Zulkifly Chaniago: Perda Kewirausahaan Untuk Menumbuhkan Semangat Wirausaha Pemula
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Zulkifly Chaniago, BE., dari Fraksi Demokrat melakukan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Kantor Desa Kondangmekar, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Senin (8/9/2025).
Dalam paparannya, Zulkifly menyampaikan, tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi Perda ini adalah untuk menumbuhkan semangat berwirausaha dan membentuk wirausaha yang tangguh, mandiri, kreatif, dan profesional di Jawa Barat.
Perda Kewirausahaan ini merupakan regulasi atau payung hukum dala, mendukung pengembangan usaha lokal, khususnya bagi pelaku UMKM dan wirausaha pemula. Bahkan Perda ini juga sebagai pengingat bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk lebih optimal menjalankan program-program pendukung kewirausahaan di tengah berbagai tantangan yang ada.
“Keutamaan dalam perda ini bagaimana masyarakat dapat berwirausaha yang tentunya sejalan dengan program dan kegiatan yang dijalankan oleh dinas-dinas terkait di Provinsi Jawa Barat agar masyarakat dapat lebih efektif mendapatkan pendampingan penuh dan memanfaatkan setiap peluang yang ada, ” kata Zulkifly.
Lebih lanjut Anggota Legislatif Jabar dari Dapil SMS ini mengatakan, bahwa Perda Jabar Nomor Nomor 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan ini terdiri dari 13 Bab dan 40 Pasal, termasuk juga penjelasan pasal per pasal.
Untuk itu, dalam kegiatan Sosper ini, saya mengingatkan kepada masyarakat Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka mengenai hak-haknya dalam kewirausahaan. Diantaranya, untuk mendapatkan pelatihan, pendampingan hingga permodalan dari pemerintah.
Politisi Partai Demokrat ini juga menghimbau dan mengajak masyarakat Desa Kondangmekar, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka untuk lebih berani memulai usaha, menjalin kolaborasi, serta memperkuat ekosistem ekonomi lokal.
“Di perda kewirausahaan daerah ini, terdapat berbagai pasal yang mendukung masyarakat untuk mendapatkan fasilitas pelatihan, pendampingan, serta akses permodalan dan pemasaran. Pendekatan ini merupakan bentuk pendampingan lengkap dari pemerintah, sehingga masyarakat dapat memahami hak-haknya dalam mengembangkan usaha, serta merasakan langsung manfaat dari Perda ini oleh masyarakat”, ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan Sosper Zulkifly Chaniago, diantara selain warga sebagai peserta, hadir juga Kades Kondangmekar, tokoh masyarakat, pengurus partai Demokrat tingkat Kec. Cingambul . Semua yang hadir sangat antusias mengikuti pemaparan materi Perda No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah yang disampaikan Zulkifl





Leave a Reply