Sosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, A. Yamin Dorong Penguatan Peran Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, A. Yamin, S.I.P., melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kampung Papisangan, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Senin (8/9/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi yang memberikan jaminan dan dukungan terhadap pesantren, baik dalam bidang pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Dalam sambutannya, A. Yamin menegaskan bahwa pesantren memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter bangsa serta menjaga nilai-nilai keislaman yang moderat dan rahmatan lil-‘alamin.
“Pesantren tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga agen perubahan sosial yang berkontribusi langsung bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya,” ujar A. Yamin, kepada Terasjabar.co, Senin (7/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2021 menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan hukum dan dukungan nyata bagi penyelenggaraan pesantren. Dukungan tersebut mencakup aspek pendanaan, kemitraan, hingga pengakuan kelembagaan, sehingga pesantren dapat lebih berdaya dalam menjalankan fungsinya.
“Kita ingin pesantren di Jawa Barat mendapatkan fasilitas yang layak serta kesempatan yang sama dalam mengakses berbagai program pembangunan dari pemerintah,” tambahnya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh para tokoh agama, pengurus pondok pesantren, aparat desa, serta perwakilan masyarakat. Kehadiran mereka menunjukkan antusiasme tinggi, sekaligus menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dengan wakil rakyat terkait implementasi perda tersebut.
Para peserta menyambut baik kegiatan ini, karena tidak hanya menambah pemahaman mengenai regulasi pesantren, tetapi juga memberikan harapan baru agar keberadaan pesantren semakin diakui, didukung, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
Dengan adanya perda ini, diharapkan pesantren di Jawa Barat terus berkembang sebagai pusat pendidikan karakter, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang adaptif terhadap perubahan zaman.






Leave a Reply