Sugianto Nangolah Dorong Perlindungan Tenaga Kerja Lewat Sosialisasi Perda Jabar No. 5 Tahun 2023 di Cimahi
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Sugianto Nangolah, S.H., M.H., terus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan pekerja. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan penyebarluasan Perda Jabar No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar di Balai Serbaguna RW 01 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (7/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sugianto menjelaskan bahwa perda ini hadir sebagai landasan hukum penting bagi penguatan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat. Aturan tersebut memastikan para pekerja memperoleh hak yang layak sekaligus jaminan kesejahteraan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja. Dengan adanya perda ini, diharapkan pekerja bisa lebih tenang, produktif, serta memiliki kesejahteraan yang lebih terjamin,” ujar Sugianto.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, baik pekerja maupun pemberi kerja, mengenai urgensi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan pemahaman yang lebih baik, implementasi perda akan berjalan lebih efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Sebagai wakil rakyat, Sugianto menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agar kebijakan perlindungan tenaga kerja ini tidak berhenti pada tataran regulasi semata.
“Perda ini harus hadir nyata di lapangan, menjawab kebutuhan dasar pekerja, serta memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat Jawa Barat,” tandasnya.






Leave a Reply