Ketika Disiplin Berbenturan dengan Hukum: Analisis Sosiologis Kasus Penamparan Siswa oleh Kepala Sekolah
Oleh:
Cecep Maulana
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa)
Terasjabar.co – Dilihat dari kacamata sosiologi hukum, insiden penamparan siswa oleh kepala sekolah akibat ketahuan merokok di sekolah menunjukkan adanya dualisme antara norma hukum dan praktik sosial di lingkungan pendidikan.
Di satu sisi, tindakan kepala sekolah dianggap sebagai pelanggaran hukum dan HAM karena kekerasan fisik tidak dibenarkan. Namun, di sisi lain, tindakan ini bisa dipandang sebagai manifestasi dari upaya “penegakan norma” yang didasari oleh kepatuhan pada peraturan sekolah yang melarang merokok di lingkungan sekolah. Fenomena ini juga menyoroti kompleksitas penegakan aturan di lingkungan pendidikan, di mana seringkali norma hukum yang tertulis berbenturan dengan norma sosial yang terbentuk dan pemahaman individu terhadap hukuman yang efektif.
Kasus di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, belakangan ramai diperbincangkan. Kepala sekolah mereka, menampar seorang siswa yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Sang kepala sekolah mengaku tindakannya spontan karena kecewa murid tersebut berbohong dan berusaha melarikan diri saat ditegur.
Banyak masyarakat terbelah. Sebagian membela kepala sekolah karena dinilai tegas dalam menegakkan disiplin dan membangun karakter anak didik. Sebagian lain menilai tindakannya salah karena tetap saja ada unsur kekerasan fisik dan verbal. Lalu bagaimana jika dilihat dari sudut pandang sosiologi hukum?
Dari perspektif hukum positif, tindakan kepala sekolah jelas melanggar hukum karena kekerasan fisik, termasuk penamparan, tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan hak asasi manusia. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri, meskipun didasari motif penegakan aturan.
Sosiologi hukum akan menganalisis apakah tindakan kepala sekolah menjalankan fungsi hukum dalam masyarakat, Apakah tindakan keras ini efektif dalam mencegah siswa lain untuk tidak merokok di kemudian hari? Atau justru menimbulkan ketakutan dan tidak menyentuh akar masalah perilaku merokok?
Apakah sanksi yang diberikan sesuai dengan tujuan perbaikan perilaku, atau sekadar bentuk hukuman? Dalam kasus ini, sanksi fisik tidak memenuhi prinsip proporsionalitas dalam sanksi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan jelas melarang merokok di lingkungan sekolah. Aturan ini seharusnya menjadi pedoman utama dalam penindakan. Merokok di kalangan remaja seringkali dipengaruhi oleh faktor lingkungan dan pergaulan. Kepala sekolah, dalam konteks ini, bertindak sebagai agen kontrol sosial.
Tindakan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif pada struktur sosial di sekolah. Kepercayaan siswa terhadap kepala sekolah sebagai figur otoritas dapat terkikis. Ikatan antara guru dan siswa bisa menjadi lebih tegang. Lingkungan belajar menjadi kurang kondusif untuk tumbuh kembang siswa yang sehat secara mental.
Dalam perspektif sosiologi hukum, penamparan siswa oleh kepala sekolah akibat merokok di lingkungan sekolah merupakan kasus yang kompleks. Tindakan tersebut melanggar norma hukum positif, namun secara sosial, bisa dilihat sebagai upaya penegakan aturan yang bersifat ekstrem. Kejadian ini membuka diskusi tentang bagaimana menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pembinaan karakter, serta pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif untuk menangani masalah kenakalan remaja di sekolah.






Leave a Reply