak pihak, termasuk keluarga korban, yang menuntut hukuman maksimal atau pemecatan. Ketidakpuasan ini menunjukkan bahwa hukum formal belum berhasil memenuhi rasa keadilan di masyarakat, yang merupakan salah satu fokus utama sosiologi hukum.
Tekanan Masyarakat dan Tuntutan Reformasi Institusi
Respons publik yang luas, termasuk desakan dari Komisi I DPR RI dan organisasi seperti Amnesty International, menunjukkan peran eksternal dalam mendorong perubahan internal institusi militer.
Hukum sebagai Alat Perubahan Sosial
Tekanan publik berfungsi sebagai kekuatan sosial yang mendesak institusi militer untuk mereformasi sistem pembinaan dan penegakan hukum di lingkungannya. Kasus ini menjadi katalisator untuk mengevaluasi kembali hubungan senior-junior di TNI agar kejadian serupa tidak terulang.
Secara ringkas, dari tinjauan sosiologi hukum, kasus Prada Lucky adalah cerminan dari konflik antara budaya institusi yang permisif terhadap kekerasan dengan tuntutan hukum formal dan rasa keadilan publik, menyoroti perlunya reformasi sistemik di lingkungan militer Indonesia.






Leave a Reply